Syarat-Syarat Menjadi PT yang Harus Diketahui

Ekasulistiyana.web.id – Jika Anda ingin mengubah bisnis Anda dari usaha kecil-kecilan menjadi perusahaan yang lebih terstruktur dan teratur, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendirikan Perseroan Terbatas atau PT. Namun, sebelum memulai semua itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat-Syarat Pendirian PT

 Syarat-Syarat Pendirian PT

Mendirikan PT tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat-syarat untuk mendirikan PT:

1. Minimal Dua Orang Pendiri

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah minimal dua orang pendiri yang akan menandatangani Akta Pendirian PT. Dalam hal ini, pendiri dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Namun, seorang pendiri tidak dapat menjadi satu-satunya pemegang saham di PT.

2. Memiliki Nama Perseroan Yang Unik

PT harus memiliki nama perseroan yang unik dan berbeda dari PT lain yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, nama PT juga harus sesuai dengan tujuan pendiriannya.

3. Menyiapkan Modal Awal

PT harus memiliki modal awal minimal sebesar Rp50 juta dan minimal 25% atau Rp25 juta harus disetor pada saat pendirian PT. Modal awal PT dapat berasal dari pendiri PT atau dari pihak ketiga yang meminjamkan modal.

4. Membuat Akta Pendirian PT

Akta Pendirian PT adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membentuk PT dan diwajibkan untuk disahkan oleh notaris. Dalam akta pendirian ini, harus dicantumkan nama PT, alamat PT, tujuan pendirian PT, modal awal, hingga susunan direksi dan komisaris PT.

5. Mendapatkan Izin Usaha

PT harus mendapatkan izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini diberikan setelah PT terdaftar secara resmi dan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, Anda siap untuk mendirikan PT dan menjalankan bisnis dengan lebih terstruktur dan teratur. Selamat mencoba!

1. Pendirian PT

1. Pendirian PT

Untuk memiliki sebuah perusahaan PT (Perseroan Terbatas), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus mendirikan PT terlebih dahulu. Pendirian PT harus dilakukan dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan pendirian PT kepada Menteri Hukum dan HAM atau notaris;
  2. Membuat akta pendirian PT yang ditandatangani oleh pendiri atau kuasanya, serta notaris;
  3. Mendaftarkan akta pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi persetujuan atas pendirian PT.

2. Modal Dasar PT

2. Modal Dasar PT

Setelah PT didirikan, syarat selanjutnya adalah menentukan modal dasar. Modal dasar adalah jumlah dana yang ditanamkan oleh para pemegang saham sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan PT. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait modal dasar PT, yaitu:

  • Setiap saham memiliki nilai nominal yang sama;
  • Jumlah saham yang dikeluarkan minimal 2 saham;
  • Modal dasar minimal Rp50 juta;
  • Minimal 25% (Rp25 juta) harus disetor sebagai modal awal, sisanya harus disetor dalam waktu 2 tahun setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

3. Kepemilikan Saham

PT merupakan perusahaan yang kepemilikannya dipegang oleh para pemegang saham. Oleh karena itu, terdapat persyaratan khusus terkait kepemilikan saham dalam PT, yaitu:

  • Minimal harus ada 2 pemegang saham;
  • Tidak ada batasan jumlah maksimal pemegang saham;
  • Pemegang saham bisa berupa individu atau badan hukum;
  • Modal dasar dan jumlah saham yang dimiliki setiap pemegang saham harus dicantumkan dalam akta pendirian PT.

4. Surat Izin Usaha

Setelah memenuhi persyaratan pendirian PT dan modal dasar, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha kepada pemerintah setempat dan mendapat persetujuan Izin Usaha dari pemerintah. Dalam proses penerbitan izin usaha, Anda harus menyertakan beberapa dokumen, seperti:

  • Akta pendirian PT dan perubahannya (jika ada);
  • Surat pernyataan persetujuan dari pemilik atau pengguna gedung tempat berkedudukan PT;
  • Surat keterangan domisili PT;
  • Siup (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • dan beberapa dokumen lainnya tergantung pada jenis usaha yang akan dilakukan.

5. Pengurus PT

Terakhir, Anda harus menunjuk pengurus PT yang akan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan. Pengurus PT ini bisa terdiri dari satu orang atau lebih. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengurus PT adalah:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bermoral baik;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau bangkrut;
  • Bebas dari tuntutan pidana;
  • Mampu mengurus dan menjalankan perusahaan dengan baik;
  • Tidak sedang menjabat sebagai pengurus perusahaan lain yang bertentangan dengan undang-undang.

5 Syarat Penting untuk Mendirikan PT

  • Memiliki minimal 2 orang pendiri atau pemegang saham

  • Menyiapkan dana modal minimal sebesar Rp50 juta

  • Memiliki nama perusahaan yang belum dipakai oleh perusahaan lain dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

  • Melengkapi persyaratan administratif seperti surat izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan kelengkapan dokumen perizinan lainnya

  • Mengikuti prosedur pendaftaran perusahaan yang berlaku di kantor pelayanan terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Notaris

  • Frequently Asked Questions: Apa Syarat Menjadi PT

    Apa itu PT?

    PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan mempunyai tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang disetor.

    Apa syarat untuk mendirikan PT?

    Untuk mendirikan PT, setidaknya dibutuhkan dua orang pendiri, uang modal minimal sebesar Rp50 juta dan proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

    Apa saja jenis PT yang ada?

    Terdapat dua jenis PT yaitu PT Terbatas (Tbk) dan PT Terbatas (Ltd).

    Bagaimana cara memperoleh pengesahan PT?

    Setelah melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi syarat administratif, maka pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat pengesahan PT.

    Apakah persyaratan untuk menjadi Direktur Utama sebuah PT?

    Untuk menjadi Direktur Utama sebuah PT, seseorang harus memiliki pengalaman dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam bidang yang relevan. Selain itu, Direktur Utama juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik dan integritas yang tinggi.

    Jadi, jika Anda berminat untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Syarat Jadi PT di Premium Gym (Personal Trainer Part 1) | Video

    Leave a Comment