Apa THR Harus Berupa Uang?

Ekasulistiyana.web.id – Seiring dengan mendekatnya hari raya, karyawan di seluruh Indonesia pasti sudah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bonus dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, apakah benar THR harus selalu berupa uang?

Apakah THR Harus Berupa Uang?

Apakah THR Harus Berupa Uang?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawannya atas dedikasi dan kerja keras selama setahun penuh. Umumnya, THR diberikan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri dan Natal. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah THR harus berupa uang atau bisa berupa bentuk lain?

Kelebihan THR Berupa Uang

Berikut adalah beberapa kelebihan apabila THR diberikan dalam bentuk uang:

  • Fleksibel – Karyawan dapat menggunakan uang THR sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing, seperti membeli pakaian baru, membayar utang, atau membeli makanan untuk keluarga.
  • Nilai yang Jelas – Karyawan dapat dengan mudah mengetahui berapa besar uang THR yang mereka terima dan memperkirakan pengeluarannya.
  • Memotivasi – Memberikan uang sebagai bentuk penghargaan dapat meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih keras dan efektif.

Alternatif THR Selain Uang

Benarkah THR harus selalu berupa uang? Berikut adalah beberapa alternatif THR yang bisa diberikan oleh perusahaan:

  • Voucher Belanja – Perusahaan bisa memberikan voucher belanja kepada karyawan di toko atau supermarket terkait. Namun, karyawan mungkin memiliki preferensi yang berbeda-beda dalam membeli barang.
  • Paket Liburan – Dalam kondisi normal, perusahaan bisa memberikan paket liburan sebagai bentuk penghargaan THR. Namun, dengan situasi pandemi saat ini, hal ini mungkin tidak memungkinkan.
  • Bingkisan – Perusahaan bisa memberikan bingkisan kepada karyawan berupa barang-barang seperti beras, minyak, atau gula. Namun, perlu diperhatikan bahwa karyawan mungkin sudah punya barang tersebut di rumah.

Kesimpulan

Melihat beberapa kelebihan THR berupa uang dan alternatif THR selain uang, masih terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan jika perusahaan memberikan uang sebagai bentuk penghargaan THR. Namun, hal ini tentunya bergantung pada kebijakan dan kebutuhan perusahaan masing-masing.

5 Alasan Mengapa THR Lebih Baik dalam Bentuk Uang

  • Lebih Fleksibel dalam Penggunaan

  • Dapat Dipakai untuk Kebutuhan yang Lebih Penting

  • Memudahkan dalam Pembayaran Utang

  • Memperkuat Nilai Tukar dengan Peningkatan Daya Beli

  • Memberikan Kebebasan dalam Investasi

  • FAQs Tentang Apa THR Harus Berupa Uang

    FAQs Tentang Apa THR Harus Berupa Uang

    1. Apakah THR Harus Berupa Uang?

    Ya, THR atau Tunjangan Hari Raya harusnya berupa uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan PNS, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara.

    2. Apakah Perusahaan Wajib Memberikan THR?

    Ya, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    3. Apakah Besaran THR Sama Untuk Semua Pekerja?

    Tidak, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung dari perusahaan yang memberikannya. Namun, paling tidak THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji atau satu bulan upah. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan PNS, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara.

    4. Apakah THR Diberikan Secara Otomatis Setiap Tahun?

    Ya, THR harus diberikan secara otomatis setiap tahun kepada karyawan yang memenuhi syarat. Namun, ada kalanya perusahaan memberikan THR secara tidak bulanan, melainkan sekaligus pada saat Lebaran atau perayaan Hari Raya lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    5. Apakah Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR?

    Ya, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau bahkan pidana penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat menikmati THR Anda dengan bijak!

    Simak Jadwal Pencairan hingga Besaran THR 2023 | Video

    Leave a Comment