Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa diantaranya:
Penghasilan Apa Saja Yang Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia
Sebagai seorang warga negara Indonesia yang bekerja dan memiliki penghasilan, Anda tentu tidak asing dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua penghasilan dikenakan pajak?
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di Indonesia:
1. Penghasilan Tidak Tetap
Penghasilan yang tidak tetap seperti uang saku, hadiah, dan uang lelah tidak dikenakan pajak. Namun, batasan nominal yang tidak dikenakan pajak tergantung pada besarnya SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
2. Uang Jaminan Kepada Karyawan
Uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tidak dikenakan pajak, selama uang tersebut digunakan untuk keperluan yang sudah ditentukan dalam peraturan perusahaan.
3. Penghasilan dari Sumbangan dan Hibah
Penghasilan dari sumbangan dan hibah tidak dikenakan pajak, kecuali jika jumlahnya melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan dari Investasi di Pasar Modal
Indonesia memiliki undang-undang tentang pasar modal yang memberikan insentif kepada investor. Penghasilan yang diperoleh dari investasi di pasar modal seperti saham dan obligasi tidak dikenakan pajak.
5. Penghasilan dari Tabungan Pendidikan
Penghasilan yang diperoleh dari tabungan pendidikan seperti reksadana pendidikan tidak dikenakan pajak. Namun, penghasilan yang diperoleh dari bunga tabungan pendidikan melebihi batas tertentu akan dikenakan pajak.
6. Penghasilan dari Asuransi Jiwa
Penghasilan yang diperoleh dari asuransi jiwa seperti santunan atau pembayaran klaim tidak dikenakan pajak.
7. Penghasilan dari Beasiswa
Penghasilan yang diterima dari beasiswa tidak dikenakan pajak, kecuali jika jumlahnya melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikianlah beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di Indonesia. Namun, batasan nominal dan peraturan bisa berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu sebaiknya selalu cek informasi terbaru dari pemerintah.
-
Penghasilan dari Investasi dalam Reksa Dana
Penghasilan yang didapat dari investasi dalam reksa dana tidak dikenakan pajak karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 oleh manajemen investasi.
-
Penghasilan dari Bunga Deposito
Bunga deposito yang dihasilkan dari simpanan di bank juga tidak dikenakan pajak karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 oleh bank.
-
Penghasilan dari Hasil Investasi Obligasi Negara
Hasil investasi dalam obligasi negara juga tidak dikenakan pajak karena tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.
-
Penghasilan dari Jual Beli Saham di Pasar Modal
Penghasilan yang didapat dari jual beli saham di pasar modal juga tidak dikenakan pajak karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 oleh pihak bursa efek.
-
Penghasilan dari Asuransi Jiwa
Penghasilan yang didapat dari asuransi jiwa juga tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori pengecualian penghasilan yang dikenakan pajak.
-
Penghasilan dari Lelang Barang Bekas
Penghasilan yang didapat dari lelang barang bekas juga tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai barang bekas dan sudah kena pajak saat pertama kali dibeli.
-
Penghasilan dari Warisan
Penghasilan yang didapat dari warisan juga tidak dikenakan pajak karena sudah dikenakan pajak saat pertama kali dipunyai oleh si pewaris.
-
Penghasilan dari Kenaikan Modal pada Penjualan Properti
Penghasilan dari kenaikan modal pada penjualan properti juga tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Penghasilan Apa Saja yang Tidak Dikenakan Pajak?
Apa saja penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara lain:
- Penghasilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ)
- Penghasilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Penghasilan dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian
- Penghasilan dari bunga deposito
- Penghasilan dari tabungan dan deposito dengan saldo yang tidak melebihi nilai tertentu
- Penghasilan dari obligasi negara atau surat berharga
- Penghasilan dari hibah atau sumbangan dari pihak lain
- Penghasilan dari pekerjaan tertentu, seperti pegawai negeri, anggota TNI/POLRI, dan lain sebagainya
Apakah penghasilan dari investasi saham termasuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Tidak semua penghasilan dari investasi saham tidak dikenakan pajak. Ada beberapa jenis penghasilan dari investasi saham yang tidak dikenakan pajak, seperti dividen saham dan capital gain jika saham tersebut dijual setelah 1 tahun atau lebih. Namun, jika saham tersebut dijual kurang dari 1 tahun, maka capital gain-nya akan dikenakan pajak sebesar 20%.
Bagaimana cara melaporkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Anda tetap harus melaporkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan Anda. Meskipun tidak dikenakan pajak, Anda tetap harus mencantumkan jenis dan jumlah penghasilan yang Anda terima pada SPT Anda.
Apakah penghasilan dari bekerja paruh waktu termasuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak?
Tidak, penghasilan dari bekerja paruh waktu tetap dikenakan pajak. Namun, Anda dapat mengajukan PTKP (Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk mengurangi besarnya pajak yang harus Anda bayar. PTKP dapat diajukan jika penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp54 juta dan Anda belum mempunyai NPWP.
Jadi, meskipun ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, tetaplah patuh pada peraturan pajak yang berlaku. Melaporkan penghasilan yang Anda terima secara jujur dan akurat adalah sebuah kewajiban. Selalu pastikan untuk mematuhi peraturan pajak demi kebaikan bersama.