Siapa yang Wajib Kena PPh 21?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan atau PPh 21 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan tertentu. Namun, siapa saja yang sebenarnya wajib kena PPh 21?

Siapa yang Wajib Kena PPh 21?

Siapa yang Wajib Kena PPh 21?

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dalam negeri. PPh 21 biasanya dikenakan pada penghasilan dari gaji dan tunjangan karyawan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari sewa, dan penghasilan dari hadiah atau hibah.Namun, tidak semua orang terkena pajak PPh 21. Berikut adalah beberapa kriteria yang menentukan siapa yang wajib kena PPh 21.

1. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan Tertentu

PPh 21 dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu dalam satu tahun kalender. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto sebelum dipotong biaya-biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.PPh 21 biasanya dikenakan pada penghasilan dari gaji dan tunjangan karyawan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari sewa, dan penghasilan dari hadiah atau hibah.

2. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan dari Gaji dan Tunjangan Karyawan

PPh 21 wajib dikenakan pada pegawai/karyawan yang memiliki penghasilan dari gaji dan tunjangan, baik itu pegawai negeri maupun swasta. Pengusaha yang membayar gaji dan tunjangan ini juga wajib menyetorkan PPh 21 ke negara.Penghasilan yang masuk kategori ini adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai/karyawan selama satu tahun, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan perumahan, dan tunjangan anak.

3. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan dari Profesi

Profesi adalah bidang usaha yang memerlukan keahlian tertentu, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain. PPh 21 wajib dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan dari profesi.Penghasilan yang dikenakan PPh 21 pada bidang profesi adalah penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun kalender. Biaya-biaya yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut.

4. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan dari Sewa

PPh 21 juga dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan dari sewa. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto yang diperoleh dari penyewaan tanah, bangunan, mesin, dan peralatan.PPh 21 biasanya dikenakan pada penghasilan sewa yang diterima selama satu tahun kalender. Biaya-biaya yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut.

5. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan dari Hadiah atau Hibah

PPh 21 juga dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan dari hadiah atau hibah yang nilainya melebihi batas tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto yang diperoleh dari hadiah atau hibah yang diterima dalam satu tahun kalender.Namun, penghasilan dari hadiah atau hibah yang nilainya tidak melebihi batas tertentu tidak dikenakan PPh 21.

6. Orang Asing yang Bekerja di Indonesia

Orang asing yang bekerja di Indonesia juga wajib kena PPh 21. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing dari perusahaan atau organisasi di Indonesia selama satu tahun kalender.Perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan orang asing juga wajib menyetorkan PPh 21 atas penghasilan yang diberikan kepada orang asing tersebut.

7. Orang Pribadi yang Memiliki Penghasilan dari Lomba

Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari lomba atau hadiah dalam suatu kontes juga wajib kena PPh 21. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto yang diperoleh dari hadiah atau lomba yang diikuti dalam satu tahun kalender.Namun, penghasilan dari lomba atau hadiah yang nilainya tidak melebihi batas tertentu tidak dikenakan PPh 21.

Kesimpulan

PPh 21 dikenakan pada orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu dalam satu tahun kalender. Ada beberapa kriteria yang menentukan siapa yang wajib kena PPh 21, seperti orang pribadi yang memiliki penghasilan dari gaji dan tunjangan karyawan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari sewa, dan penghasilan dari hadiah atau hibah.Orang asing yang bekerja di Indonesia juga wajib kena PPh 21, begitu juga dengan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari lomba atau hadiah dalam suatu kontes. Bagi yang memiliki penghasilan seperti tersebut sebaiknya memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PPh 21 agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak pajak.

Siapa yang Wajib Kena PPh 21?

  • Karyawan atau pegawai tetap dengan penghasilan bruto di atas Rp 54 juta per tahun.

  • Pemilik usaha atau pengusaha dengan penghasilan bruto di atas Rp 4,5 juta per bulan.

  • Penerima pensiun dengan penghasilan bruto di atas Rp 54 juta per tahun.

  • Penerima tunjangan hari tua atau pesangon dengan penghasilan bruto di atas Rp 54 juta per tahun.

  • Penerima jasa sewa atau royalti dengan penghasilan bruto di atas Rp 4,5 juta per bulan.

  • Penerima uang lembur atau bonus dengan penghasilan bruto di atas Rp 54 juta per tahun.

  • Apa itu PPh 21?

    Apa itu PPh 21?

    Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh pegawai atas penghasilannya.

    Siapa yang wajib membayar PPh 21?

    Setiap pegawai yang memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap wajib membayar PPh 21.

    Bagaimana cara menghitung PPh 21?

    Perhitungan PPh 21 dilakukan berdasarkan tarif pajak yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan formulir SPT (Surat Pemberitahuan) PPh 21 yang telah diisi.

    Apakah ada batas penghasilan yang ditetapkan untuk wajib membayar PPh 21?

    Ya, batas penghasilan yang ditetapkan untuk wajib membayar PPh 21 adalah Rp54 juta per tahun.

    Apakah ada sanksi jika tidak membayar PPh 21?

    Ya, ada sanksi administrasi berupa denda dan kewajiban membayar pajak yang belum dibayarkan beserta bunga sebesar 2% per bulan.

    Jadi, sebagai pegawai yang sudah menerima penghasilan, jangan lupa untuk membayar PPh 21 ya!

    MENGENAL PPH 21 LEBIH DEKAT AGAR TIDAK SALAH PAHAM DENGAN PERUSAHAAN ANDA | Video

    Leave a Comment