Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah Anda ingin tahu berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami konsep pajak terlebih dahulu. Pajak adalah penghasilan yang dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada negara, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.

Namun, tidak semua penghasilan wajib dikenai pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak, seperti tunjangan keluarga, ganti rugi, dan hadiah. Namun, jumlahnya terbatas dan tidak bisa melebihi batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Namun, tidak semua penghasilan yang diterima wajib pajak harus dikenai pajak. Beberapa jenis penghasilan dapat dikecualikan atau tidak dikenakan pajak. Nah, berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak? Simak penjelasannya di bawah ini.

Jenis Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak, antara lain:

  • Penghasilan yang diterima untuk membiayai pendidikan dan pelatihan bagi diri sendiri atau anggota keluarga sampai dengan jenjang pendidikan S1.
  • Penghasilan yang diterima sebagai uang saku atau tunjangan harian untuk kegiatan belajar mengajar, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau kegiatan sosial.
  • Penghasilan dari bunga tabungan atau deposito yang jumlahnya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Penghasilan dari bunga Surat Berharga Negara (SBN).
  • Penghasilan yang diterima oleh badan amal yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai lembaga yang tidak berusaha mendapatkan keuntungan.

Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui jenis-jenis penghasilan yang tidak kena pajak, berapa jumlah penghasilan yang sebenarnya tidak kena pajak? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga tahun 2020, batas penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, sesuai dengan Pasal 17 UU Pajak.

Namun, perlu diingat bahwa batas penghasilan tersebut tidaklah mutlak. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran penghasilan yang tidak kena pajak, seperti jumlah tanggungan keluarga, status pernikahan, dan penghasilan dari sumber lain.

Kesimpulan

Jumlah penghasilan yang tidak kena pajak di Indonesia tergantung pada jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak. Batas penghasilan yang tidak kena pajak saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Namun, batasan tersebut dapat berubah sesuai dengan faktor-faktor tertentu.

5 Fakta Tentang Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

  • 1. Penghasilan Tidak Kena Pajak Maksimal Sebesar Rp 54 Juta

    Menurut peraturan pajak di Indonesia, penghasilan yang tidak kena pajak maksimal sebesar Rp 54 juta per tahun. Jumlah tersebut berlaku untuk semua jenis penghasilan seperti gaji, bonus, tunjangan, dan lain-lain.

  • 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak Diberikan kepada Wajib Pajak Tertentu

    Penghasilan yang tidak kena pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak tertentu seperti pegawai tetap, pensiunan, dan penerima iuran pensiun. Wajib Pajak lainnya seperti pengusaha dan profesional masih harus membayar pajak atas penghasilannya.

  • 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Tidak Termasuk PPh 21

    Penghasilan yang tidak kena pajak tidak termasuk dalam penghitungan PPh 21. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang menerima penghasilan tersebut tidak perlu membayar pajak PPh 21 atas penghasilan tersebut.

  • 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak Dapat Diterima dari Lebih dari Satu Sumber

    Wajib Pajak yang menerima penghasilan tidak kena pajak dapat menerima penghasilan tersebut dari lebih dari satu sumber. Namun, total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi batas maksimal penghasilan tidak kena pajak.

  • 5. Penghasilan Tidak Kena Pajak Dapat Dirubah oleh Menteri Keuangan

    Ketentuan mengenai penghasilan yang tidak kena pajak dapat diubah oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus selalu memantau perkembangan terbaru mengenai penghasilan yang tidak kena pajak.

  • Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak?

    Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Kena Pajak?

    1. Apa itu penghasilan yang tidak kena pajak?

    Penghasilan yang tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak?

    Saat ini, jumlah penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp 54 juta per tahun. Namun, jumlah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    3. Apa saja penghasilan yang tidak kena pajak?

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, beberapa jenis penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:

    • Tunjangan kematian
    • Bantuan sosial
    • Honorarium atau imbalan sehubungan dengan fungsi sosial, keagamaan, atau kebudayaan
    • Penghasilan dari usaha kecil atau menengah
    • Penghasilan dari jasa atau usaha yang tidak memiliki kantor atau tempat usaha tetap di Indonesia

    4. Bagaimana cara menghitung penghasilan yang tidak kena pajak?

    Untuk menghitung penghasilan yang tidak kena pajak, pertama-tama Anda perlu mengetahui jenis penghasilan yang Anda terima. Kemudian, cek apakah jenis penghasilan tersebut termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak kena pajak atau tidak. Jika termasuk, maka Anda tidak perlu membayar PPh atas penghasilan tersebut.

    Jadi, meskipun penghasilan Anda melebihi Rp 54 juta per tahun, jika termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak kena pajak, Anda tetap tidak perlu membayar PPh.

    Jadi, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis penghasilan yang tidak kena pajak agar dapat mengoptimalkan penghasilan yang Anda terima.

    PENGHASILAN DIBAWAH 5JUTA/BULAN HARUS BAYAR PAJAK? | Q&A | Video

    Leave a Comment