Siapa yang Boleh Menilang TNI?

Ekasulistiyana.web.id – Bagi sebagian orang, bertemu dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jalan raya dapat memberikan rasa aman dan nyaman karena mereka dianggap sebagai penjaga keamanan negara. Namun, ketika anggota TNI melakukan pelanggaran lalu lintas, siapa yang berhak menilangnya?

Siapa yang Boleh Menilang TNI?

  • TNI atau Tentara Nasional Indonesia merupakan institusi yang memiliki kedudukan khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Namun demikian, TNI juga tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas.

  • Sebagai warga negara Indonesia, TNI harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. TNI juga harus menghargai hak-hak dan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.

  • Dalam hal pelanggaran lalu lintas, TNI dapat ditindak oleh petugas kepolisian. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 283 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang wajib dilalui dalam keadaan tertib dan tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan lalu lintas atau mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak tertib”.

  • Jadi, apabila TNI melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas kepolisian berwenang untuk menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, TNI dan aparat kepolisian harus tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bertindak.

  • Dalam hal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh TNI, petugas kepolisian dapat memberikan sanksi administratif berupa surat tilang. Selain itu, petugas kepolisian juga dapat melakukan tindakan penegakan hukum pidana apabila pelanggaran yang dilakukan oleh TNI merupakan tindak pidana, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengemudi dengan kecepatan yang sangat tinggi.

  • Dalam melakukan tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh TNI, aparat kepolisian harus tetap memperhatikan hukum dan hak asasi manusia. Aparat kepolisian harus menghindari tindakan kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat TNI sebagai institusi negara.

  • Penting untuk diingat bahwa TNI juga memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan lalu lintas. Selain sebagai warga negara yang baik, patuh pada peraturan lalu lintas juga merupakan bagian dari disiplin dan tata tertib militer yang menjadi ciri khas TNI sebagai institusi yang profesional dan terpercaya.

  • Sebagai kesimpulan, TNI dapat ditindak oleh petugas kepolisian dalam hal pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, tindakan penindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan profesionalisme serta menghindari tindakan kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat TNI.

  • Jika Prajurit TNI Langgar Lalu Lintas, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturannya | Video

    Menilik Kembali Siapa Yang Berhak Menilang TNI

    Menilik Kembali Siapa Yang Berhak Menilang TNI

    Apa yang dimaksud dengan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh TNI?

    Penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh TNI adalah upaya dalam rangka memperbaiki perilaku dan disiplin lalu lintas di masyarakat. TNI memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk juga dalam hal keamanan dan ketertiban lalu lintas.

    Siapa yang berhak menilang TNI?

    TNI dan Polri sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum lalu lintas dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Namun, terkait dengan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh TNI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Pada tahun 2015, Kepala Staf TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas oleh TNI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa TNI tidak diperkenankan menilang kendaraan yang sedang melaksanakan tugasnya, kendaraan dinas, maupun kendaraan yang sedang melaksanakan tugas negara atau kepentingan umum. Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut, TNI dapat mengambil tindakan dengan memberikan teguran tertulis atau lisan.

    Selain itu, TNI juga dapat menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara langsung, misalnya pengendara yang melanggar lampu merah atau tidak menggunakan helm. Namun demikian, penindakan yang dilakukan oleh TNI harus berdasarkan pada aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

    Bagaimana penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara TNI dan Polri terkait penindakan pelanggaran lalu lintas?

    Apabila terjadi perselisihan antara TNI dan Polri terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, maka hal tersebut akan diselesaikan melalui jalur yang telah ditentukan, yaitu melalui koordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga koordinasi antara TNI dan Polri, serta menghindari terjadinya konflik yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dalam hal ini, selain melakukan upaya koordinasi dan komunikasi, langkah-langkah yang akan diambil juga akan tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi serta aturan yang berlaku dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Dalam kesimpulannya, TNI berhak menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, namun dalam pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, jika terjadi perselisihan antara TNI dan Polri terkait penindakan pelanggaran lalu lintas, maka akan diselesaikan melalui jalur koordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga demi menjaga koordinasi dan menghindari terjadinya konflik.

    Leave a Comment