Berapa Biaya Jabatan PPh 21? Temukan Jawabannya di Sini!

Ekasulistiyana.web.id – Biaya jabatan adalah pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan dari pajak penghasilan (PPh) 21. Namun, berapa sebenarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan?

Berapa Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Menghitungnya

Berapa Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan pegawai atau karyawan yang diterima setiap bulannya. Setiap pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja, wajib untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu komponen penting dalam penghitungan pajak PPh 21 adalah biaya jabatan. Berapa biaya jabatan PPh 21 dan bagaimana cara menghitungnya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu Biaya Jabatan PPh 21?

Biaya jabatan adalah bagian dari penghasilan bruto yang diakui sebagai pengurang penghasilan atau biaya dalam menghasilkan penghasilan. Biaya jabatan PPh 21 adalah biaya yang dikeluarkan oleh pegawai atau karyawan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Biaya jabatan ini dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai atau karyawan.

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21?

Biaya jabatan PPh 21 dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan bruto. Persentase yang digunakan untuk menghitung biaya jabatan PPh 21 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat berubah setiap tahunnya. Terakhir pada tahun 2020, persentase yang digunakan adalah sebesar 5% atau maksimal sebesar Rp 6 juta per tahun.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta per bulan, maka biaya jabatan yang bisa dihitung adalah sebesar Rp 500 ribu per bulan atau Rp 6 juta per tahun. Jumlah biaya jabatan yang dihitung ini akan dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga akan mengurangi besaran pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai atau karyawan.

Apa Saja yang Dapat Dibebankan sebagai Biaya Jabatan PPh 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Persetujuan Biaya Jabatan yang Dapat Dikurangkan dalam Penghitungan Pajak Penghasilan, beberapa hal yang dapat diakui sebagai biaya jabatan PPh 21 antara lain:

  • Gaji dan tunjangan jabatan;
  • Gaji dan tunjangan kehadiran;
  • Gaji dan tunjangan lembur;
  • Bonus atau insentif;
  • Beban yang timbul karena pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan dalam pekerjaan;
  • Biaya-biaya lain yang berkaitan dengan tugas pekerjaan, seperti biaya telepon, biaya listrik, dan lain-lain.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua biaya dapat diakui sebagai biaya jabatan PPh 21. Selain itu, ada juga batasan tertentu pada beberapa jenis biaya jabatan, seperti maksimum biaya kendaraan bermotor yang digunakan dalam pekerjaan sebesar Rp 48 juta dan maksimum pengeluaran untuk biaya telepon, internet, dan fasilitas komunikasi lainnya sebesar Rp 5 juta per tahun.

Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21?

Pemotongan pajak PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi yang membayar penghasilan kepada pegawai atau karyawan. Pemberi kerja akan memberikan bukti potong PPh 21 kepada pegawai atau karyawan sebagai bukti bahwa pajak PPh 21 telah dipotong dan dibayarkan ke kas negara.

Bukti potong PPh 21 ini sangat penting karena akan dibutuhkan ketika pegawai atau karyawan ingin melakukan pengajuan SPT tahunan atau saat mereka ingin melakukan koreksi data jika terjadi kesalahan dalam pemotongan pajak PPh 21.

Kesimpulan

Biaya jabatan PPh 21 adalah biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan dan dapat mengurangi besarnya pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai atau karyawan. Besaran biaya jabatan PPh 21 dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan bruto dan diatur oleh DJP. Beberapa hal yang dapat diakui sebagai biaya jabatan PPh 21 antara lain gaji dan tunjangan jabatan, kehadiran, lembur, bonus, dan lain-lain. Pastikan untuk memahami dengan baik mengenai biaya jabatan PPh 21 ini dan mendapatkan bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan.

5 Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Berapa Biaya Jabatan PPh 21

  • Jabatan PPh 21 merupakan potongan pajak penghasilan yang dikenakan pada pendapatan bersih karyawan. Biaya jabatan PPh 21 digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

  • Besaran biaya jabatan PPh 21 ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Saat ini, besaran biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% dari penghasilan bruto.

  • Biaya jabatan PPh 21 dapat dikurangi dari penghasilan bruto karyawan sehingga mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Namun, besaran pengurangan tersebut memiliki batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, batas maksimal pengurangan biaya jabatan PPh 21 adalah Rp. 6.000.000,- per tahun.

  • Biaya jabatan PPh 21 dapat mencakup berbagai jenis pengeluaran yang dikeluarkan oleh karyawan dalam menjalankan pekerjaan mereka, seperti biaya transportasi, biaya pakaian dinas, biaya pendidikan, dan biaya pelatihan.

  • Karyawan harus melaporkan biaya jabatan PPh 21 pada saat penghitungan pajak tahunan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi atau denda yang diberikan oleh pemerintah jika ada kesalahan dalam pelaporan.

  • Berapa Biaya Jabatan PPh 21?

    Berapa Biaya Jabatan PPh 21?

    Apa itu Biaya Jabatan PPh 21?

    Biaya jabatan PPh 21 adalah pengurangan penghasilan bruto yang dapat dilakukan sebelum dipotong pajak penghasilan 21%.

    Bagaimana Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21?

    Rumus untuk menghitung biaya jabatan PPh 21 adalah 5% x penghasilan bruto atau maksimal sebesar Rp 6.000.000,-.

    Siapa yang Berhak Mendapatkan Biaya Jabatan PPh 21?

    Setiap pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari pemberi kerja di Indonesia berhak mendapatkan biaya jabatan PPh 21.

    Apakah Biaya Jabatan PPh 21 Berubah Setiap Tahun?

    Tidak, biaya jabatan PPh 21 tetap sama setiap tahunnya dengan jumlah maksimal sebesar Rp 6.000.000,-.

    Apa yang Terjadi Jika Seseorang Tidak Mengajukan Biaya Jabatan PPh 21?

    Jika seseorang tidak mengajukan biaya jabatan PPh 21, maka penghasilan bruto yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan 21% tanpa pengurangan biaya jabatan.

    Jangan lupa untuk selalu mengajukan biaya jabatan PPh 21 agar penghasilan bruto yang diterima dapat dikenakan pajak penghasilan yang lebih rendah!

    Rumus Excel Hitung Biaya Jabatan Pph21 | Video

    Leave a Comment