Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang paling banyak dikenakan di Indonesia. Namun, siapakah sebenarnya yang harus membayar pajak penghasilan?

Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seseorang atau badan usaha. Di Indonesia, pajak penghasilan dikenal dengan sebutan PPh (Pajak Penghasilan) yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Namun, siapakah sebenarnya yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia? Berikut ini rinciannya.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja bukan pengusaha. Pajak ini umumnya dipotong langsung dari gaji karyawan oleh pihak perusahaan yang menyerahkannya ke pihak pajak. Berikut ini beberapa pihak yang dikenakan PPh Pasal 21:

No Siapa yang Dikenakan PPh Pasal 21
1 Karyawan tetap
2 Karyawan kontrak
3 Karyawan outsourcing
4 Pensiunan
5 Atlet dan Pelatih Profesional
6 Artis dan Seniman

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, baik itu berupa penjualan barang, jasa, maupun pertukaran barang. Wajib Pajak yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:

No Siapa yang Dikenakan PPh Pasal 22
1 Perusahaan Penjualan Barang
2 Perusahaan Penjualan Jasa
3 Perusahaan Pertukaran Barang
4 Perusahaan Pertukaran Jasa

Selain itu, Wajib Pajak yang bergerak di bidang ekspor dan impor juga dikenakan PPh Pasal 22. Namun, tarif yang dikenakan berbeda dengan tarif yang dikenakan pada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan barang, jasa, dan pertukaran barang.

Kesimpulan

Secara umum, pajak penghasilan dikenakan pada semua pihak yang memperoleh penghasilan baik itu berupa gaji, usaha, atau keuntungan lainnya. Pada kategori PPh Pasal 21, pajak ini dikenakan pada karyawan atau pekerja bukan pengusaha, sedangkan pada kategori PPh Pasal 22, pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk penjualan barang, jasa, atau pertukaran barang.

Sebagai Warga Negara yang baik, kita harus memahami dan memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, kita dapat turut serta membangun Indonesia dengan memberikan kontribusi pajak yang tepat dan benar.

Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

  • Karyawan dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu

  • Pengusaha atau wiraswasta yang memperoleh penghasilan dari usahanya

  • Pegawai negeri sipil dengan gaji di atas ambang batas tertentu

  • Pekerja lepas atau freelancer dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu

  • Nelayan, petani, atau penghasil lainnya dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu

  • Badan usaha seperti perusahaan, koperasi, dan yayasan

  • Karyawan atau agen dari lembaga keuangan seperti bank atau asuransi

  • Profesional dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu seperti dokter, pengacara, dan akuntan

  • Komisioner dengan penghasilan dari komisi yang diterima

  • Penerima royalti atau hak cipta

  • Apa itu Pajak Penghasilan?

    Apa itu Pajak Penghasilan?

    Pajak Penghasilan atau sering disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan yang dimaksud bisa berasal dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, atau bahkan keuntungan dari investasi.

    Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

    Siapakah yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

    Setiap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau luar negeri wajib membayar PPh. Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi, perusahaan, atau badan hukum.

    Bagaimana Cara Menghitung Besaran PPh yang Harus Dibayar?

    Besaran PPh yang harus dibayar tergantung pada jenis penghasilan yang didapatkan dan besarnya penghasilan tersebut. Pada umumnya, PPh dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada setiap jenis penghasilan. Tarif tersebut bisa diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

    Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Membayar Pajak Penghasilan?

    Ada beberapa sanksi yang bisa diterima oleh Wajib Pajak jika tidak membayar PPh, antara lain denda, bunga, hingga sanksi administratif berupa pemblokiran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu, penjara juga bisa menjadi sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan tindakan kecurangan atau menghindari kewajiban membayar PPh.

    Jadi, sebagai Wajib Pajak, penting untuk memahami aturan dan kewajiban membayar PPh agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.

    Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah membaca!

    Simak Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Video

    Leave a Comment