Karyawan Termasuk Wajib Pajak atau Tidak?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah karyawan termasuk wajib pajak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang baru memulai karir sebagai karyawan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, setiap warga negara yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak. Lantas, apakah karyawan termasuk dalam kategori tersebut?

Karyawan Termasuk Wajib Pajak Apa?

Karyawan Termasuk Wajib Pajak Apa?

Sebagai warga negara Indonesia, wajib pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Baik itu sebagai pegawai swasta, pegawai negeri, maupun menjadi wirausaha. Di mana setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar pajak setiap tahunnya. Sebagai seorang karyawan, apakah mereka termasuk wajib pajak juga?

Pajak Penghasilan Karyawan

Seorang karyawan adalah seseorang yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah dengan sistem kepegawaian. Dalam hal ini, karyawan termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di mana semua penghasilan yang diterima karyawan termasuk dalam kategori penghasilan netto yang akan dikenakan pajak.

Jenis Pajak Penghasilan Karyawan

Adapun jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada karyawan adalah:

Jenis PPh Keterangan
PPh Pasal 21 Dikenakan kepada pegawai dengan penghasilan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta fasilitas dalam bentuk apapun yang diterima dalam satu tahun kalender.
PPh Pasal 23 Dikenakan kepada pihak yang membayar penghasilan kepada karyawan dalam bentuk sewa, royalty, bunga, komisi, imbalan, dan sejenisnya.
PPh Pasal 26 Dikenakan kepada pihak yang membayar penghasilan kepada karyawan dalam bentuk dividen.

Besaran Pajak Penghasilan Karyawan

Besaran pajak penghasilan karyawan dihitung berdasarkan penghasilan bruto atau penghasilan karyawan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh. Adapun persentase pajak penghasilan karyawan sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 sebesar 5% hingga 30%, tergantung jumlah penghasilan bruto dalam setahun.
  • PPh Pasal 23 sebesar 2% hingga 15%, tergantung jenis penghasilan bruto yang diterima.
  • PPh Pasal 26 sebesar 10%.

Cara Membayar Pajak Penghasilan Karyawan

Karyawan wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya. Cara membayar pajak penghasilan karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Pembayaran secara tunai.
  • Dilakukan dengan sistem potong gaji (PPh Pasal 21) oleh pihak perusahaan atau instansi pemerintah tempat karyawan bekerja.

Dalam sistem potong gaji (PPh Pasal 21), besaran penghasilan karyawan akan dikurangi dengan besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Kemudian, pajak penghasilan yang di potong tersebut akan disetorkan oleh perusahaan atau instansi pemerintah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kesimpulan

Sebagai seorang karyawan, tentunya harus memenuhi kewajiban pajak penghasilan setiap tahunnya. Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada karyawan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Besaran pajak penghasilan karyawan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dan dapat dibayarkan secara tunai atau melalui potong gaji oleh perusahaan atau instansi pemerintah tempat karyawan bekerja.

5 Alasan Mengapa Karyawan Wajib Bayar Pajak

  • 1. Sebagai penghasil, karyawan harus memberikan kontribusi untuk pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

  • 2. Pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan.

  • 3. Pembayaran pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keuangan negara.

  • 4. Bayar pajak dapat memperkuat citra positif karyawan sebagai warga negara yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

  • 5. Tidak membayar pajak dapat berakibat pada sanksi hukum dan denda yang harus ditanggung oleh karyawan.

  • Judul: Karyawan Termasuk Wajib Pajak Apa?

    Judul: Karyawan Termasuk Wajib Pajak Apa?

    FAQs (Frequently Asked Questions):

    1. Apakah sebagai karyawan harus membayar pajak?
    Ya, sebagai karyawan Anda harus membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

    2. Bagaimana cara membayar pajak sebagai karyawan?
    Tergantung pada tempat Anda bekerja, biasanya pajak ditanggung oleh perusahaan dan dipotong dari gaji Anda setiap bulannya. Namun, jika perusahaan Anda tidak menanggung pajak maka Anda harus membayar pajak secara mandiri ke kantor pajak terdekat.

    3. Apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan?
    Karyawan harus membayar PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) yang merupakan pajak penghasilan yang diterima dari pekerjaan atau kegiatan usaha. Selain itu, karyawan juga harus membayar PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) jika memiliki penghasilan dari investasi seperti deposito, saham, atau obligasi.

    4. Apa konsekuensi jika tidak membayar pajak sebagai karyawan?
    Jika Anda tidak membayar pajak maka Anda akan dikenakan sanksi administratif dan denda. Selain itu, Anda juga dapat dipidana karena melakukan tindakan penggelapan pajak yang dapat merugikan negara.

    Jangan lupa bahwa membayar pajak sebagai karyawan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda sebagai seorang karyawan. Terima kasih!

    PPh 21 PAJAK KARYAWAN / PEGAWAI SIAPA YANG BAYAR DAN SIAPA YANG LAPOR | KEUANGAN | DCONSULTING | Video

    Leave a Comment