NPWP: Apakah Ada Masa Berlakunya?

Ekasulistiyana.web.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, apakah NPWP memiliki masa berlaku?

NPWP Apakah Ada Masa Berlakunya

NPWP Apakah Ada Masa Berlakunya

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara. Setiap orang yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap orang yang wajib membayar pajak. NPWP diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masa Berlaku NPWP

Terkait dengan NPWP, seringkali muncul pertanyaan apakah ada masa berlakunya atau tidak. NPWP tidak memiliki masa berlaku, artinya setelah seseorang mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, maka nomor tersebut tetap berlaku seumur hidup.

Namun, meskipun NPWP tidak memiliki masa berlaku, Wajib Pajak wajib melakukan update data ke Direktorat Jenderal Pajak setiap kali terjadi perubahan data seperti alamat, status kawin, pendapatan, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan agar data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak selalu terbaru dan akurat.

Cara Mendapatkan NPWP

Bagi yang belum memiliki NPWP, bisa mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP antara lain:

Persyaratan Dokumen Yang Dibutuhkan
WNI
  1. Surat Permohonan Pembuatan NPWP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Domisili
WNA
  1. Surat Permohonan Pembuatan NPWP
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  4. Surat Keterangan Domisili
  1. Surat Permohonan Pembuatan NPWP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Domisili
  1. Surat Permohonan Pembuatan NPWP
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  4. Surat Keterangan Domisili

Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, Wajib Pajak akan mendapatkan NPWP dalam waktu beberapa hari.

Kesimpulan

NPWP merupakan nomor identitas pajak yang diperlukan oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan untuk membayar pajak. Meskipun tidak memiliki masa berlaku, Wajib Pajak wajib melakukan update data ke Direktorat Jenderal Pajak setiap kali terjadi perubahan data. Untuk mendapatkan NPWP, bisa mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang NPWP dan Masa Berlakunya

  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu identitas kependudukan yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia.

  • Masa berlaku NPWP secara umum tidak terbatas, artinya NPWP yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berlaku sepanjang wajib pajak masih aktif dan melakukan kegiatan usaha yang membutuhkan pembayaran pajak.

  • Namun, dalam beberapa kasus tertentu, NPWP dapat dinyatakan tidak berlaku lagi oleh DJP, seperti jika wajib pajak telah meninggal dunia atau kegiatan usahanya sudah tidak beroperasi lagi.

  • Apabila terjadi perubahan data wajib pajak seperti alamat atau jenis kegiatan usaha, maka perlu dilakukan perubahan data pada NPWP yang dimiliki. Hal ini juga berlaku apabila NPWP yang dimiliki tidak lagi sesuai dengan status kependudukan wajib pajak, misalnya jika wajib pajak telah menikah dan mengubah nama.

  • Dalam hal NPWP mengalami perubahan data, maka masa berlaku NPWP tersebut tetap mengikuti masa berlaku NPWP awal. Artinya, wajib pajak tidak perlu khawatir bahwa NPWP yang diubah datanya akan memiliki masa berlaku yang berbeda dari NPWP sebelumnya.

FAQs: NPWP Apakah Ada Masa Berlakunya?

FAQs: NPWP Apakah Ada Masa Berlakunya?

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada warga negara Indonesia atau lembaga yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Apakah NPWP memiliki masa berlaku?

Tidak, NPWP tidak memiliki masa berlaku sehingga anda tidak perlu memperbarui atau menggantinya kecuali terjadi perubahan data seperti alamat atau jenis usaha anda.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Anda bisa mendapatkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda harus membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat izin usaha, dan dokumen lainnya yang diminta.

Apa sanksi yang diberikan jika tidak memiliki NPWP?

Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan tindak pidana jika kedapatan tidak memiliki NPWP padahal seharusnya wajib memiliki.

Jadi, pastikan Anda memiliki NPWP yang valid dan selalu memperbarui data jika terjadi perubahan agar terhindar dari sanksi.

Kewajiban Wajib Pajak Yang Belum Memiliki Penghasilan Tapi Sudah Punya NPWP | Video

Leave a Comment