Siapa yang Berhak Memotong Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – Memotong pajak adalah tindakan legal yang dilakukan oleh pihak yang berhak untuk melakukan hal tersebut. Namun, siapa sajakah yang berhak memotong pajak?

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan publik. Namun, tidak semua pajak yang terbayar oleh masyarakat masuk ke kas negara secara utuh. Ada yang dipotong oleh pihak tertentu sebelum disetor ke kas negara.

Siapa yang Berhak Memotong Pajak

Siapa yang Berhak Memotong Pajak

Tidak semua orang atau pihak berhak untuk memotong pajak. Berikut adalah beberapa pihak yang berhak memotong pajak:

1. Pemotong Pajak (Withholder)

Pemotong pajak (withholder) adalah pihak yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memotong sebagian pajak yang harus dibayarkan oleh pihak lainnya. Umumnya, pemotong pajak ini adalah pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain seperti gaji karyawan, pembayaran honor, dan sebagainya.

2. Pihak Ketiga (Third Party)

Pihak ketiga (third party) adalah pihak yang bukan merupakan pemotong pajak, namun dapat memotong pajak dalam beberapa kondisi tertentu. Contohnya adalah bank yang memotong pajak atas bunga deposito atau dividen saham yang diterima oleh investor.

3. Pemerintah

Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk memotong pajak dari beberapa jenis transaksi. Contohnya adalah pajak penghasilan atas hadiah undian atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang.

Jumlah Pajak yang Dapat Dipotong

Jumlah Pajak yang Dapat Dipotong

Setiap pihak yang berhak memotong pajak memiliki persentase yang berbeda-beda dalam melakukan pemotongan. Berikut adalah beberapa contoh persentase pemotongan pajak:

Pihak yang memotong Jenis Pajak Persentase Pemotongan
Pemotong Pajak Pajak Penghasilan 1%-30%
Pihak Ketiga (Bank) Pajak Bunga Deposito 20%
Pemerintah Pajak Hadiah Undian 25%

Kesimpulan

Pemotongan pajak merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan. Namun, pemotongan pajak harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan dalam persentase yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Pejabat Negara

    Pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan pejabat lainnya memiliki kewenangan untuk memotong pajak. Biasanya, pemotongan pajak ini dilakukan sebagai bentuk potongan gaji atau tunjangan yang mereka terima.

  • Pengusaha

    Pengusaha juga berhak melakukan pemotongan pajak untuk karyawan mereka. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengusaha untuk membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan. Pengusaha dapat memotong pajak penghasilan karyawan di muka dan menyetorkannya ke kas negara.

  • Orang Pribadi

    Orang pribadi yang memiliki kewajiban membayar pajak seperti PPh 21 atau PPh 23 juga dapat memotong pajak. Contohnya, ketika seseorang membayar honor atau upah kepada seseorang yang terdaftar sebagai karyawan, maka orang tersebut dapat melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya ke kas negara.

  • Bendahara Penerima Pajak

    Bendahara penerima pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan juga berhak memotong pajak. Tugasnya adalah untuk mengumpulkan, menerima, dan menyetorkan pajak dari berbagai pihak yang telah melaksanakan pemotongan pajak.

  • Bank Penerbit Sertifikat Deposito

    Bank yang menerbitkan sertifikat deposito juga dapat memotong pajak atas bunga yang diterima oleh nasabah. Nilai pemotongan pajak ini tergantung pada jenis sertifikat deposito yang dimiliki oleh nasabah.

FAQs: Siapa yang Berhak Memotong Pajak

FAQs: Siapa yang Berhak Memotong Pajak

1. Siapa yang dapat memotong pajak?

Ada beberapa pihak yang berhak memotong pajak, di antaranya adalah perusahaan, pemerintah, dan individu yang melakukan transaksi dengan pihak asing.

2. Apa alasan pihak-pihak tersebut dapat memotong pajak?

Perusahaan memotong pajak untuk membayar pajak penghasilan karyawan, pemerintah memotong pajak untuk kepentingan publik, dan individu memotong pajak untuk memenuhi ketentuan perpajakan pada transaksi internasional.

3. Apakah semua pihak memiliki kewajiban untuk memotong pajak?

Tidak semua pihak memiliki kewajiban untuk memotong pajak, namun bagi pihak yang diberi kewenangan memotong pajak, mereka wajib melakukannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Apakah pihak yang memotong pajak juga harus membayar pajak?

Ya, pihak yang memotong pajak juga harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Apakah ada sanksi bagi pihak yang tidak memotong pajak?

Ya, pihak yang tidak memotong pajak dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jangan lupa, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuh pada ketentuan perpajakan yang berlaku demi kemajuan bangsa dan negara kita. Terima kasih.

GAJI DIBAWAH 6 JUTA PER BULAN, PAJAKNYA BERAPA? | TIPS BISNIS | KONSULTAN PAJAK | PAJAK PENGHASILAN | Video

Leave a Comment