Berapa Besar Pajak PPN? – Informasi dan Penjelasan Lengkap

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada sejumlah barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang masih bingung dengan besaran pajak PPN yang harus dibayarkan. Yuk, simak penjelasannya di artikel ini.

Untuk mengetahui besaran pajak PPN yang harus dibayarkan, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif dasar PPN yang berlaku saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPN, tarif dasar PPN saat ini adalah sebesar 10%.

Artinya, apabila harga suatu barang atau jasa sebesar Rp 100.000,- maka pajak PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 10.000,- (10% x Rp 100.000,-). Sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp 110.000,-.

Namun, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. Misalnya, barang yang masuk dalam kategori barang mewah seperti mobil mewah atau barang-barang seni, biasanya dikenakan tarif PPN lebih tinggi atau bahkan dikenakan pajak tambahan seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN seperti jasa kesehatan atau jasa keuangan.

Sebagai konsumen, sangat penting bagi kita untuk mengetahui besaran pajak PPN yang harus dibayarkan agar tidak terkejut atau bahkan dirugikan. Kita juga perlu memahami peraturan PPN yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat buruk bagi kita maupun bagi negara.

Berapa Besar Pajak PPN

 Berapa Besar Pajak PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang diterapkan pada setiap tahap produksi atau penjualan barang dan jasa. Pajak ini dikenakan pada harga jual barang dan jasa dan dapat menjadi sumber penghasilan negara.

Pajak PPN di Indonesia

Pajak PPN di Indonesia diberlakukan sejak tahun 1984 dan hingga kini masih diterapkan. Besaran pajak PPN disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, tarif PPN yang dikenakan di Indonesia adalah sebesar 10% untuk sebagian besar barang dan jasa. Akan tetapi, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN lebih rendah, yaitu sebesar 5%.

Barang dan Jasa yang Dikenakan Tarif PPN 5%

Beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 5% di Indonesia antara lain:

Jenis Barang atau Jasa Keterangan
Bahan Bakar Nabati Bahan bakar nabati dari golongan biofuel yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor
Pupuk Pupuk organik dan pupuk hayati
Obat-obatan Obat-obatan yang digunakan untuk kesehatan
Sembako Beras, jagung, gula, tepung terigu, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur ayam, ikan dan sayuran

Cara Menghitung Besaran Pajak PPN

Besaran pajak PPN dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Pajak PPN = Tarif PPN x Harga Jual

Sebagai contoh, jika harga jual sebuah produk sebesar Rp 1.000.000,- dan tarif PPN yang berlaku adalah 10%, maka besaran pajak PPN yang harus dibayar adalah:

Pajak PPN = 10% x Rp 1.000.000,- = Rp 100.000,-

Kesimpulan

Pajak PPN merupakan jenis pajak yang diterapkan pada setiap tahap produksi atau penjualan barang dan jasa. Di Indonesia, tarif PPN yang diterapkan adalah sebesar 10% untuk sebagian besar barang dan jasa. Namun, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN lebih rendah, yaitu sebesar 5%. Besaran pajak PPN dapat dihitung dengan menggunakan rumus Pajak PPN = Tarif PPN x Harga Jual.

Berapa Besar Pajak PPN yang Harus Kamu Bayar?

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa di Indonesia. Besarnya pajak PPN yang harus kamu bayar tergantung pada beberapa faktor, di antaranya:

    • Barang atau jasa yang kamu beli
    • Tipe dan tarif PPN yang berlaku saat itu
    • Besarnya nilai transaksi
    • Barang atau jasa yang kamu beli
    • Tipe dan tarif PPN yang berlaku saat itu
    • Besarnya nilai transaksi
  • Tarif PPN

    Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Artinya, jika kamu membeli barang atau jasa senilai Rp. 1.000.000, maka pajak PPN yang harus kamu bayar adalah Rp. 100.000.

  • Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

    Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN di antaranya:

    • Barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan sebagainya
    • Barang-barang impor
    • Jasa keuangan seperti asuransi dan bank
    • Jasa transportasi pesawat terbang, kereta api, dan bus
    • Barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan sebagainya
    • Barang-barang impor
    • Jasa keuangan seperti asuransi dan bank
    • Jasa transportasi pesawat terbang, kereta api, dan bus
  • Cara Menghitung PPN

    Berikut adalah cara menghitung PPN:

    1. Hitung total nilai transaksi
    2. Kalikan nilai transaksi dengan tarif PPN (10%)
    3. Tambahkan hasil kali tersebut ke nilai transaksi

    Contoh: Jika kamu membeli barang senilai Rp. 1.000.000, maka PPN yang harus kamu bayar adalah:

    1. Total nilai transaksi: Rp. 1.000.000
    2. Nilai PPN: 10% x Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000
    3. Total yang harus dibayar: Rp. 1.100.000
    1. Hitung total nilai transaksi
    2. Kalikan nilai transaksi dengan tarif PPN (10%)
    3. Tambahkan hasil kali tersebut ke nilai transaksi
    1. Total nilai transaksi: Rp. 1.000.000
    2. Nilai PPN: 10% x Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000
    3. Total yang harus dibayar: Rp. 1.100.000
  • Kesimpulan

    Pajak PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa di Indonesia. Besarnya pajak PPN yang harus kamu bayar tergantung pada beberapa faktor, seperti barang atau jasa yang kamu beli, tipe dan tarif PPN yang berlaku saat itu, serta besarnya nilai transaksi. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%. Pastikan kamu menghitung besarnya pajak PPN dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

  • Berapa Besar Pajak PPN?

    Berapa Besar Pajak PPN?

    Apa itu Pajak PPN?

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang maupun jasa di Indonesia.

    Berapa besar tarif PPN saat ini?

    Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%.

    Siapa yang wajib membayar PPN?

    Setiap orang atau badan usaha yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, baik itu pengusaha maupun konsumen, wajib membayar PPN.

    Bagaimana cara menghitung besarnya PPN?

    Besarnya PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN (10%) dengan harga jual barang atau jasa.
    Contohnya jika harga jual barang adalah Rp100.000,- maka besaran PPN yang harus dibayar adalah (10% x Rp100.000,- = Rp10.000,-). Sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp110.000,-.

    Apakah ada barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN?

    Terdapat beberapa barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain bahan pangan, obat-obatan, kendaraan bermotor roda dua dan empat, rumah tinggal, dan beberapa jenis jasa tertentu seperti jasa medis dan keagamaan.

    Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang besarnya Pajak PPN di Indonesia. Dengan memahami lebih lanjut tentang PPN, Anda dapat menghitung besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

    Cara menghitung tarif baru PAJAK PPN 11% dengan Excel – DPP PPN DAN PPH | Video

    Leave a Comment