Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan?

Ekasulistiyana.web.id – Saat menerima gaji, sebagian dari penghasilan karyawan akan dipotong untuk pajak penghasilan. Namun, siapa yang sebenarnya harus membayar pajak tersebut? Apakah tanggung jawab perusahaan atau karyawan itu sendiri?

Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak penghasilan ini dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Karyawan

Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Karyawan

Bagi karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, pembayaran pajak penghasilan dilakukan oleh pihak pemberi kerja. Pihak pemberi kerja wajib memotong sebagian dari penghasilan karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015, besaran pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berikut adalah tabel besaran pajak penghasilan tahun 2022:

Penghasilan Bruto Besaran Pajak Prosentase
< Rp 50.000.000 Rp 0 0%
>= Rp 50.000.000 dan < Rp 250.000.000 5% x (Penghasilan Bruto – 50.000.000) 5%
>= Rp 250.000.000 dan < Rp 500.000.000 Rp 10.000.000 + 15% x (Penghasilan Bruto – 250.000.000) 15%
>= Rp 500.000.000 dan < Rp 1.000.000.000 Rp 45.000.000 + 25% x (Penghasilan Bruto – 500.000.000) 25%
>= Rp 1.000.000.000 Rp 170.000.000 + 30% x (Penghasilan Bruto – 1.000.000.000) 30%

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Misalnya seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp 15.000.000 per bulan, maka besaran pajak yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja adalah Rp 0. Berikut contoh perhitungannya:

(15.000.000 x 12) x 0% = Rp 0

Sedangkan untuk karyawan dengan penghasilan bruto Rp 100.000.000 per bulan, maka besaran pajak yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja adalah Rp 2.500.000. Berikut contoh perhitungannya:

(100.000.000 x 12) x 5% – 2.500.000 = Rp 42.500.000

Kewajiban Pelaporan Bagi Karyawan

Kewajiban Pelaporan Bagi Karyawan

Bagi karyawan, walaupun pembayaran pajak penghasilan dilakukan oleh pihak pemberi kerja, karyawan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya setiap tahun. Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Orang Pribadi.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya. Pada SPT Tahunan, karyawan harus melaporkan penghasilan bruto yang diterima, besaran pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi kerja, serta penghasilan netto setelah dipotong pajak.

Sanksi Bagi Karyawan yang Tidak Melaporkan Pajak

Bagi karyawan yang tidak melaporkan pajak, akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pajak yang belum dipotong dan dilaporkan serta bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, karyawan yang tidak melaporkan pajak juga akan kehilangan haknya untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga keuangan.

5 Fakta Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan

  • Karyawan harus membayar pajak penghasilan sebagai wujud kewajiban kepada negara. Pajak penghasilan tersebut dibebankan pada penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan.

  • Meskipun karyawan yang harus membayar pajak penghasilan, namun biasanya proses pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pengusaha atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara berkala.

  • Pajak penghasilan yang dibayar oleh karyawan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

  • Besaran pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan tergantung pada penghasilan bruto yang diterima. Semakin besar penghasilan bruto, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayar.

  • Karyawan dapat melakukan perhitungan pajak penghasilan sendiri melalui aplikasi e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, perhitungan yang dilakukan harus benar agar tidak terjadi masalah atau sanksi pada kemudian hari.

  • FAQs: Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan?

    FAQs: Siapa yang Bayar Pajak Penghasilan Karyawan?

    Apa itu Pajak Penghasilan Karyawan?

    Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atas penghasilan yang diterima dari perusahaannya.

    Siapa yang harus membayar Pajak Penghasilan Karyawan?

    Karyawan yang menerima penghasilan dari perusahaan harus membayar pajak penghasilan karyawan.

    Apakah Pajak Penghasilan Karyawan harus dibayar setiap bulan?

    Tidak. Biasanya pajak penghasilan karyawan dibayar setiap tahunnya. Namun, terkadang pajak karyawan juga dibayar setiap bulan, tergantung pada kebijakan perusahaan.

    Apakah perusahaan juga harus membayar Pajak Penghasilan Karyawan?

    Tidak. Perusahaan tidak harus membayar pajak penghasilan karyawan. Tanggung jawab pembayaran pajak sepenuhnya ditanggung oleh karyawan.

    Bagaimana cara menghitung besarnya Pajak Penghasilan Karyawan?

    Besarnya pajak penghasilan karyawan dihitung berdasarkan penghasilan karyawan dalam setahun. Di samping itu, juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.

    Apakah kesalahan dalam membayar Pajak Penghasilan Karyawan dapat berakibat buruk?

    Ya. Kesalahan dalam membayar pajak penghasilan karyawan dapat mengakibatkan sanksi dan denda dari pihak berwenang. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan untuk memperhatikan pembayaran pajak secara teliti.

    Jangan sampai lupa membayar pajak ya, karena pajak membantu membiayai pembangunan di Indonesia.

    PPh 21 PAJAK KARYAWAN / PEGAWAI SIAPA YANG BAYAR DAN SIAPA YANG LAPOR | KEUANGAN | DCONSULTING | Video

    Leave a Comment