Berapa Persen Bayar PPh 23? – Penjelasan Lengkap

Ekasulistiyana.web.id – Jika Anda adalah seorang pegawai atau pengusaha, maka Anda mungkin pernah mendapatkan surat pemberitahuan pajak yang berisi kewajiban pembayaran PPh 23. Namun, sebenarnya, apa itu PPh 23 dan berapa persen bayar PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pembelian barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. PPh 23 dikenakan atas pembayaran harga yang telah ditetapkan dalam bentuk pajak penghasilan secara final, artinya Anda tidak perlu membayarnya lagi pada saat pengisian SPT tahunan.

Untuk besaran persentase PPh 23, tergantung pada jenis barang atau jasa yang dibeli. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan PPh 23 mulai dari 0,5% hingga 3%. Misalnya, untuk jasa konstruksi, PPh 23 dikenakan sebesar 2%, sedangkan untuk jasa periklanan, PPh 23 dikenakan sebesar 1%.

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami aturan dan kewajiban perpajakan PPh 23 dengan baik agar tidak terjadi kesalahan saat membayar pajak.

Berapa Persen Bayar PPh 23?

Berapa Persen Bayar PPh 23?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Pajak ini dibebankan pada semua warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun, baik itu dari penghasilan karyawan, pengusaha, maupun investor. Pajak PPh 23 sendiri merupakan salah satu jenis PPh yang dikenakan pada penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan lain yang sejenis dengan sewa.

Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Pajak PPh 23 dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh dari penyewaan, royalti, bunga deposito, dan leasing. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh 23, seperti penghasilan yang diperoleh dari bunga tabungan dan simpanan, hadiah undian, dan bunga obligasi pemerintah.

Cara Menghitung PPh 23

Cara menghitung PPh 23 adalah dengan mengalikan jumlah penghasilan yang diterima dengan tarif pajak yang telah ditetapkan. Besaran tarif pajak PPh 23 sendiri tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Berikut ini adalah tarif pajak PPh 23 untuk beberapa jenis penghasilan:

Jenis Penghasilan Tarif Pajak
Sewa 2%
Royalti dan Hak Cipta 2%
Leasing 1,5%
Bunga Deposito 15%

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait PPh 23:1. PPh 23 harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar penghasilan, bukan oleh penerima penghasilan.2. PPh 23 harus dilaporkan dan disetor ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan dibayarkan.3. Jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah PPh 23 yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayarkan, maka pihak yang membayar penghasilan harus segera melaporkan dan membayar kekurangan tersebut.

Kesimpulan

Pajak PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dalam bentuk sewa atau penghasilan lain yang sejenis dengan sewa. Besaran tarif pajak PPh 23 tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Pihak yang membayar penghasilan harus memotong dan menyetor PPh 23, serta melaporkannya ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan dibayarkan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara jumlah PPh 23 yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayarkan, maka pihak yang membayar penghasilan harus segera melaporkan dan membayar kekurangan tersebut.

  • Apa itu PPh 23?

    PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pihak yang bukan wajib pajak. Contohnya adalah pembayaran bunga deposito, royalti, dan sewa.

  • Berapa persen tarif PPh 23?

    Tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang memiliki tarif yang berbeda, seperti royalti teknologi yang dikenakan tarif 2%.

  • Bagaimana cara menghitung PPh 23?

    Anda dapat menghitung PPh 23 dengan cara mengalikan tarif yang berlaku dengan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. Misalnya, jika Anda menerima pembayaran sewa sebesar Rp 10.000.000, maka PPh 23 yang harus Anda bayar adalah 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000.

  • Bagaimana cara membayar PPh 23?

    Anda dapat membayar PPh 23 melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan lain-lain. Anda dapat membayar secara tunai atau menggunakan internet banking.

  • Apa sanksi jika tidak membayar PPh 23?

    Jika tidak membayar PPh 23, Anda dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dan denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang tidak dibayar. Sementara sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda.

FAQs: Berapa Persen Bayar PPh 23?

FAQs: Berapa Persen Bayar PPh 23?

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dari sumber di dalam negeri. Contoh pihak ketiga adalah bank, leasing, perusahaan pembiayaan, dan sebagainya.

Siapa yang Harus Bayar PPh 23?

Wajib Pajak yang harus membayar PPh 23 adalah mereka yang menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri yang dikenakan pajak. Contohnya adalah penghasilan bunga deposito, sewa gedung, royalti, jasa keagenan, hingga pembelian peralatan atau barang dari luar negeri.

Berapa Persen Bayar PPh 23?

Besarnya persentase PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut ini adalah beberapa contoh besaran tarif PPh 23 untuk beberapa jenis penghasilan:

Penghasilan bunga deposito dan deposito berjangka: 20%
Penghasilan sewa gedung: 2%
Penghasilan royalti: 15%
Penghasilan jasa keagenan: 3%

  • Penghasilan bunga deposito dan deposito berjangka: 20%
  • Penghasilan sewa gedung: 2%
  • Penghasilan royalti: 15%
  • Penghasilan jasa keagenan: 3%

Bagaimana Cara Membayar PPh 23?

Pembayaran PPh 23 harus dilakukan oleh pihak ketiga yang menanggung pajak, seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Cara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau non tunai melalui transfer bank atau internet banking.

Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menjaga kepatuhan sebagai Wajib Pajak yang baik dan mendukung pembangunan ekonomi negara. Terima kasih!

Cara Rekam dan Bayar Pajak PPH Pasal 23 (Buat Kode Ebiling) dengan E-Bupot Sub Unit Pajak 2022- P-1 | Video

Leave a Comment