Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, tahukah kamu berapa besaran pajak penghasilan paling kecil yang harus dibayarkan?

Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa yang Wajib Dibayarkan?

Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa yang Wajib Dibayarkan?

Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak. Pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban membayar PPh ini berlaku bagi seluruh orang baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Namun, apakah ada batas nominal penghasilan yang harus diterima agar wajib membayar PPh? Berikut penjelasannya.

PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan atau pekerja. PPh Pasal 21 wajib dipotong oleh pemberi kerja sebagai wakil dari karyawannya dan disetorkan ke Kas Negara melalui bank.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak, Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah 5% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto sendiri adalah penghasilan karyawan sebelum dipotong PPH Pasal 21 dan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK).

PPh Pasal 21 dengan Penghasilan Kecil

Sesuai dengan lampiran II PP No. 23 Tahun 2018, saat ini untuk penghasilan karyawan yang besarnya tidak lebih dari Rp 5.000.000 per bulan, tarif pajak yang harus dipotong adalah 0%. Artinya, para karyawan yang menerima penghasilan di bawah Rp 5.000.000 tidak perlu membayar PPh Pasal 21.

Namun, perlu diingat bahwa penghasilan karyawan tersebut masih dikenakan pajak penghasilan bersifat final (PPh Final). PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada jenis-jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah final (tidak dapat dikurangkan lagi). Contoh penghasilan bersifat final adalah uang sewa rumah, royalti, hadiah undian, dan sejenisnya.

PPh Pasal 23

Bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Warga Negara Asing yang tidak memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, besarnya PPh Pasal 23 adalah 2% dari penghasilan bruto. Namun, jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara asal Warga Negara Asing tersebut, PPh Pasal 23 ini dapat berkurang atau bahkan dibebaskan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan paling kecil yang harus dibayarkan adalah 0% untuk PPh Pasal 21 pada penghasilan karyawan yang besarnya tidak lebih dari Rp 5.000.000 per bulan. Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa penghasilan tersebut masih dikenakan PPh Final. Sementara untuk PPh Pasal 23 pada Warga Negara Asing, besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah 2% dari penghasilan bruto.

  1. Kenali Penghasilan Kena Pajak

    Sebelum membahas besaran Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa, penting untuk mengetahui penghasilan yang harus kena pajak. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang harus kena pajak adalah penghasilan bruto atau penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

  2. Besaran Pajak Penghasilan Paling Kecil

    Saat ini besaran Pajak Penghasilan Paling Kecil adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda di bawah besaran tersebut, maka Anda tidak perlu membayar Pajak Penghasilan.

  3. Kewajiban Lapor Pajak

    Meskipun penghasilan Anda di bawah besaran Pajak Penghasilan Paling Kecil, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan Anda kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi Anda jika suatu saat nanti penghasilan Anda melebihi besaran tersebut.

  4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan

    Jika penghasilan Anda melebihi besaran Pajak Penghasilan Paling Kecil, Anda harus membayar pajak. Cara menghitung pajak penghasilan adalah dengan menggunakan tarif pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tarif tersebut berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan.

  5. Potensi Sanksi dan Denda

    Jika Anda tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak, ada potensi sanksi dan denda yang harus Anda tanggung. Besaran sanksi dan denda tersebut juga ditentukan oleh pemerintah.

FAQs Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa

FAQs Pajak Penghasilan Paling Kecil Berapa

Apa itu pajak penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha dalam satu tahun.

Apakah pajak penghasilan berlaku untuk semua orang?

Ya, pajak penghasilan berlaku untuk seluruh warga negara atau penduduk yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Namun, ada beberapa penghasilan yang terkecuali dari pajak penghasilan.

Pajak penghasilan paling kecil berapa?

Pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Tidak ada besaran pajak penghasilan paling kecil yang jelas karena tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha tersebut.

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Cara menghitung pajak penghasilan yaitu dengan menghitung bruto penghasilan, dikurangi dengan pengurangannya yang diatur dalam undang-undang, dan kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Apakah ada sanksi bila tidak membayar pajak penghasilan?

Ya, ada sanksi bagi yang tidak membayar pajak penghasilan. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pidana.

Ingat, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara atau penduduk yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi pada pembangunan negara dan memperkuat ekonomi Indonesia. Mari kita patuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan tanggung jawab.

GAJI DIBAWAH 6 JUTA PER BULAN, PAJAKNYA BERAPA? | TIPS BISNIS | KONSULTAN PAJAK | PAJAK PENGHASILAN | Video

Leave a Comment