Siapa yang Lapor PPh 23? – Pelaporan Pajak di Indonesia

Ekasulistiyana.web.id – Apakah Anda tahu siapa yang harus melaporkan PPh 23? Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal sebagai PPh 23 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan pada penghasilan non-pasal 4 ayat (2) undang-undang pajak. Pajak ini wajib dilaporkan oleh beberapa jenis wajib pajak, seperti badan usaha, badan hukum, dan pengusaha perseorangan. Namun, seperti apa prosedur pelaporannya?

Siapa yang Lapor PPh 23

Siapa yang Lapor PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang lebih dikenal dengan PPh 23 adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan pembayaran atas berbagai macam jenis penghasilan tertentu seperti Rent, Royalty, Interest, Dividend, dan lain-lain. Berbeda dengan PPh 21 yang dilaporkan oleh pihak penghasil, PPh 23 dilaporkan oleh pihak yang membayar.

Siapa yang diwajibkan untuk melapor PPh 23?

Menurut ketentuan peraturan perpajakan, pihak yang diwajibkan untuk melapor PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan atau atas penerimaan penghasilan yang dikenakan pajak dalam negeri, kecuali untuk penghasilan yang dibayar atau diterima oleh:

  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara atau Pemerintah yang anggarannya disusun dan disahkan berdasarkan undang-undang;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh organisasi atau paguyuban yang tidak bertujuan mencari laba yang diatur dalam undang-undang;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Lembaga Amil Zakat yang dapat memberikan bukti pemberian zakat;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Lembaga Amil Wakaf yang dapat memberikan bukti penerimaan wakaf;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Angkatan Bersenjata dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil yang berstatus prajurit atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Penghasilan dari bunga deposito di bank atau kredit perumahan yang diberikan oleh Bank Pemerintah atau Bank Swasta Nasional;
  • Penghasilan dari obligasi negara;

Berapa persen tarif PPh 23?

Berdasarkan UU Pajak, tarif PPh 23 adalah sebesar 15 persen dari bruto penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut. Namun, tarif tersebut dapat dikurangi atau ditiadakan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Bagaimana cara melaporkan PPh 23?

Pihak yang membayar penghasilan harus melakukan pemotongan pajak PPh 23 dan melaporkannya ke Kantor Pajak terdekat dengan menggunakan format e-SPT yang sudah disesuaikan dengan ketentuan pajak terbaru. Setiap pelaporan PPh 23 harus dilakukan paling cepat 15 hari setelah tanggal pembayaran dan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Jangan lupa untuk menyimpan bukti potong PPh 23 sebagai bukti pemotongan.

Apa akibat jika tidak melaporkan PPh 23?

Jika pihak yang membayar penghasilan tidak melaporkan PPh 23 atau terlambat melaporkannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan atau paling sedikit Rp. 100.000,- serta bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan.

Kesimpulannya, PPh 23 adalah pajak yang diwajibkan untuk dilaporkan oleh pihak yang membayar penghasilan tertentu. Pelaporan harus dilakukan tepat waktu dan dengan cara yang benar agar terhindar dari sanksi administratif yang berat. Oleh karena itu, sebaiknya pelajari ketentuan dan cara melaporkan PPh 23 dengan benar agar terhindar dari masalah pajak di kemudian hari.

Siapa yang Lapor PPh 23?

  • Pengusaha yang melakukan pembayaran atas penggunaan jasa teknologi informasi dari luar negeri atau Penyedia Jasa Teknologi Informasi Asing (PJTIA).

  • Perusahaan yang melakukan pembayaran terhadap royalti atau hak cipta dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar bunga atas pinjaman dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar sewa atas peralatan dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar jasa konsultan dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar honorarium atas penggunaan jasa tenaga ahli dari luar negeri.

  • Perusahaan yang melakukan pembayaran atas jasa yang diterima dari luar negeri yang bersifat teknis, manajerial atau keahlian lainnya.

  • Perusahaan yang melakukan pembayaran atas jasa pemasaran atau promosi dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar asuransi dari luar negeri.

  • Perusahaan yang membayar pembelian software dari luar negeri.

  • Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda diwajibkan untuk melaporkan PPh 23 kepada pihak pajak.

    FAQs dari Siapa yang Lapor PPh 23

    FAQs dari Siapa yang Lapor PPh 23

    Apa itu PPh 23?

    PPh 23 adalah pajak penghasilan yang harus dipotong dan dilaporkan oleh pihak yang membayar penghasilan dari bunga deposito, obligasi, dan surat berharga lainnya kepada pihak lain yang bukan Wajib Pajak.

    Siapa yang dianggap sebagai pihak yang membayar penghasilan?

    Pihak yang dianggap sebagai pihak yang membayar penghasilan adalah perusahaan atau lembaga keuangan yang mempunyai kewajiban membayar bunga deposito, obligasi, dan surat berharga lainnya kepada pihak lain yang bukan Wajib Pajak.

    Siapa yang dianggap sebagai pihak yang menerima penghasilan?

    Pihak yang dianggap sebagai pihak yang menerima penghasilan adalah individu atau badan hukum yang menerima penghasilan dari bunga deposito, obligasi, dan surat berharga lainnya dari pihak yang membayar penghasilan.

    Bagaimana cara melaporkan PPh 23?

    Pihak yang membayar penghasilan harus membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 dan melaporkan pajak yang dipotong dan dilunasi ke KPP tempat terdaftarnya dalam jangka waktu paling lama 15 hari sesudah batas waktu pembayaran pajak.

    Apakah ada sanksi jika tidak melaporkan PPh 23?

    Ya, jika pihak yang membayar penghasilan tidak melaporkan PPh 23, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Jangan lupa untuk selalu melaporkan PPh 23 tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi yang tidak diinginkan.

    Tutorial Pengisian e-SPT PPh Pasal 21/26 | Video

    Leave a Comment