PPh Pasal 22: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemungut pajak atas pembelian barang atau jasa dari pihak luar negeri. PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap pembelian barang atau jasa berupa impor maupun yang dibeli dari dalam negeri.

PPh Pasal 22: Pengertian, Cara Perhitungan, dan Jenis-jenisnya

PPh Pasal 22: Pengertian, Cara Perhitungan, dan Jenis-jenisnya

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang atau jasa dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. Dalam pembelian tersebut, pihak pembeli akan menanggung beban pajak sehingga pihak penjual tidak perlu membayar PPh Pasal 22.

Pengertian PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari pembelian barang atau jasa dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP. Biasanya, PPh Pasal 22 dibayar oleh pihak pembeli atau importir.PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Objek Pajak di Luar Daerah Pabean.

Cara Perhitungan PPh Pasal 22

Cara perhitungan PPh Pasal 22 cukup sederhana. PPh Pasal 22 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh Pasal 22 dengan dasar pengenaan pajak.Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku saat ini adalah 1,5% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah harga jual barang atau jasa yang dipotong dengan diskon, PPN, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman dan pembelian barang atau jasa tersebut.Contoh perhitungan PPh Pasal 22:Harga jual barang: Rp10.000.000,-Diskon: Rp500.000,-PPN: Rp1.050.000,-Biaya pengiriman: Rp750.000Dasar Pengenaan Pajak = Harga Jual – Diskon – PPN – Biaya PengirimanDasar Pengenaan Pajak = Rp10.000.000 – Rp500.000 – Rp1.050.000 – Rp750.000Dasar Pengenaan Pajak = Rp7.700.000,-PPh Pasal 22 = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif PPh Pasal 22PPh Pasal 22 = Rp7.700.000,- x 1,5%PPh Pasal 22 = Rp115.500,-Jadi, PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah Rp115.500,-.

Jenis-jenis PPh Pasal 22

Berikut adalah jenis-jenis PPh Pasal 22 yang perlu diketahui:1. PPh Pasal 22 ImporPPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dikenakan pada barang-barang impor yang dibeli dari supplier luar negeri yang tidak memiliki NPWP di Indonesia. Tarif PPh Pasal 22 Impor adalah 7,5% dari nilai impor.2. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Kena PajakPPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Kena Pajak adalah PPh yang dikenakan pada pembelian barang kena pajak dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP. Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Kena Pajak adalah 1,5% dari nilai pembelian.3. PPh Pasal 22 atas Jasa yang DiterimaPPh Pasal 22 atas Jasa yang Diterima adalah PPh yang dikenakan pada jasa yang diterima dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP. Tarif PPh Pasal 22 atas Jasa yang Diterima adalah 2% dari nilai jasa.4. PPh Pasal 22 atas Royalti yang DiterimaPPh Pasal 22 atas Royalti yang Diterima adalah PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari royalti yang diterima dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP. Tarif PPh Pasal 22 atas Royalti yang Diterima adalah 2% dari nilai royalti.5. PPh Pasal 22 atas Bunga ObligasiPPh Pasal 22 atas Bunga Obligasi adalah PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi yang diterima dari penerbit obligasi yang tidak memiliki NPPKP. Tarif PPh Pasal 22 atas Bunga Obligasi adalah 15% dari nilai bunga.

Kesimpulan

PPh Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang atau jasa dari perusahaan yang tidak memiliki NPPKP. Ada beberapa jenis PPh Pasal 22 yang perlu diketahui seperti PPh Pasal 22 Impor, Pembelian Barang Kena Pajak, Jasa yang Diterima, Royalti yang Diterima, dan Bunga Obligasi. Perhitungan PPh Pasal 22 cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif PPh Pasal 22 dengan dasar pengenaan pajak. Semua jenis PPh Pasal 22 ini memiliki tarif yang berbeda-beda, sehingga perlu diketahui masing-masing tarifnya agar bisa memperkirakan besarnya pajak yang harus dibayar.

  • PPh Pasal 22: Apa itu?

    PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pembeli atas pengalihan barang ke dalam negeri atau jasa yang diterima dari luar negeri. Pajak ini harus dipungut dan disetor oleh pihak pembeli.

  • Pungutan PPh Pasal 22: Bagaimana Caranya?

    Pungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan cara memotong sejumlah tertentu dari nilai transaksi yang dilakukan oleh pembeli. Besarannya tergantung pada jenis barang atau jasa yang dibeli dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan.

  • Barang atau Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPh Pasal 22?

    Barang atau jasa yang dikenakan PPh Pasal 22 meliputi barang-barang impor, barang dalam negeri yang dijual oleh pengusaha tidak tetap, jasa periklanan, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan lain sebagainya. Daftar lengkapnya dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Keuangan terkait.

  • Siapa yang Wajib Menyetor PPh Pasal 22?

    Pihak yang wajib menyetor PPh Pasal 22 adalah pihak pembeli. Hal ini berlaku baik bagi badan usaha maupun individu yang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPh Pasal 22.

  • Apa Risiko Tidak Membayar PPh Pasal 22?

    Tidak membayar PPh Pasal 22 atau membayar kurang dari yang seharusnya dapat menimbulkan risiko bagi pihak pembeli. Risiko ini antara lain berupa denda dan bunga atas keterlambatan membayar, serta potensi tindakan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Apa Itu PPh Pasal 22?

Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki NPWP atau WP luar negeri yang melakukan kegiatan dalam negeri, dalam bentuk pembelian barang dan jasa.

Siapa yang Wajib Bayar PPh Pasal 22?

Wajib bayar PPh Pasal 22 adalah pemungut pajak yang melakukan pembayaran kepada WP yang tidak memiliki NPWP atau WP luar negeri yang melakukan kegiatan dalam negeri, dalam bentuk pembelian barang dan jasa.

Bagaimana Cara Menghitung dan Menyetor PPh Pasal 22?

Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 22, pemungut pajak harus menghitung 1,5% dari nilai pembelian barang atau jasa yang dilakukan kepada WP yang tidak memiliki NPWP atau WP luar negeri yang melakukan kegiatan dalam negeri. Pemungut pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 22 ke kantor pajak setiap akhir bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan e-Filing.

Apakah Ada Jenis Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 22?

Ada beberapa jenis barang atau jasa yang tidak dikenakan PPh Pasal 22, antara lain barang atau jasa yang diterima oleh WP dengan NPWP, barang atau jasa yang diterima oleh WP luar negeri yang tidak melakukan kegiatan dalam negeri, serta barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN.

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Menyetor PPh Pasal 22?

Jika tidak menyetor PPh Pasal 22, pemungut pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Selain itu, pemungut pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Tetap Gaji Bulanan | Video

Leave a Comment