Siapakah Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak

Ekasulistiyana.web.id – Penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak adalah mereka yang memperoleh pendapatan tertentu yang tidak diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga tidak dikenakan pajak.

Di Indonesia, setiap penghasilan yang diterima oleh warga negara, termasuk di dalamnya para pekerja, harus dipotong pajak. Namun, ada beberapa penerima penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

Siapa Saja Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak?

Siapa Saja Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak?

Berikut ini adalah beberapa penerima penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan:

Penerima Penghasilan dari Lembaga Pendidikan

Jika Anda adalah tenaga pengajar atau pegawai di lembaga pendidikan, maka penghasilan yang Anda terima tidak akan dikenakan pajak penghasilan asalkan institusi pendidikan tersebut telah melakukan kewajiban pemotongan pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Tidak Tetap

Wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti artis, penyanyi, atau presenter televisi, tidak dikenakan pajak penghasilan asalkan penghasilan tersebut tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerima Penghasilan di Bidang Pertanian atau Peternakan

Jika Anda adalah petani atau peternak, maka penghasilan yang Anda dapatkan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Penerima Penghasilan Tambahan

Jika Anda menerima penghasilan tambahan dari pekerjaan lain selain pekerjaan utama Anda, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan apabila tidak melebihi batas tertentu.

Kesimpulan

Tidak semua penerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan. Beberapa penerima penghasilan, seperti tenaga pengajar, wajib pajak dengan penghasilan tidak tetap, petani atau peternak, serta penerima penghasilan tambahan, tidak dikenakan pajak penghasilan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Mahasiswa yang mendapat beasiswa

    Mahasiswa yang mendapat beasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan tidak dikenakan pajak. Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran beasiswa yang tidak dikenakan pajak maksimal adalah Rp 7.5 juta per tahun.

  2. Pensiunan

    Pensiunan yang menerima pensiun dari instansi pemerintah tidak dikenakan pajak. Sedangkan pensiunan dari instansi swasta dikenakan pajak dengan tarif tertentu.

  3. Ibu rumah tangga

    Ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan tetap dan penghasilan dari pekerjaan lepas tidak dikenakan pajak.

  4. Pengusaha kecil

    Pengusaha kecil yang memiliki omset kurang dari Rp 4.8 miliar per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

  5. Orang yang mendapat penghasilan dari hibah atau sumbangan

    Orang yang mendapatkan penghasilan dari hibah atau sumbangan yang tidak bersifat operasional tidak dikenakan pajak.

  6. Orang yang mendapat penghasilan dari penjualan aset

    Orang yang mendapatkan penghasilan dari penjualan aset seperti tanah, rumah, atau kendaraan pribadi tidak dikenakan pajak jika telah memiliki aset tersebut minimal 2 tahun dan memenuhi syarat lainnya.

FAQs: Siapakah Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak?

FAQs: Siapakah Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak?

Apa itu penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak adalah seseorang yang menerima penghasilan tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Siapa-siapa saja yang termasuk dalam penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Yang termasuk dalam penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak adalah:

  • Pekerja lepas atau freelancer
  • Pekerja mandiri atau wiraswasta
  • Penerima royalty
  • Penulis atau pengarang buku
  • Profesional yang bekerja sendiri seperti dokter, akuntan, atau konsultan

Apakah setiap penghasilan dikenakan pajak?

Tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Ada beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak seperti:

  • Penghasilan yang kurang dari batas penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Penghasilan yang didapat dari harta warisan
  • Penghasilan yang diperoleh dari donasi atau hadiah

Bagaimana cara melaporkan penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak harus melaporkan penghasilannya sendiri kepada otoritas pajak dalam waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan melalui e-filing atau mengajukan surat pernyataan secara manual.

Apa konsekuensi tidak membayar pajak pada penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Bagi penerima penghasilan yang tidak membayar pajak pada penghasilannya, akan dikenakan denda atau bahkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jangan lupa, sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita memenuhi kewajiban perpajakan kita untuk memajukan negara kita. Terima kasih.

GAWAT!! KARYAWAN TERKENA PAJAK TINGGI KARENA PPH21! | Video

Leave a Comment