Siapa Saja yang Tidak Kena Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – PP 46 (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) telah menetapkan bahwa tidak semua orang wajib membayar pajak. Beberapa kelompok tertentu mendapatkan fasilitas bebas pajak. Siapa saja mereka? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Pajak?

Apa itu Pajak?

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus diberikan oleh setiap orang pada pemerintah, baik individu maupun badan usaha, sebagai kontribusi untuk pembangunan negara. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan penghasilan atau nilai asset masing-masing.

Siapa Saja yang Tidak Kena Pajak?

Siapa Saja yang Tidak Kena Pajak?

1. Orang dengan Penghasilan di Bawah PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah yang tidak dikenai pajak. Pada 2021, batas PTKP bagi pegawai atau pensiunan adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan. Sementara itu, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi lainnya adalah sebesar Rp 24.750.000 per tahun atau sekitar Rp 2.062.500 per bulan. Orang dengan penghasilan di bawah batas PTKP tidak dikenakan pajak atas penghasilannya.

2. Orang yang Mendapatkan Penghasilan dari Sumber yang Dikecualikan

Ada beberapa sumber penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

  • Hasil pengalihan harta kekayaan yang tidak dijual dan bukan warisan
  • Hasil pengalihan harta kekayaan yang dijual dengan harga wajar oleh pejabat negara, pertamina, perusahaan listrik negara, dan perusahaan gas negara
  • Hadiah (baik dalam bentuk uang atau barang) yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan jumlah maksimal 250 ribu rupiah per bulan

3. Orang yang Mendapatkan Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Orang yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan penghasilan di bawah batas tertentu juga tidak dikenakan pajak atas penghasilannya. Namun, besarnya batas penghasilan yang dikecualikan dari pajak berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, antara lain:

Jenis Usaha Batas Penghasilan yang Dikecualikan
Usaha perdagangan dan jasa Rp 4.800.000.000 per tahun
Usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan Rp 3.600.000.000 per tahun
Usaha perikanan dan peternakan Rp 1.200.000.000 per tahun

4. Orang yang Mendapatkan Penghasilan dari Beberapa Jenis Investasi

Terdapat beberapa jenis investasi yang tidak dikenakan pajak penghasilan, di antaranya:

  • Deposito syariah
  • Investasi reksa dana syariah
  • Obligasi syariah
  • Surat berharga syariah

5. Orang yang Bertempat Tinggal di Wilayah dengan Fasilitas Perpajakan Khusus

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus atau tax holiday bagi investor yang ingin berinvestasi di daerah tertentu. Orang yang mendirikan usaha di daerah tersebut dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mendapatkan keringanan atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Kesimpulan

Setiap orang wajib membayar pajak berdasarkan penghasilan atau nilai asetnya. Namun, terdapat beberapa orang yang tidak dikenakan pajak atas penghasilannya karena memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti penghasilan di bawah PTKP, mendapatkan penghasilan dari sumber yang dikecualikan, memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dengan penghasilan di bawah batas tertentu, memiliki beberapa jenis investasi tertentu, atau bertempat tinggal di wilayah dengan fasilitas perpajakan khusus. Namun, penting untuk diingat bahwa wajib pajak tetap harus mentaati peraturan perpajakan yang berlaku demi menjaga kestabilan perekonomian negara.

Siapa saja yang tidak kena pajak?

Siapa saja yang tidak kena pajak?

Apa itu pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh orang pribadi, badan usaha, atau badan hukum kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa saja yang tidak kena pajak?

Ada beberapa golongan yang tidak kena pajak, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama minimal 183 hari dalam setahun pajak berjalan
  • Badan atau PT yang kegiatan usahanya tidak menghasilkan penghasilan
  • Penduduk di daerah tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pensiunan atau keluarganya yang menerima pendapatan dari instansi pemerintah atau badan hukum publik
  • Orang yang meraih penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan, atau kegiatan lainnya yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku

Apa itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak untuk setiap orang yang memenuhi persyaratan, seperti pendidikan, status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, dan lainnya.

Jadi, bagi mereka yang penghasilannya tidak melebihi PTKP yang berlaku, tidak perlu membayar pajak.

Meskipun ada beberapa golongan yang tidak kena pajak, tetap penting untuk patuh dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Jangan sampai melanggar, karena dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun masyarakat luas. Saatnya jadi warga negara yang bertanggung jawab dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan membantu membangun negara yang lebih baik.

PENGHASILAN DIBAWAH 5JUTA/BULAN HARUS BAYAR PAJAK? | Q&A | Video

Leave a Comment