3 Jenis PPh Badan yang Wajib Diketahui

Ekasulistiyana.web.id – Perpajakan untuk badan usaha menjadi sangat penting diketahui agar perusahaan tidak terkena sanksi dan denda dari pihak pajak. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha adalah PPh Badan. Berikut ini adalah 3 jenis PPh Badan yang wajib diketahui oleh para pelaku bisnis.

PPh Final adalah pajak yang dibayarkan satu kali pada saat terjadinya transaksi tertentu, seperti penjualan aset tetap atau saham. PPh Final ini tidak dapat dikreditkan dan tidak menjadi pengurang PPh Badan tahunan.

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak perusahaan dari gaji karyawan dan dibayarkan ke pihak pajak setiap bulan. Besarnya tarif PPh Pasal 21 tergantung pada besarnya gaji karyawan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang melakukan transaksi dengan pihak lain. Pihak badan usaha yang membayar harus memotong sebagian dari penghasilan dan membayar ke pihak pajak. Besarnya tarif PPh Pasal 25 juga tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan.

Jenis-jenis PPh Badan yang Harus Diketahui

Jenis-jenis PPh Badan yang Harus Diketahui

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha atau badan hukum. Badan usaha atau badan hukum yang wajib membayar PPh Badan adalah perusahaan, firma, koperasi, yayasan, dan badan lainnya yang melakukan kegiatan usaha. Berikut adalah tiga jenis PPh Badan yang harus diketahui:

1. PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan, termasuk di dalamnya diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji, tunjangan, bonus, honorarium, atau imbalan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan. PPh 21 ditanggung oleh perusahaan sebagai pihak yang membayar gaji kepada karyawan. Besaran PPh 21 berbeda-beda tergantung pada penghasilan yang diterima karyawan serta tarif pajak yang berlaku pada saat pembayaran.

2. PPh 22

PPh 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, atau industri. PPh 22 harus dibayar oleh pemilik badan usaha sebagai pihak yang menghasilkan keuntungan dari penjualan barang atau jasa tersebut. Besaran PPh 22 tergantung pada tarif pajak yang berlaku dan jenis barang atau jasa yang dijual.

3. PPh 25

PPh 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha dari sewa atau pengalihan penggunaan hak atas barang atau jasa. PPh 25 harus dibayar oleh pemilik badan usaha sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari sewa atau pengalihan penggunaan hak atas barang atau jasa tersebut. Tarif PPh 25 tergantung pada jenis barang atau jasa yang disewakan atau dijual.

Demikian tiga jenis PPh Badan yang harus diketahui oleh pemilik badan usaha atau perusahaan. Dengan mengetahui jenis-jenis PPh Badan tersebut, diharapkan dapat membantu pengusaha untuk memperhitungkan dan membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah listicle yang berisi 3 jenis-jenis PPh badan yang perlu diketahui:

  • PPh 21

    Merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan atau pegawai berdasarkan penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak. PPh 21 merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan termasuk ke dalam jenis Pajak Penghasilan Final.

  • PPh 22

    Merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan impor barang atau jasa ke Indonesia. PPh 22 merupakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan termasuk ke dalam jenis Pajak Penghasilan Final.

  • PPh 25

    Merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang melakukan penjualan atau pengalihan saham. PPh 25 merupakan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan termasuk ke dalam jenis Pajak Penghasilan Final.

  • FAQs: Jenis-Jenis PPh Badan

    FAQs: Jenis-Jenis PPh Badan

    Apa yang dimaksud dengan PPh Badan?

    PPh Badan atau Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan ataupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. PPh Badan dikenakan atas dasar penghasilan bruto yang diterima selama setahun.

    Apa saja jenis-jenis PPh Badan yang harus dibayar?

    Ada beberapa jenis PPh Badan yang harus dibayar, di antaranya:

    1. PPh Pasal 22
    2. PPh Pasal 23
    3. PPh Pasal 25

    Apa itu PPh Pasal 22?

    PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang melakukan impor barang atau jasa ke Indonesia. Besarnya PPh Pasal 22 adalah 2,5% dari nilai barang atau jasa yang diimpor.

    Apa itu PPh Pasal 23?

    PPh Pasal 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang membeli barang atau jasa dari perusahaan lain di Indonesia. Besarnya PPh Pasal 23 adalah 1,2% dari nilai transaksi.

    Apa itu PPh Pasal 25?

    PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan yang memperoleh penghasilan dari jasa atau sewa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi di Indonesia. Besarnya PPh Pasal 25 adalah 2% dari nilai penghasilan yang diterima.

    Jadi, sebagai perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia, Anda harus memperhatikan jenis-jenis PPh Badan yang harus dibayar agar terhindar dari sanksi dan denda dari otoritas perpajakan. Pastikan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat waktu dan benar.

    Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan/Perusahaan | Video

    Leave a Comment