Ekasulistiyana.web.id – Pajak penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, seringkali banyak orang bingung kapan harus membayar pajak penghasilan. Apakah ada jatuh tempo pembayaran? Bagaimana aturan mainnya?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Setiap Wajib Pajak harus membayar pajak penghasilan secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi. Namun, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk membayar pajak penghasilan?
Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus membayar pajak penghasilan setiap tahun. PPh dibayar dalam enam periode yaitu:
No | Periode | Waktu Pembayaran |
---|---|---|
1 | Januari | Paling lambat tanggal 15 Februari |
2 | Februari | Paling lambat tanggal 15 Maret |
3 | Maret | Paling lambat tanggal 15 April |
4 | April | Paling lambat tanggal 15 Mei |
5 | Mei | Paling lambat tanggal 15 Juni |
6 | Juni | Paling lambat tanggal 15 Juli |
Pembayaran pajak penghasilan harus dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dengan menggunakan formulir yang sesuai dengan jenis pajak penghasilan yang diterima. Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa pembayaran pajak sudah tercatat dalam Sistem Pemeriksaan Fiskal (SPF) DJP.
Sanksi Administrasi
Pembayaran pajak penghasilan yang terlambat atau tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang jika tidak membayar pajak penghasilan dalam jangka waktu 1 tahun.
Kesimpulan
Wajib Pajak harus memastikan bahwa pembayaran pajak penghasilan dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika terlambat atau tidak tepat waktu, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membayar pajak penghasilan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kapan Waktu Yang Tepat untuk Bayar Pajak Penghasilan?
Bayar pajak penghasilan harus dilakukan pada awal tahun selambat-lambatnya tanggal 31 Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2020 tentang Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Jadi, jangan sampai terlambat membayar pajak agar terhindar dari sanksi denda.
-
Apa Saja Sanksi Jika Terlambat Membayar Pajak Penghasilan?
Jika terlambat membayar pajak penghasilan, maka anda akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang harus dibayar. Selain itu, jika tidak membayar pajak hingga lebih dari 1 tahun, maka badan atau individu tersebut akan masuk ke dalam daftar hitam dan dilarang melakukan aktivitas bisnis atau transaksi keuangan.
-
Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan?
Ada beberapa cara untuk membayar pajak penghasilan, antara lain:
- Melalui e-Filing
- Melalui ATM
- Melalui Mobile Banking
- Melalui Internet Banking
- Melalui Kantor Pos
- Melalui Bank
Pilihlah cara yang paling mudah dan nyaman bagi anda untuk membayar pajak penghasilan.
-
Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar Pajak Penghasilan?
Jika memang tidak mampu membayar pajak penghasilan, maka anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Kantor Pajak setempat. Dalam hal ini, anda harus membuktikan bahwa anda tidak memiliki penghasilan atau harta benda yang cukup untuk membayar pajak.
-
Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak Penghasilan Sama Sekali?
Jika tidak membayar pajak penghasilan sama sekali, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 37 UU Pajak Penghasilan. Sanksi pidana ini bisa berupa hukuman penjara atau denda bahkan keduanya.
- Melalui e-Filing
- Melalui ATM
- Melalui Mobile Banking
- Melalui Internet Banking
- Melalui Kantor Pos
- Melalui Bank
FAQs: Kapan Bayar Pajak Penghasilan
Kapan jatuh tempo pembayaran pajak penghasilan?
Jatuh tempo pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 31 Maret setiap tahun.
Apa konsekuensi jika telat membayar pajak penghasilan?
Jika telat membayar pajak penghasilan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Bagaimana cara membayar pajak penghasilan?
Ada beberapa cara untuk membayar pajak penghasilan, diantaranya:
- Melalui e-Filing
- Melalui teller bank
- Melalui ATM
- Melalui mobile banking
Bagaimana jika pajak yang harus dibayarkan melebihi jumlah penghasilan?
Jika pajak yang harus dibayarkan melebihi jumlah penghasilan, maka pajak yang harus dibayarkan tetap sesuai dengan jumlah penghasilan. Namun demikian, kelebihan pajak tersebut dapat menjadi kredit pajak untuk tahun berikutnya.
Apakah wajib bayar pajak penghasilan jika penghasilan di bawah ambang batas?
Meskipun penghasilan berada di bawah ambang batas, tetap saja wajib membayar pajak penghasilan jika memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Jangan lupa untuk selalu membayar pajak penghasilan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi dan juga untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.