Apa yang Dimaksud dengan PPh dan PPN?

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan dua jenis pajak yang sering dikenakan di Indonesia. PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan setiap orang atau badan usaha yang meliputi penghasilan dari pekerjaan, usaha, modal, harta, dan sebagainya. Sedangkan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Apa yang dimaksud dengan PPh dan PPN?

Apa yang dimaksud dengan PPh dan PPN?

Di Indonesia, setiap warga negara wajib membayar pajak sebagai kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Pajak yang biasa dibayar oleh warga negara adalah PPh dan PPN. Namun, masih banyak yang belum memahami apa itu PPh dan PPN serta bagaimana cara membayarnya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPh dan PPN.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh adalah pajak yang dibayar atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha. Penghasilan yang dikenai PPh dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, bunga bank, keuntungan investasi, dan sebagainya.

PPh dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Final dan PPh Pasal 21. PPh Final adalah pajak yang dibayarkan secara langsung oleh penerima penghasilan dan tidak dapat dikreditkan atau dipotong lagi. Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong langsung oleh pemberi penghasilan pada saat pembayaran gaji atau honor.

Besarannya PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan tarif pajak yang berlaku. Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif pajak PPh mulai dari 5% hingga 30% tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. PPN biasanya dibebankan pada konsumen akhir yang membeli barang atau jasa tersebut. Oleh karena itu, PPN merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh para penjual dan kemudian disetorkan ke pihak pemerintah.

Besar tarif PPN saat ini adalah 10% dari harga jual barang atau jasa. Namun, ada beberapa kategori yang dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan diberikan pembebasan pajak. Selain itu, ada juga beberapa aturan lain yang mempengaruhi pengenaan PPN, seperti aturan mengenai faktur pajak dan pembukuan pajak.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai adalah dua jenis pajak yang berbeda namun sama-sama penting dalam sistem perpajakan Indonesia. PPh merupakan pajak yang dibayarkan oleh penerima penghasilan atas penghasilannya, sedangkan PPN adalah pajak yang dibebankan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pahami dengan baik perbedaan dan aturan yang berlaku terkait PPh dan PPN untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik.

5 Hal yang Perlu Diketahui tentang PPh dan PPN

  • PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan usaha. Penghasilan yang termasuk dalam PPh antara lain gaji, honor, dan penghasilan dari usaha.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. PPN yang dikenakan biasanya sebesar 10% dari harga jual.

  • Wajib pajak PPh adalah setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan wajib pajak PPN adalah setiap orang atau badan usaha yang menjual barang atau jasa.

  • PPh dan PPN memiliki perbedaan dalam cara penghitungannya. PPh dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan, sedangkan PPN dihitung berdasarkan persentase dari harga jual.

  • Setiap wajib pajak PPh dan PPN harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

  • PPh dan PPN: Mengenal Lebih Dekat Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

    PPh dan PPN: Mengenal Lebih Dekat Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

    Apa itu PPh?

    PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. PPh ini merupakan sumber utama pendapatan negara sebagai bagian dari sistem perpajakan di Indonesia.

    Apa itu PPN?

    PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual oleh pelaku usaha. PPN dikenakan atas selisih antara harga jual dengan harga pokok penjualan. PPN ini seringkali dianggap sebagai pajak tak langsung karena pembayarannya tidak langsung dilakukan oleh konsumen.

    Apa perbedaan antara PPh dan PPN?

    Perbedaan utama antara PPh dan PPN terletak pada objek pajaknya. PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, sedangkan PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dijual. Selain itu, pembayaran PPh dilakukan oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan, sedangkan pembayaran PPN dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual barang atau jasa.

    Siapa yang harus membayar PPh dan PPN?

    Setiap individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar PPh. Sedangkan setiap pelaku usaha yang menjual barang atau jasa harus membayar PPN. Namun, terdapat beberapa pengecualian dan besaran pajak yang harus dibayar dapat berbeda-beda tergantung jenis penghasilan atau jenis barang dan jasa yang dijual.

    Apa manfaat dari membayar PPh dan PPN?

    Membayar PPh dan PPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu, badan usaha, atau pelaku usaha. Selain sebagai kewajiban, membayar PPh dan PPN juga memiliki manfaat seperti membantu meningkatkan perekonomian negara, memperkuat keuangan negara, dan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

    Jangan lupa, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi kewajiban kita dalam membayar PPh dan PPN untuk memperkuat pembangunan Indonesia yang lebih baik!

    Seri SP2DK: Mengenal Ekualisasi Omzet PPh dan PPN serta cara menghitungnya | Video

    Gravatar Image
    Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *