Gaji Dibawah 5 Juta Apakah Dipotong Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah Anda adalah seorang karyawan dengan gaji di bawah 5 juta? Jika iya, mungkin Anda bertanya-tanya apakah gaji Anda akan dipotong pajak atau tidak. Artikel ini akan memberikan jawaban yang Anda butuhkan.

Gaji Dibawah 5 Juta Apakah Dipotong Pajak?

Gaji Dibawah 5 Juta Apakah Dipotong Pajak?

Setiap pekerja pasti menginginkan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, bagi mereka yang mendapatkan gaji dibawah 5 juta rupiah, mungkin ada pertanyaan yang muncul di benak mereka: apakah gaji saya dipotong pajak?

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau disingkat sebagai PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai jenis, seperti gaji, bonus, komisi, hingga keuntungan dari investasi.

Untuk gaji, PPh dipotong oleh pihak perusahaan atau yang umum dikenal dengan istilah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Pemotongan PPh 21 ini dilakukan oleh perusahaan setiap bulan sebesar 5% sampai 30% tergantung dari besaran gaji yang diterima oleh karyawan.

Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Gaji Dibawah 5 Juta Rupiah

Bagi mereka yang mendapatkan gaji dibawah 5 juta rupiah, apakah gaji mereka dipotong pajak? Jawabannya, tergantung dari besaran gaji yang diterima. Jika gaji yang diterima masih berada di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka PPh tidak akan dipotong. Saat ini, batas PTKP untuk pegawai tetap atau pensiunan adalah sebesar 54 juta rupiah per tahun atau 4,5 juta rupiah per bulan.

Dalam hal ini, jika penghasilan karyawan masih di bawah batas PTKP, maka gaji yang diterima tidak akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan karyawan sudah melebihi batas PTKP, maka PPh 21 akan dipotong sesuai dengan persentase yang berlaku.

Manfaat Pajak Penghasilan (PPh)

Meskipun terkadang dianggap sebagai beban, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari pajak penghasilan (PPh). Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Membiayai program-program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Memperkuat keuangan negara.
  • Menjaga kestabilan ekonomi nasional.
  • Memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
  • Menumbuhkan rasa keadilan.

Kesimpulan

Gaji dibawah 5 juta rupiah mungkin masih banyak ditemui di Indonesia. Namun, terlepas dari besaran gaji yang diterima, setiap karyawan harus memahami pentingnya pajak penghasilan (PPh) dan manfaat yang bisa didapatkan dari membayar pajak. Dalam hal ini, jika gaji yang diterima masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka gaji tersebut tidak akan dipotong PPh 21. Namun, jika sudah melebihi batas PTKP, maka PPh akan dipotong sesuai dengan persentase yang berlaku.

5 Fakta Menarik tentang Gaji Dibawah 5 Juta Apakah Dipotong Pajak

  • 1. Ya, gaji dibawah 5 juta akan dipotong pajak

  • 2. Besarannya tergantung pada PTKP dan tarif pajak yang berlaku

  • 3. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak

  • 4. Tarif pajak di Indonesia terdiri dari 5 golongan dan tergantung pada besaran penghasilan

  • 5. Meskipun dipotong pajak, keberadaan pajak juga menandakan bahwa kita telah membayar kontribusi kita pada negara

  • FAQs Gaji Dibawah 5 Juta: Apakah Dipotong Pajak?

    FAQs Gaji Dibawah 5 Juta: Apakah Dipotong Pajak?

    1. Apakah gaji dibawah 5 juta dipotong pajak?

    Ya, setiap gaji yang diterima karyawan di Indonesia, baik yang dibawah atau diatas 5 juta, wajib dipotong pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

    2. Berapa besar potongan pajak untuk gaji dibawah 5 juta?

    Besarnya potongan pajak untuk gaji dibawah 5 juta tergantung pada tingkat penghasilan serta status pernikahan dan tanggungan keluarga dari karyawan tersebut. Biasanya, untuk karyawan dengan gaji dibawah 5 juta, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 5-15%.

    3. Apakah ada cara untuk mengurangi potongan pajak pada gaji dibawah 5 juta?

    Ya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi potongan pajak pada gaji dibawah 5 juta, seperti memanfaatkan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PPh Pasal 21), seperti biaya transportasi, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, cara ini harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Jangan lupa, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus patuh dan taat pada peraturan perpajakan yang berlaku. Selalu lakukan pembayaran pajak dengan benar dan tepat waktu.

    Gaji 5 Juta Kena Pajak 5%? | Video

    Leave a Comment