Apa Itu PPh 23 dan Contohnya

Ekasulistiyana.web.id – PPh 23 adalah pajak yang dipungut oleh pihak pembeli atas penghasilan yang diterima oleh pihak penjual. PPh 23 biasanya dikenakan pada transaksi tertentu, seperti jasa, sewa, atau royalti. Pihak pembeli akan mengurangi sebagian pembayaran yang seharusnya diterima oleh pihak penjual untuk membayar PPh 23 ke pihak pajak.

Apa itu PPh 23 dan Contohnya

Apa itu PPh 23 dan Contohnya

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang atau badan yang bukan merupakan wajib pajak penghasilan. Pajak ini diberlakukan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri yang dikenai pajak penghasilan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai PPh 23 beserta contohnya.

Penjelasan PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang bukan merupakan wajib pajak penghasilan. Dalam hal ini, pihak yang bukan merupakan wajib pajak penghasilan disebut sebagai pihak pemotong. Pihak pemotong ini harus melakukan pemotongan pajak sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang menerima penghasilan.PPh 23 dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan wajib pajak penghasilan. Besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2% dari bruto penghasilan yang diterima oleh pihak yang tidak memiliki NPWP atau 1,5% dari bruto penghasilan yang diterima oleh pihak yang memiliki NPWP.

Contoh PPh 23

Contoh kasus pengenaan PPh 23 adalah ketika sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki NPWP untuk proyek di Indonesia. Pada saat perusahaan membayar gaji kepada tenaga kerja asing tersebut, maka perusahaan harus melakukan pemotongan pajak PPh 23 sebesar 2% dari bruto penghasilan yang diterima tenaga kerja asing tersebut.Contoh lainnya adalah ketika sebuah perusahaan membayar jasa konsultan asing untuk membantu mengembangkan bisnis di Indonesia. Pada saat perusahaan membayar jasa konsultan asing, maka perusahaan harus melakukan pemotongan pajak PPh 23 sebesar 2% dari bruto penghasilan yang diterima oleh konsultan asing tersebut.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang atau badan yang bukan merupakan wajib pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri yang dikenai pajak penghasilan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2% dari bruto penghasilan yang diterima oleh pihak yang tidak memiliki NPWP atau 1,5% dari bruto penghasilan yang diterima oleh pihak yang memiliki NPWP. Contoh pengenaan PPh 23 adalah pada saat gaji tenaga kerja asing dibayarkan oleh perusahaan atau pembayaran jasa konsultan asing oleh perusahaan. Pihak pemotong harus melakukan pemotongan pajak sebelum memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang PPh 23

  • PPh 23 adalah pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari pihak luar negeri

    PPh 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima dari pihak luar negeri, baik perorangan maupun badan usaha. Contohnya, jika perusahaan mendapatkan pembayaran atas jasa konsultan dari perusahaan asing, maka perusahaan tersebut harus membayar PPh 23 atas pembayaran tersebut.

  • PPh 23 dibayar oleh pihak yang menerima penghasilan

    Yang membayar PPh 23 adalah pihak yang menerima penghasilan dari luar negeri. Sebagai contoh, jika seorang individu menerima uang dari perusahaan luar negeri, maka ia harus membayar PPh 23 atas penghasilan tersebut.

  • Tarif PPh 23 adalah 15%

    Tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima dari luar negeri. Tarif ini berlaku untuk semua jenis penghasilan yang diterima dari luar negeri.

  • Ada batasan penghasilan yang terkena PPh 23

    Tidak semua penghasilan dari luar negeri terkena PPh 23. Ada batasan penghasilan yang terkena PPh 23, yaitu sebesar Rp 4.800.000. Jika penghasilan yang diterima dari luar negeri lebih kecil dari batasan tersebut, maka tidak perlu membayar PPh 23.

  • PPh 23 harus dilaporkan dan dibayar setiap bulan

    PPh 23 harus dilaporkan dan dibayar setiap bulan melalui SPT Masa PPh 23. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh 23, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.

FAQs: Apa Itu PPh 23 dan Contohnya

FAQs: Apa Itu PPh 23 dan Contohnya

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dari luar negeri, seperti dividen, royalti, dan bunga.

Siapa yang harus membayar PPh 23?

Secara umum, Wajib Pajak yang harus membayar PPh 23 adalah Wajib Pajak badan atau perusahaan yang menerima penghasilan dari luar negeri. Namun, ada beberapa pengecualian dan aturan khusus yang harus diperhatikan terkait dengan PPh 23.

Bagaimana cara menghitung PPh 23?

PPh 23 dihitung berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Tarif yang digunakan berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima dan apakah Wajib Pajak memiliki NPWP atau tidak. Untuk mengetahui tarif PPh 23 yang berlaku saat ini, dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2020.

Contoh PPh 23 pada penghasilan dividen

Misalnya, sebuah perusahaan PT ABC menerima dividen dari perusahaan luar negeri senilai USD 10.000. Kurs rupiah yang berlaku pada saat pembayaran adalah Rp 14.000/USD. Dalam hal ini, PT ABC harus membayar PPh 23 dengan tarif 15% dari nilai bruto penghasilan, yaitu sebesar USD 10.000 x Rp 14.000 x 15% = Rp 21.000.000.

Kapan PPh 23 harus dibayar?

PPh 23 harus dibayar dalam jangka waktu 20 hari kalender setelah tanggal penerimaan penghasilan. Wajib Pajak yang tidak membayar PPh 23 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Bagaimana cara melaporkan PPh 23?

Wajib Pajak harus melaporkan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 dan SPT Tahunan PPh Badan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing yang dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak di Indonesia. PPh 23 dihitung berdasarkan tarif yang telah ditentukan dan harus dibayar dalam jangka waktu 20 hari kalender setelah tanggal penerimaan penghasilan. Untuk menghindari sanksi administrasi dan pidana, Wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan dan aturan terkait dengan PPh 23.

APA SAJA YANG DIKENAKAN PPH 23 DAN BAGAIMANA CARA LAPORNYA? | BISNIS | DCONSULTING | Video

Leave a Comment