Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan yang Harus Diketahui?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Setiap bulan, penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan yang kemudian akan dipotong oleh pihak perusahaan atau instansi sebagai pemotongan pajak penghasilan.

Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui

Pajak penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang diperlukan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, setiap warga negara atau penduduk yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak. Pemotongan pajak penghasilan merupakan salah satu kebijakan pajak yang diterapkan di Indonesia. Lalu, berapa persen pemotongan pajak penghasilan yang perlu diketahui? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilannya dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Pemotongan pajak penghasilan adalah pengurangan sebagian dari penghasilan bruto sebelum diberikan kepada wajib pajak. Sistem ini diterapkan untuk memudahkan pengumpulan pajak dan menjamin kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan, seperti perusahaan atau instansi pemerintah. Pihak yang membayar penghasilan bertanggung jawab untuk menyetor pajak kepada pemerintah.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Tarif pemotongan pajak penghasilan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Berikut ini adalah tarif pemotongan pajak penghasilan yang perlu diketahui:

Jenis Penghasilan Tarif Pemotongan
Gaji dan Tunjangan Tetap 5% – 30%
Honorarium 10%
Penghasilan dari Usaha Tertentu 2% – 4%
Penghasilan dari Dividen 15%

Tarif pemotongan pajak penghasilan untuk gaji dan tunjangan tetap tidak sama untuk setiap kategori wajib pajak, melainkan berbeda tergantung pada besarnya penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar juga tarif pemotongan pajak penghasilan. Tarif pemotongan pajak penghasilan untuk honorarium dan penghasilan dari usaha tertentu bersifat tetap, yaitu masing-masing 10% dan 2%-4%. Tarif pemotongan pajak penghasilan untuk penghasilan dari dividen adalah sebesar 15%.

Kesimpulan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sebelum penghasilan diberikan kepada wajib pajak. Tarif pemotongan pajak penghasilan beragam tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak, dan tarifnya dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi ketentuan perpajakan dan membayar pajak dengan tepat waktu sesuai dengan tarif yang berlaku. Demikianlah penjelasan mengenai berapa persen pemotongan pajak penghasilan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

  • Apa itu Pajak Penghasilan?

    Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau badan usaha.

  • Bagaimana Pajak Penghasilan dihitung?

    Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif tersebut disesuaikan dengan penghasilan yang diterima.

  • Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan?

    Persentase pemotongan pajak penghasilan berbeda-beda tergantung pada penghasilan yang diterima. Tarif pajak penghasilan pribadi untuk tahun 2021 antara 5% hingga 30%. Sedangkan untuk pajak penghasilan badan, tarifnya adalah 22%.

  • Apakah Ada Penghasilan yang Tidak Kena Pajak Penghasilan?

    Ada beberapa penghasilan yang tidak kena pajak penghasilan, antara lain hadiah dari saudara, tunjangan anak, dan ganti rugi yang diterima dari asuransi.

  • Apa Saja Manfaat Membayar Pajak Penghasilan?

    Manfaat membayar pajak antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur dan layanan publik, serta memperkuat kecintaan pada negara.

FAQs: Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan

FAQs: Berapa Persen Pemotongan Pajak Penghasilan

1. Apa itu pemotongan pajak penghasilan?

Pemotongan pajak penghasilan adalah pemungutan pajak secara otomatis dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

2. Berapa persen pemotongan pajak penghasilan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, persentase pemotongan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  • 10% untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan di antara Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta per tahun

3. Apakah pemotongan pajak penghasilan sudah termasuk dengan PPh Pasal 21?

Ya, pemotongan pajak penghasilan adalah istilah lain dari PPh Pasal 21.

4. Apakah wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pemotongan pajak penghasilan?

Ya, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pemotongan pajak penghasilan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Bagaimana cara mengetahui jumlah pemotongan pajak penghasilan pada slip gaji?

Jumlah pemotongan pajak penghasilan dapat dilihat pada bagian potongan gaji pada slip gaji.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban pajak penghasilan sebagai wujud dukungan pada pembangunan negara.

Gaji 5 Juta Kena Pajak 5%? | Video

Leave a Comment