Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang Menarik

Ekasulistiyana.web.id – Batasan jumlah penghasilan yang harus dikenai pajak di Indonesia selalu menjadi perdebatan. Banyak orang tidak mengetahui jumlah penghasilan yang harus kena pajak dan berapa persentase pajak yang harus dibayarkan. Artikel ini akan membahas tentang berapa jumlah penghasilan kena pajak di Indonesia.

Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang Harus Anda Ketahui

Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang Harus Anda Ketahui

Saat ini, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, sebelum membayar pajak, Anda perlu mengetahui berapa jumlah penghasilan kena pajak yang harus Anda bayar.

Pengertian Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan yang melebihi batas penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Batas penghasilan kena pajak ini sering disebut sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Setiap tahun, pemerintah menetapkan batas PTKP yang berbeda-beda. Tahun 2021, batas PTKP untuk warga negara Indonesia adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Jumlah penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan selisih antara total penghasilan dengan batas PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam perhitungan ini, ada beberapa jenis penghasilan yang dihitung sebagai penghasilan kena pajak, yaitu:

Jenis Penghasilan Contoh
Penghasilan dari pekerjaan Gaji bulanan, bonus, tunjangan, dsb.
Penghasilan dari usaha Keuntungan usaha, royalty, dsb.
Penghasilan dari investasi Bunga bank, dividen, capital gain, dsb.
Penghasilan lainnya Hibah, warisan, dsb.

Setelah jumlah penghasilan kena pajak dihitung, Anda perlu menghitung pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif Pajak

Tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda-beda, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk tahun 2021:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
0 – 50 juta 5%
50 – 250 juta 15%
250 – 500 juta 25%
> 500 juta 30%

Sebagai contoh, jika jumlah penghasilan kena pajak Anda adalah Rp 100 juta per tahun, maka pajak yang harus dibayar adalah:

(50 juta x 5%) + (50 juta x 15%) = Rp 7,5 juta per tahun

Kesimpulan

Mengetahui berapa jumlah penghasilan kena pajak yang harus dibayar sangat penting untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar. Dengan mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, Anda dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah pajak di masa depan.

  • Apa itu Penghasilan Kena Pajak?

    Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang diatur oleh Undang-Undang Pajak dan wajib dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak?

    Jumlah penghasilan kena pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima serta status dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Namun, pada umumnya penghasilan kena pajak adalah di atas Rp 5 juta per tahun.

  • Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

    Untuk menghitung pajak penghasilan, dapat menggunakan rumus PPh = tarif pajak x (penghasilan bruto – pengurang pajak). Tarif pajak tergantung pada besaran penghasilan dan status wajib pajaknya.

  • Bagaimana Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak Penghasilan?

    Konsekuensi tidak membayar pajak penghasilan adalah dikenai sanksi administrasi, bunga, dan denda. Selain itu, dapat juga berbuntut pada tindakan hukum yang lebih serius seperti pemutusan hubungan kerja atau penahanan.

  • Bagaimana Cara Mengurangi Pajak Penghasilan?

    Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi pajak penghasilan seperti memanfaatkan pengurang pajak yang telah ditentukan, menggunakan jasa konsultan pajak, serta melakukan investasi pada instrumen keuangan yang memberikan potensi penghasilan tetap atau capital gain yang lebih rendah dari tarif pajak.

Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Berapa Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Apa itu penghasilan kena pajak?

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun.

Siapa saja yang wajib membayar pajak?

Setiap orang yang memiliki penghasilan kena pajak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku harus membayar pajak penghasilan.

Berapa batas PTKP yang berlaku saat ini?

Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 54 juta per tahun.

Berapa jumlah penghasilan kena pajak?

Jumlah penghasilan kena pajak bervariasi tergantung pada level penghasilan seseorang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020, tarif pajak penghasilan terbagi menjadi 5 level, yaitu:

  1. Level 1: Penghasilan tidak melebihi Rp 50 juta per tahun, dikenakan tarif 5%
  2. Level 2: Penghasilan melebihi Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, dikenakan tarif 15%
  3. Level 3: Penghasilan melebihi Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun, dikenakan tarif 25%
  4. Level 4: Penghasilan melebihi Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun, dikenakan tarif 30%
  5. Level 5: Penghasilan melebihi Rp 1 miliar per tahun, dikenakan tarif 35%

Bagaimana cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayar?

Jumlah pajak yang harus dibayar adalah penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku pada level penghasilan yang bersangkutan.

Bagaimana cara membayar pajak?

Pajak dapat dibayar melalui bank atau lewat aplikasi perbankan yang menyediakan layanan pembayaran pajak. Selain itu, pajak juga dapat dibayarkan melalui kantor pos atau kantor pajak terdekat.

Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu ya!

Menghitung Penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Video

Leave a Comment