Kenapa PT Harus Didirikan Oleh 2 Orang atau Lebih

Ekasulistiyana.web.id – PT atau Perseroan Terbatas merupakan jenis badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para wirausaha dalam menjalankan usahanya. Namun, tahukah kamu bahwa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih? Kenapa demikian?

Kenapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih

Kenapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih

PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. PT memiliki keunggulan yaitu memiliki tanggung jawab terbatas sehingga risiko kerugian menjadi lebih terkontrol. Selain itu, PT juga memiliki legalitas yang kuat dan diakui oleh negara. Sehingga banyak pengusaha yang memilih PT sebagai bentuk usahanya.

Namun, tidak semua orang bisa mendirikan PT secara individu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT. Salah satunya adalah PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Alasan Pertama: Kerjasama

Salah satu alasan mengapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih adalah untuk membangun kerjasama antarpara pendiri. Dalam mendirikan sebuah PT, tentu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan seperti permodalan, pengurusan legalitas, dan masih banyak lagi.

Dengan adanya dua orang atau lebih yang bekerja sama, maka tugas-tugas tersebut dapat dibagi dan diselesaikan bersama-sama. Kerjasama yang dilakukan dalam mendirikan PT dapat membantu mengatasi kendala-kendala yang muncul dan mempercepat proses pendirian PT.

Alasan Kedua: Dukungan Modal

Syarat mendirikan PT yang kedua adalah minimal terdapat 2 orang pendiri. Hal ini bukan tanpa alasan karena minimal dua orang diperlukan untuk memberikan dukungan modal yang cukup bagi PT yang akan didirikan. Dukungan modal yang diberikan oleh para pendiri ini akan menjadi modal dasar bagi PT. Modal dasar sangat penting dalam mendirikan sebuah PT karena menunjukkan kesiapan PT dalam menjalankan usahanya.

Dengan adanya dua pendiri atau lebih, maka pengumpulan modal akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, adanya dua pendiri dengan modal yang sama akan meminimalkan risiko kerugian yang terjadi karena tanggung jawab yang dibebankan pada masing-masing pendiri PT adalah terbatas dan tidak melebihi jumlah modal yang ditanamkan.

Alasan Ketiga: Pengambilan Keputusan

Syarat mendirikan PT yang ketiga adalah harus ada minimal 2 orang pendiri. Hal ini juga tidak terlepas dari masalah pengambilan keputusan dalam PT. Dalam PT, keputusan yang diambil harus disepakati oleh para pemilik saham.

Dengan adanya lebih dari satu pendiri, maka proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara bersama-sama dan dapat disepakati oleh kedua pihak. Dalam PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih, kebijakan-kebijakan yang diambil akan menjadi stabil dan tidak dipenuhi oleh kepentingan dari pihak tertentu saja.

Kesimpulan

Dari ketiga alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat untuk mendirikan PT dengan minimal dua pendiri memiliki banyak keuntungan. Selain dapat membangun kerjasama, minimal dua pendiri juga dapat memberikan dukungan modal yang cukup dan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, pengambilan keputusan dalam PT juga dapat dilakukan secara bersama-sama dan memperkecil peluang terjadinya kepentingan pihak tertentu dalam PT.

5 Alasan Mengapa PT Harus Didirikan oleh 2 Orang atau Lebih

  • 1. Meningkatkan Kesempatan Mendapatkan Pendanaan

    Dalam dunia bisnis, investor seringkali memberikan lebih banyak kepercayaan pada perusahaan yang didirikan oleh lebih dari satu orang. PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dianggap lebih stabil dan memiliki potensi untuk berkembang pesat dibandingkan dengan perusahaan yang hanya didirikan oleh satu orang.

  • 2. Memperkecil Risiko Kegagalan Perusahaan

    Dengan didirikannya PT oleh dua orang atau lebih, maka risiko kegagalan perusahaan dapat diminimalisir. Jika salah satu pendiri mengalami kendala atau mengundurkan diri, maka masih ada pendiri lainnya yang dapat mengambil alih dan melanjutkan bisnis.

  • 3. Memudahkan Pembagian Tugas

    Dalam sebuah PT, biasanya terdapat pembagian tugas secara jelas dan terstruktur antara pendiri. Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.

  • 4. Lebih Mudah Mendapatkan Izin Usaha

    Sebagai badan hukum, PT harus memiliki izin usaha dari pemerintah. Dengan didirikannya PT oleh dua orang atau lebih, maka pemerintah cenderung memberikan lebih banyak kepercayaan dalam memberikan izin usaha.

  • 5. Memperkuat Image Perusahaan

    PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih memiliki image yang lebih baik di mata konsumen daripada perusahaan yang hanya didirikan oleh satu orang. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan popularitas perusahaan.

FAQs: Kenapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih?

FAQs: Kenapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih?

1. Apa itu PT?

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan bentuk badan usaha yang membatasi tanggung jawab pemiliknya terhadap kewajiban perusahaan.

2. Mengapa PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT harus didirikan oleh minimal 2 orang. Hal ini dilakukan agar terdapat peran serta dari beberapa individu atau pihak dalam pengambilan keputusan penting dan pembagian risiko dalam perusahaan.

3. Apa manfaat dari didirikannya PT oleh 2 orang atau lebih?

Dengan didirikannya PT oleh minimal 2 orang, maka risiko kebangkrutan atau kerugian perusahaan dapat dibagi bersama-sama. Selain itu, adanya beberapa individu dalam pengambilan keputusan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antar pemilik perusahaan.

4. Apakah PT dapat didirikan oleh satu orang saja?

Secara hukum, PT tidak dapat didirikan oleh satu orang saja. Namun, terdapat bentuk badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap) yang dapat didirikan oleh satu orang.

Jadi, menjadi penting untuk mempertimbangkan hal ini sebelum mendirikan PT, meskipun bisa jadi agak merepotkan untuk mencari mitra bisnis. Namun, didirikannya PT oleh minimal 2 orang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan.

Lebih Baik Jadi Karyawan Atau Usaha Sendiri ? – Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah MA | Video

Leave a Comment