Kapan Kita Harus Membuat NPWP?

Ekasulistiyana.web.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terdaftar. Namun, kapan seseorang harus membuat NPWP?

Kapan Kita Harus Membuat NPWP?

Kapan Kita Harus Membuat NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Meskipun NPWP tidak diwajibkan untuk seluruh penduduk Indonesia, namun bagi sebagian orang NPWP menjadi hal yang penting. Nah, kapan sebenarnya kita harus membuat NPWP?

1. Saat Memiliki Penghasilan Tetap

Jika kamu memiliki penghasilan tetap baik sebagai karyawan atau profesi lainnya, maka kamu diwajibkan untuk membuat NPWP. Penghasilan tetap di sini mencakup besaran penghasilan yang melebihi PTKP atau Penyelenggaraan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Penghasilan Bruto – PTKP). Kamu dapat melakukan registrasi NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

2. Saat Memiliki Penghasilan dari Usaha

Begitu pula jika kamu memiliki usaha atau bisnis yang menghasilkan uang, kamu juga diwajibkan untuk membuat NPWP. Hal ini berlaku baik untuk usaha kecil maupun besar, serta sektor formal atau informal. Dalam hal ini, kamu juga dapat melakukan registrasi NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

3. Saat Akan Membeli atau Menjual Properti

Apabila kamu hendak membeli atau menjual properti seperti rumah atau tanah, maka kamu diwajibkan untuk membuat NPWP. Hal ini agar transaksi jual beli properti bisa terpantau oleh pihak berwenang dan memastikan bahwa kamu telah membayar pajak yang seharusnya. Biasanya, notaris akan meminta NPWPmu saat proses jual beli properti berlangsung.

4. Saat Terdaftar sebagai Pengusaha Online

Dalam era digital seperti sekarang, banyak orang yang mencari penghasilan melalui berjualan online. Jika kamu terdaftar sebagai pengusaha online, maka kamu juga diwajibkan untuk memiliki NPWP. Mulai tahun 2020, pihak pajak telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan pengusaha online untuk memiliki NPWP. Registrasi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

5. Saat Terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi

Terakhir, kamu juga diwajibkan untuk memiliki NPWP jika terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP. Hal ini berlaku untuk semua orang yang memiliki penghasilan. Jika kamu belum memiliki NPWP, kamu dapat melakukan registrasi melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

Nah, di atas adalah beberapa kondisi yang mengharuskan kita untuk memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, namun juga sangat penting untuk mempermudah urusan perpajakan kita. Selain itu, dari sisi perbankan, NPWP juga seringkali menjadi syarat untuk melakukan transaksi tertentu.

Kapan Harus Membuat NPWP Contoh Tidak Perlu Membuat NPWP Jika
Memiliki penghasilan tetap Seorang karyawan yang gajinya melebihi PTKP Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP
Memiliki penghasilan dari usaha Seorang pedagang yang bisnisnya menghasilkan uang Tidak memiliki usaha atau bisnis
Membeli atau menjual properti Seorang yang akan membeli atau menjual rumah/tanah Tidak memiliki rencana membeli atau menjual properti
Terdaftar sebagai pengusaha online Seorang yang berjualan online dan memenuhi aturan pemerintah Tidak berjualan online atau tidak memenuhi aturan pemerintah
Terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Seorang yang memiliki penghasilan Tidak memiliki penghasilan

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa NPWP diperlukan tergantung pada kondisi masing-masing individu. Jika kamu masih bingung apakah harus membuat NPWP atau tidak, kamu dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Demikian pembahasan mengenai kapan kita harus membuat NPWP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang masih bingung atau belum tahu kapan seharusnya membuat NPWP.

Catatan: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk informasi yang lebih akurat, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

  • Ketika Memiliki Penghasilan Tetap

    Jika kamu memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan atau usaha, maka wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  • Ketika Akan Membuka Usaha

    Jika kamu berencana untuk membuka usaha, maka sebaiknya segera memiliki NPWP. Selain itu, kamu juga perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • Ketika Akan Membeli Properti

    Jika kamu berencana untuk membeli properti, baik itu rumah atau apartemen, maka wajib memiliki NPWP. Hal ini karena NWPW dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kepemilikan properti, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

  • Ketika Akan Mengajukan Kredit

    Jika kamu ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, maka wajib memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit.

  • Ketika Akan Mengikuti Lelang

    Jika kamu berencana untuk mengikuti lelang, baik itu lelang pemerintah ataupun swasta, maka wajib memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang.

FAQs: Kapan Kita Harus Membuat NPWP?

FAQs: Kapan Kita Harus Membuat NPWP?

Kapan seseorang harus membuat NPWP?

Seseorang harus membuat NPWP jika memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, seseorang dianggap sebagai wajib pajak apabila telah memiliki penghasilan bruto yang melebihi batas yang ditetapkan.

Apa saja jenis penghasilan bruto yang dihitung?

Penghasilan bruto meliputi gaji dan upah, honorarium, hadiah, penghasilan dari usaha, dan penghasilan dari investasi seperti bunga deposito dan dividen saham.

Bagaimana cara membuat NPWP?

Untuk membuat NPWP, seseorang dapat mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Domisili.

Apakah seseorang yang masih mahasiswa harus membuat NPWP?

Jika mahasiswa telah memperoleh penghasilan bruto yang melebihi batas yang ditetapkan, maka ia harus membuat NPWP sebagai wajib pajak. Namun, jika mahasiswa belum memiliki penghasilan bruto, maka ia tidak perlu membuat NPWP.

Kenapa penting untuk memiliki NPWP?

NPWP dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak, mengajukan pengembalian pajak, dan melakukan transaksi keuangan tertentu seperti pembelian properti atau kendaraan.

Jangan lupa ya, penting untuk memiliki NPWP agar tidak terkena sanksi dari pihak berwenang!

Kewajiban Wajib Pajak Yang Belum Memiliki Penghasilan Tapi Sudah Punya NPWP | Video

Leave a Comment