Ekasulistiyana.web.id – Badan Usaha Milik Daerah atau yang lebih sering disingkat dengan BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi. BUMD sendiri memiliki berbagai macam jenis usaha, mulai dari perusahaan listrik, air minum, transportasi, hingga pariwisata.
BUMD Singkatan dari Apa?
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi di Indonesia. BUMD bertujuan untuk mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki.
Asal Mula BUMD
Sejarah BUMD dimulai pada masa Orde Baru di Indonesia ketika pemerintah menciptakan konsep “Pembangunan Ekonomi Terpadu” yang berfokus pada pengembangan industri di daerah-daerah. Pada saat itu, Pemerintah Daerah mulai membentuk perusahaan-perusahaan milik daerah yang disebut dengan Perusahaan Daerah (PERDA).
Namun, setelah era reformasi, PERDA diubah menjadi BUMD. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas pada pengelolaan perusahaan daerah agar dapat bersaing dengan perusahaan swasta.
Jenis-Jenis BUMD
Ada beberapa jenis BUMD yang beroperasi di Indonesia, antara lain:
Nama BUMD | Jenis BUMD |
---|---|
PDAM | Perusahaan Daerah Air Minum |
Perum Perhutani | Perusahaan Umum Perhutani |
PT. Pembangkit Jawa-Bali | PT. (Persero) BUMN |
Perbedaan jenis BUMD terletak pada bidang usaha dan sifat kepemilikan. Ada BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik seperti PDAM dan BUMD yang berada di bawah naungan BUMN seperti PT. Pembangkit Jawa-Bali.
Tujuan Pembentukan BUMD
Pembentukan BUMD memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Membuat pemerintah daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan sumber daya daerah
- Memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat
- Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui pengembangan industri
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi
Keuangan BUMD
Sebagai perusahaan milik daerah, BUMD mendapatkan pendanaan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta keuntungan dari usaha yang dilakukan. Keuntungan yang diperoleh oleh BUMD wajib disetorkan kembali pada pemerintah daerah sebagai bentuk pengembalian modal.
Keuangan BUMD harus terus diawasi dan diatur agar tidak terjadi maladministrasi atau penggelapan dana sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, BUMD merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah di Indonesia. BUMD bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki. Ada beberapa jenis BUMD yang beroperasi di Indonesia dengan bidang usaha yang berbeda-beda. Tujuan pembentukan BUMD antara lain untuk membuat pemerintah daerah lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan sumber daya daerah, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keuangan BUMD harus diatur dengan baik agar terhindar dari maladministrasi atau penggelapan dana.
5 BUMD Singkatan dari Apa yang Harus Kamu Ketahui
BUMD singkatan dari Apa?
BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
PT PAM Jaya
PT PAM Jaya merupakan BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air untuk kebutuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.
PT Jasa Marga
PT Jasa Marga adalah BUMD yang bergerak di bidang penyediaan jasa layanan tol di jalan nasional.
PT PLN
PT PLN atau Perusahaan Listrik Negara merupakan BUMD yang bergerak di bidang penyediaan listrik untuk kebutuhan masyarakat.
PT Transjakarta
PT Transjakarta adalah BUMD yang bergerak di bidang penyediaan layanan transportasi publik di wilayah DKI Jakarta.
FAQs BUMD Singkatan dari Apa
Apa itu BUMD?
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Badan ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan bergerak di bidang usaha.
Apa saja jenis-jenis BUMD?
Ada beberapa jenis BUMD, antara lain:
- Perusahaan Daerah (PD)
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
- Perusahaan Perseroan (Persero) Daerah
- Perusahaan Daerah yang dibentuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Apa tujuan dibentuknya BUMD?
Tujuan utama dibentuknya BUMD adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Siapa yang mengelola BUMD?
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas BUMD.
Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai BUMD?
Informasi mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat diperoleh melalui website resmi pemerintah daerah, kantor BUMD, atau media sosial resmi pemerintah daerah.
Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda.
Judul: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang BUMD (FAQs)