Siapa yang Kena PPh 23?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain yang bukan wajib pajak. PPh 23 dikenakan terhadap penghasilan yang bersifat pasif seperti bunga, sewa, royalty, dan penghasilan lainnya. Namun, tidak semua pihak yang membayar penghasilan tersebut wajib membayar PPh 23.

Siapa yang Kena PPh 23?

Siapa yang Kena PPh 23?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh negara kepada wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diterima. Ada beberapa jenis PPh yang harus dipahami oleh WP, salah satunya adalah PPh 23.

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan barang, jasa, atau hak. Pajak ini dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan, bukan oleh penerima penghasilan.

PPh 23 dikenakan pada tarif 2% atau 4% tergantung jenis penghasilannya. Tarif 2% dikenakan untuk penghasilan sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan bangunan dan/atau peralatan, sedangkan tarif 4% dikenakan untuk penghasilan sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan selain bangunan dan/atau peralatan.

Siapa yang Kena PPh 23?

Menurut undang-undang perpajakan, ada beberapa jenis WP yang wajib memungut dan membayar PPh 23. Berikut adalah beberapa jenis WP yang kena PPh 23:

Jenis WP Kategori Penghasilan
Badan Usaha Sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan barang dan/atau jasa atau hak lainnya
Badan Usaha Pembayaran jasa pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak
Badan Usaha Pembayaran royalti pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak
Pemerintah Sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan barang dan/atau jasa atau hak lainnya
Pemerintah Pembayaran jasa pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak
Pemerintah Pembayaran royalti pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak
Instansi Negara/Badan Hukum Sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan barang dan/atau jasa atau hak lainnya
Instansi Negara/Badan Hukum Pembayaran jasa pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak
Instansi Negara/Badan Hukum Pembayaran royalti pada orang pribadi atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bukan Wajib Pajak

Perlu diketahui bahwa WP yang wajib membayar PPh 23 harus memotong dan menyetor pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu. Apabila WP tidak memotong atau menyetor pajak tepat waktu, WP dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pajak.

Kesimpulan

Secara umum, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa, penggunaan, atau hak atas penggunaan barang, jasa, atau hak. Pajak ini dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan, bukan oleh penerima penghasilan. Ada beberapa jenis WP yang wajib membayar PPh 23, seperti badan usaha, pemerintah, dan instansi negara/badan hukum. WP yang wajib membayar PPh 23 harus memotong dan menyetor pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari sanksi administratif dan/atau sanksi pajak.

Siapa Yang Kena PPh 23?

  • Pemasok Barang atau Jasa yang Bukan Wajib Pajak

    PPh 23 dikenakan pada pemasok barang atau jasa yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak

  • Penerima Jasa dari Luar Negeri

    PPh 23 juga dikenakan pada penerima jasa dari luar negeri yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak

  • Penerima Royalti

    Individu atau badan usaha yang menerima royalti dari hak cipta, paten, merek dagang, dan sejenisnya juga kena PPh 23

  • Penerima Bunga Deposito

    Penerima bunga deposito dari bank dan lembaga keuangan non bank juga dikenakan PPh 23

  • Penerima Sewa Gedung atau Bangunan

    Individu atau badan usaha yang menerima sewa gedung atau bangunan juga kena PPh 23

  • Penerima Biaya Pemasangan Iklan

    Penerima biaya pemasangan iklan di media massa akan dikenakan PPh 23

  • Penerima Hadiah atau Hibah

    Penerima hadiah atau hibah dengan nilai mencapai Rp10 juta atau lebih akan dikenakan PPh 23

Siapa yang Kena PPh 23

Siapa yang Kena PPh 23

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti bunga bank, royalty, hadiah undian, dan sejenisnya.

Siapa yang harus membayar PPh 23?

PPh 23 harus dibayar oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari jenis penghasilan yang terkena PPh 23, seperti perusahaan atau individu yang menerima bunga deposito bank atau royalti dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

Bagaimana cara menghitung PPh 23?

PPh 23 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh 23 sebesar 15% dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima.

Kapan jatuh tempo pembayaran PPh 23?

Pembayaran PPh 23 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penghasilan diterima. Misalnya, penghasilan diterima pada bulan Januari, maka PPh 23 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 Februari.

Apa akibatnya jika tidak membayar PPh 23?

Jika tidak membayar PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Jadi, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban PPh 23 untuk menghindari sanksi yang merugikan. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Judul Pembahasan: Penjelasan Singkat tentang Siapa yang Harus Membayar PPh 23.

APA SAJA YANG DIKENAKAN PPH 23 DAN BAGAIMANA CARA LAPORNYA? | BISNIS | DCONSULTING | Video

Leave a Comment