Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

Posted on

Ekasulistiyana.web.id – Resignasi merupakan suatu keputusan yang umum diambil oleh banyak karyawan ketika mereka merasa tidak lagi nyaman atau cocok dengan pekerjaan yang mereka jalani. Namun, ada beberapa perusahaan yang cenderung menahan gaji karyawan yang telah mengajukan resign sebagai bentuk “hukuman” atas keputusan yang diambil. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan yang resign?

Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

Saat seorang karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign, perusahaan harus menyelesaikan tugas-tugas administratif terkait keperluan karyawan yang bersangkutan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggajian karyawan. Ada beberapa perusahaan yang mempertanyakan apakah mereka dapat menahan gaji karyawan yang resign. Apakah ini sah atau justru melanggar hak karyawan? Berikut adalah pembahasan lengkapnya.

Alasan Perusahaan Ingin Menahan Gaji Karyawan yang Resign

Perusahaan mungkin memiliki alasan tertentu mengapa mereka ingin menahan gaji karyawan yang resign. Beberapa alasan yang seringkali dilontarkan adalah:

  • Karyawan yang mengundurkan diri tidak menyelesaikan tugasnya hingga tuntas, sehingga perusahaan merasa bahwa mereka tidak seharusnya mendapatkan seluruh gaji yang telah dijanjikan.
  • Karyawan yang resign tidak memberikan pemberitahuan atau notifikasi yang cukup awal sehingga perusahaan kesulitan untuk mencarikan pengganti atau mencari orang yang dapat menyelesaikan tugas yang ditinggalkan karyawan tersebut.
  • Karyawan yang mengundurkan diri terlalu mendadak dan belum menyelesaikan tugas yang mereka pegang serta memakan waktu yang lama sehingga perusahaan mengalami kerugian material.

Perlindungan Hukum untuk Karyawan

Meskipun perusahaan memiliki beberapa alasan mengapa mereka ingin menahan gaji karyawan yang resign, dalam hukum ketenagakerjaan ada beberapa aturan yang harus diikuti. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri berhak atas seluruh hak yang telah mereka peroleh selama bekerja di perusahaan.

Dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Setelah berakhirnya hubungan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kepada pekerja hak-hak yang berhubungan dengan hubungan kerja secara penuh dan tepat waktu.” Dalam pasal 158 disebutkan bahwa hak-hak tersebut harus dibayarkan dalam waktu paling lama 7 hari sejak hubungan kerja berakhir.

Apa Konsekuensi Jika Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

Jika perusahaan menahan gaji karyawan yang resign, perusahaan bisa dituduh melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke pihak perusahaan atau bahkan ke pengadilan.

Dalam hal ini, perusahaan harus memenuhi hak-hak yang telah diperoleh oleh karyawan yang resign, seperti gaji, tunjangan, uang pesangon, upah, dan hak-hak lainnya. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka, mereka bisa dikenakan denda atau sanksi lainnya.

Kesimpulan

Bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan yang resign? Secara hukum, perusahaan tidak dapat menahan gaji karyawan yang resign karena hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi seluruh hak-hak yang telah diperoleh oleh karyawan selama bekerja di perusahaan. Sebagai karyawan, pastikan Anda menyelesaikan semua tugas yang Anda pegang dan memberikan notifikasi yang cukup awal untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

  • Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

    Dalam situasi di mana seorang karyawan memutuskan untuk resign, beberapa perusahaan mungkin ingin menahan pembayaran gaji mereka untuk beberapa alasan. Namun, apa yang sebenarnya diatur oleh hukum dan aturan perusahaan?

  • Alasan Perusahaan Ingin Menahan Gaji Karyawan yang Resign

    Salah satu alasan utama perusahaan ingin menahan gaji karyawan yang resign adalah untuk menyelesaikan segala tuntutan atau kewajiban keuangan yang diminta oleh perusahaan, seperti membayar biaya pelatihan atau penggantian barang yang hilang. Namun, sebelum menahan gaji karyawan, pastikan untuk memeriksa aturan perusahaan dan ketentuan kontrak kerja.

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

    Jika perusahaan ingin menahan gaji karyawan, mereka harus memastikan bahwa ini sesuai dengan ketentuan kontrak kerja dan hukum yang berlaku. Jika karyawan merasa bahwa menahan gaji mereka tidak adil, mereka dapat mengajukan keluhan ke pengadilan atau otoritas resmi terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

  • Bagaimana Jika Karyawan Sudah Menerima Gaji Sebelumnya?

    Jika karyawan telah menerima gaji sebelumnya, perusahaan tidak dapat menahan gaji yang telah diterima. Namun, perusahaan masih dapat menuntut karyawan untuk membayar segala kerugian atau kewajiban keuangan yang belum terbayarkan.

  • Apakah Menahan Gaji Karyawan yang Resign Dapat Merugikan Perusahaan?

    Menahan gaji karyawan yang resign dapat merugikan perusahaan terutama jika perusahaan harus membayar denda atau sanksi karena melanggar ketentuan hukum atau kontrak kerja. Selain itu, tindakan ini juga dapat membuat citra perusahaan menjadi buruk dan sulit mempertahankan karyawan dalam jangka panjang.

FAQs: Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

FAQs: Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan yang Resign?

1. Apakah perusahaan diperbolehkan menahan gaji karyawan yang resign?

Tidak. Perusahaan tidak diperbolehkan menahan gaji karyawan yang resign. Gaji harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan di awal kontrak.

2. Apakah ada aturan hukum yang mengatur hal ini?

Ya, Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati, baik secara lisan maupun tulisan.

3. Apakah perusahaan dapat menahan gaji karyawan yang resign karena masih ada hutang yang harus dibayar oleh karyawan tersebut?

Tidak. Jika karyawan masih memiliki hutang dengan perusahaan, pihak perusahaan dapat menyelesaikan hutang tersebut dengan cara yang disepakati bersama. Namun, hal ini tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menahan gaji karyawan yang resign.

4. Bagaimana jika karyawan tidak menyelesaikan pekerjaannya secara sempurna sebelum resign?

Meskipun karyawan belum menyelesaikan pekerjaannya secara sempurna, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan gaji karyawan yang resign. Karyawan tetap berhak atas gaji sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

5. Apa yang dapat dilakukan jika perusahaan menahan gaji karyawan yang resign?

Karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut gaji yang telah ditahan oleh perusahaan. Selain itu, karyawan juga dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Jadi, jangan ragu untuk menuntut hak Anda sebagai karyawan. Ingatlah bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan gaji karyawan yang resign. Terima kasih telah membaca FAQs ini.

UANG PISAH, harus dibayar perusahaan ketika karyawan mengundurkan diri (resign)… (UU Cipta Kerja) | Video

Gravatar Image
Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *