Berapa Persen PPh 23 atas Jasa?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh pihak ketiga. PPh 23 biasanya dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan jasa yang diterima oleh pihak ketiga. Tarif PPh 23 atas jasa berbeda-beda tergantung pada jenis jasa dan status kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Berapa Persen PPh 23 Atas Jasa

Berapa Persen PPh 23 Atas Jasa

Sebagai seorang pekerja atau pengusaha, pajak menjadi salah satu hal yang tidak bisa dihindari dan harus diperhatikan dengan baik. Salah satu jenis pajak yang sering dikenakan pada pekerja atau pengusaha adalah PPh 23 atas jasa. Namun, berapa persen sebenarnya tarif PPh 23 atas jasa tersebut?

Pengertian PPh 23 Atas Jasa

PPh 23 atas jasa merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha kepada orang atau badan usaha lain. Dalam hal ini, pemotongan PPh 23 dilakukan pada pihak yang membayar jasa (pemberi kerja atau pemberi tugas).

Tarif PPh 23 Atas Jasa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.010/2021, tarif PPh 23 atas jasa adalah sebesar 2 persen dari penghasilan bruto. Namun, tarif ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis jasa yang diberikan dan juga aturan yang berlaku pada masing-masing sektor.

Contoh perbedaan tarif PPh 23 atas jasa antara sektor yang satu dengan sektor yang lain adalah sebagai berikut:

Jenis Jasa Tarif PPh 23 Keterangan
Jasa Konstruksi 1,5% Dipotong oleh pemberi kerja dalam hal proyek itu dianggap sebagai pekerjaan tertentu dan pemberi kerja membayar dengan harga yang telah disepakati sebelumnya
Jasa Penyewaan Barang 2% Dipotong oleh pihak yang membayar sewa (penyewa barang/lessee)
Jasa Perdagangan 1,5% Dipotong oleh pihak yang membeli barang atau jasa dari pihak yang menjual (pembeli/barang

Pengecualian PPh 23 Atas Jasa

Terdapat beberapa pengecualian atau yang tidak dikenakan PPh 23 atas jasa, antara lain:

  • Jasa yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
  • Jasa yang diberikan oleh Mahkamah Agung dalam hal melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
  • Jasa yang diberikan oleh notaris atau PPAT sehubungan dengan akta otentik yang dibuat

Cara Melakukan Pembayaran PPh 23 Atas Jasa

Pembayaran PPh 23 atas jasa dilakukan oleh pihak yang memotong (pemberi kerja atau pemberi tugas) dengan cara menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pajak. Pembayaran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penghasilan diterima atau diterima.

Jika pembayaran telat, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga tunggakan sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kesimpulan

PPh 23 atas jasa adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh seseorang atau badan usaha kepada orang atau badan usaha lain. Tarif PPh 23 tersebut adalah sebesar 2 persen dari penghasilan bruto, namun tarif ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis jasa yang diberikan dan aturan yang berlaku pada masing-masing sektor. Pembayaran PPh 23 atas jasa dilakukan oleh pihak yang memotong dan disampaikan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) yang diserahkan ke kantor pajak.

5 Fakta penting tentang PPh 23 atas jasa

  • 1. PPh 23 atas jasa adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penerimaan jasa yang bersifat periodik atau berulang dalam satu tahun.

  • 2. Persentase PPh 23 atas jasa berbeda-beda tergantung pada jenis jasa yang diterima. Misalnya, untuk jasa konstruksi, persentase yang dikenakan adalah 2% dari bruto.

  • 3. Ada beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPh 23, seperti jasa pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

  • 4. PPh 23 harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar jasa, kecuali jika penerima jasa telah memiliki NPWP dan meminta untuk tidak dipotong.

  • 5. PPh 23 atas jasa harus dilaporkan dan disetor setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung dari besarnya penerimaan jasa dalam satu bulan

  • FAQs: Berapa Persen PPh 23 atas Jasa?

    FAQs: Berapa Persen PPh 23 atas Jasa?

    Apa itu PPh 23 atas Jasa?

    PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan tertentu seperti jasa, royalti, bunga deposito, maupun sewa. Sedangkan PPh 23 atas Jasa merupakan jenis pajak penghasilan yang dipungut atas pembayaran atas jasa tertentu.

    Berapa Persen Tarif PPh 23 atas Jasa?

    Tarif PPh 23 atas jasa tergantung pada jenis usaha dan tarif pajak yang berlaku pada saat penghasilan diterima. Namun tarif pajak atas jasa yang dikenakan seringkali sebesar 4%.

    Siapa yang Wajib Membayar PPh 23 atas Jasa?

    PPh 23 atas jasa harus dibayar oleh pihak-pihak yang membayar atas penghasilan jasa tertentu kepada pihak yang menerima pembayaran tersebut.

    Bagaimana Cara Menghitung PPh 23 atas Jasa?

    Cara menghitung PPh 23 atas jasa adalah sebagai berikut:
    1. Hitung jumlah bruto pembayaran jasa
    2. Hitung pengurangan pajak yang diperbolehkan seperti biaya-biaya operasional dan biaya-biaya kegiatan usaha lainnya.
    3. Kurangi jumlah pengurangan pajak dari jumlah bruto hingga didapatkan jumlah netto.
    4. Hitung pajak yang harus dipungut dengan cara mengalikan tarif pajak dengan jumlah netto yang diperoleh.

    Jangan lupa selalu memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan membayar tabel PPh 23 atas jasa tepat waktu agar terhindar dari sanksi atau denda.

    PPh Pasal 23 atas Jasa | Video

    Leave a Comment