Siapa Saja yang Tidak Wajib Memiliki NPWP

Ekasulistiyana.web.id – Jangan bingung lagi siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kriteria yang dapat membantu kamu untuk mengetahui apakah kamu termasuk orang yang tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP

Siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Namun, ada beberapa orang yang tidak wajib memiliki NPWP sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Siapa saja mereka yang tidak harus memiliki NPWP? Berikut ini penjelasannya.

Penghasilan di Bawah PTKP

Pada dasarnya, mereka yang penghasilannya tidak melebihi batas ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki NPWP. Besaran PTKP sendiri diatur oleh pemerintah setiap tahunnya dan berbeda-beda tergantung status pernikahan, jumlah tanggungan, dan tempat tinggal. Pada tahun 2021, batas PTKP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Menerima Penghasilan dari Pemerintah Asing

Mereka yang menerima penghasilan dari pemerintah asing juga tidak wajib memiliki NPWP sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Namun, jika ia mendapatkan sumber pendapatan lain seperti dari hasil usaha atau jual-beli saham, maka ia tetap harus memiliki NPWP.

Pensiunan

Pensiunan yang penghasilannya bersumber dari pensiun tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, jika ia masih memiliki penghasilan dari sumber lain selain pensiun, misalnya dari investasi atau bisnis, maka ia tetap harus memiliki NPWP.

Siswa dan Mahasiswa

Siswa dan mahasiswa yang masih dalam status belajar tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, jika mereka memiliki penghasilan selain uang saku dari orang tua, seperti hasil usaha atau investasi, maka mereka harus memiliki NPWP.

Non Warga Negara Indonesia

Orang asing yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia juga tidak wajib memiliki NPWP, kecuali jika mereka memiliki penghasilan dari Indonesia. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji atau dividen dari saham yang dimiliki di Indonesia.

Kesimpulan

Itulah beberapa golongan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun, meskipun tidak diwajibkan, sebaiknya setiap orang memiliki NPWP untuk memudahkan dalam hal administrasi perpajakan dan memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima seperti tunjangan dan subsidi dari pemerintah.

Siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP?

  • Penduduk yang statusnya bukan sebagai Wajib Pajak. Contohnya, mahasiswa yang belum bekerja atau ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha atau penghasilan tetap.

  • Orang asing atau ekspatriat yang tinggal atau bekerja di Indonesia, namun statusnya tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

  • Pekerja lepas atau freelancer yang penghasilannya tidak mencapai batas tertentu, yaitu 4,8 juta per bulan atau 54 juta per tahun.

  • Badan usaha yang penghasilannya di bawah ambang batas penghasilan kena pajak (dalam satu tahun pajak), yaitu 4,8 miliar rupiah.

  • Wajib Pajak yang telah meninggal dunia atau badan usaha yang telah dibubarkan.

  • Orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari sumber yang tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari objek pajak, misalnya asuransi jiwa atau dana pensiun.

Siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP

Siapa saja yang tidak wajib memiliki NPWP

1. Apakah semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP?

Tidak, hanya warga negara Indonesia yang memenuhi batas penghasilan tertentu yang wajib memiliki NPWP.

2. Apakah anak-anak atau remaja yang masih di bawah umur wajib memiliki NPWP?

Tidak, anak-anak atau remaja yang masih di bawah umur tidak wajib memiliki NPWP kecuali jika mereka memiliki penghasilan sendiri yang melebihi batas penghasilan tertentu.

3. Apakah ibu rumah tangga atau suami yang tidak bekerja wajib memiliki NPWP?

Tidak, ibu rumah tangga atau suami yang tidak bekerja tidak wajib memiliki NPWP kecuali jika mereka memiliki penghasilan sendiri yang melebihi batas penghasilan tertentu.

4. Apakah pensiunan atau orang yang tidak bekerja lagi wajib memiliki NPWP?

Tidak, pensiunan atau orang yang tidak bekerja lagi tidak wajib memiliki NPWP kecuali jika mereka memiliki penghasilan dari sumber lain yang melebihi batas penghasilan tertentu.

Jadi, secara umum, hanya warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan melebihi batas tertentu yang wajib memiliki NPWP. Namun, jika Anda masih bimbang atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini, sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berwenang

Kewajiban Wajib Pajak Yang Belum Memiliki Penghasilan Tapi Sudah Punya NPWP | Video

Leave a Comment