Bukti Potong PPh 23: Pentingnya Dokumen Pajak Ini

Ekasulistiyana.web.id – Bukti Potong PPh 23 adalah salah satu dokumen penting dalam pembayaran pajak di Indonesia. Dokumen ini berisi tentang pemotongan PPh 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran atas jasa atau penghasilan yang diterima penerima penghasilan.

Bukti Potong PPh 23 Itu Apa

Bukti Potong PPh 23 Itu Apa

Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pihak lain yang berdomisili di Indonesia. PPh 23 merupakan pajak final, artinya jika sudah dilakukan pemotongan PPh 23, maka Wajib Pajak tidak lagi merasa terbebani oleh kewajiban membayar pajak tersebut.

Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

Bukti potong PPh 23 adalah dokumen yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh pihak yang membayar penghasilan. Bukti potong ini berisi informasi mengenai nama Wajib Pajak, NPWP, jumlah penghasilan bruto yang diterima, besarnya pemotongan PPh 23, serta tanggal dan nomor perekaman bukti potong.

Bukti potong PPh 23 diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh 23, baik itu badan usaha, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang membayar penghasilan. Bukti potong ini kemudian diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh 23 pada penghasilan yang diterima.

Kenapa Bukti Potong PPh 23 Penting?

Bukti potong PPh 23 sangat penting bagi Wajib Pajak karena berfungsi sebagai alat bukti dalam penghitungan dan pelaporan pajak. Dengan adanya bukti potong PPh 23, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa jumlah PPh 23 yang dilaporkan dalam SPT tahunan sudah sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dipotong oleh pihak pembayar penghasilan.

Selain itu, bukti potong PPh 23 juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak. Jika Wajib Pajak merasa bahwa PPh 23 yang dipotong terlalu besar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak.

Bagaimana Cara Memperoleh Bukti Potong PPh 23?

Wajib Pajak dapat memperoleh bukti potong PPh 23 dari pihak yang melakukan pemotongan PPh 23 pada saat penghasilan diterima. Jika Wajib Pajak belum menerima bukti potong PPh 23, maka bisa meminta kepada pihak pembayar penghasilan untuk menyediakan bukti potong tersebut.

Bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh atau kehilangan bukti potong PPh 23, maka dapat mengajukan permohonan duplikat bukti potong kepada pihak pembayar penghasilan. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan diterima oleh pihak pembayar penghasilan.

Kesimpulan

Bukti potong PPh 23 adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemotongan PPh 23 pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Bukti potong ini berguna sebagai alat bukti dalam penghitungan dan pelaporan pajak, serta dapat digunakan dalam mengajukan permohonan pengembalian pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memperoleh dan menyimpan bukti potong PPh 23 dengan baik.

5 Fakta Penting tentang Bukti Potong PPh 23

  • Bukti potong PPh 23 merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemotong pajak (biasanya perusahaan atau lembaga keuangan) kepada pihak yang akan menerima pembayaran (biasanya vendor atau pemasok barang/jasa) sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh 23.

  • PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima pihak lain selain Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan usaha yang mempunyai NPWP, misalnya pihak asing yang tidak memiliki kantor cabang atau representatif di Indonesia.

  • Bukti potong PPh 23 harus mencantumkan nomor seri, tanggal pencetakan, nama dan alamat pemotong pajak, nama dan alamat penerima pembayaran, besarnya penghasilan bruto, tarif PPh 23, besarnya PPh 23 yang dipotong, serta tanggal dan nomor Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah disetor oleh pemotong pajak ke kas negara.

  • Bukti potong PPh 23 harus disampaikan oleh pihak pemotong pajak kepada pihak penerima pembayaran selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah dilakukan pemotongan. Pihak penerima pembayaran harus menyimpan bukti potong PPh 23 tersebut sebagai bukti potong PPh 23 yang sah.

  • Bila terjadi kesalahan mencantumkan informasi pada Bukti Potong PPh 23, pihak pemotong pajak harus melakukan perbaikan dan menerbitkan bukti potong PPh 23 yang baru. Pihak pemotong pajak harus mengirimkan salinan bukti potong PPh 23 yang baru kepada pihak penerima pembayaran.

  • Bukti Potong PPh 23 Itu Apa?

    Bukti Potong PPh 23 Itu Apa?

    Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

    Bukti potong PPh 23 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak sumber penghasilan kepada penerima penghasilan yang menunjukkan besarnya PPh 23 yang telah dipotong dari penghasilan yang diterima.

    Siapa yang Menerbitkan Bukti Potong PPh 23?

    Bukti potong PPh 23 diterbitkan oleh pihak sumber penghasilan, yaitu pihak yang melakukan pemotongan PPh 23, seperti bank, perusahaan asuransi, atau pialang.

    Kapan Bukti Potong PPh 23 Diterbitkan?

    Bukti potong PPh 23 diterbitkan setiap kali pihak sumber penghasilan melakukan pemotongan PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Biasanya, bukti potong PPh 23 diberikan pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya.

    Apakah Bukti Potong PPh 23 Diperlukan untuk Pelaporan Pajak?

    Ya, bukti potong PPh 23 diperlukan untuk pelaporan pajak, terutama bagi penerima penghasilan yang wajib menyampaikan SPT tahunan. Bukti potong PPh 23 menjadi salah satu bukti potong yang perlu dilampirkan dalam SPT tahunan.

    Bagaimana Jika Saya Tidak Menerima Bukti Potong PPh 23?

    Jika Anda tidak menerima bukti potong PPh 23 dari pihak sumber penghasilan, sebaiknya segera menghubungi pihak tersebut untuk memastikan apakah Anda sudah dipotong PPh 23 atau belum. Jika memang sudah dipotong, mintalah pihak sumber penghasilan untuk menerbitkan bukti potong PPh 23.

    Jadi, demikianlah penjelasan mengenai bukti potong PPh 23. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda dalam hal pelaporan pajak. Ingatlah selalu untuk memahami dan memenuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

    APA SAJA YANG DIKENAKAN PPH 23 DAN BAGAIMANA CARA LAPORNYA? | BISNIS | DCONSULTING | Video

    Leave a Comment