Apakah PPh 23 Bisa Atas Nama Orang Pribadi?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah anda pernah bertanya-tanya apakah PPh 23 bisa dibayarkan atas nama orang pribadi? Jawabannya adalah iya, tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu.

Apakah PPh 23 Bisa Atas Nama Orang Pribadi?

Apakah PPh 23 Bisa Atas Nama Orang Pribadi?

Perpajakan di Indonesia memiliki berbagai aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan setiap tahun. Ada beberapa jenis PPh, salah satunya adalah PPh 23.

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemotong pajak pribadi maupun Badan Usaha kepada pihak ketiga atas penghasilan yang diterima. Pajak ini biasanya ditarik atas transaksi penghasilan sejenis royalti, bunga, sewa gedung, dividen, dan sebagainya.

Siapa Yang Wajib Membayar PPh 23?

Yang wajib membayar PPh 23 adalah pemotong pajak, yang bisa berupa Badan Usaha ataupun orang pribadi. Pemotong pajak bertanggung jawab untuk menarik pajak dari pihak ketiga pada saat penghasilan diterima.

Apakah PPh 23 Bisa Atas Nama Orang Pribadi?

Ya, PPh 23 bisa dibayarkan atas nama orang pribadi. Namun, jika penghasilan yang diterima melebihi batas tertentu, maka pajak tersebut harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Berapa Batas Tertentu Penghasilan PPh 23 Atas Nama Orang Pribadi?

Batas penghasilan PPh 23 atas nama orang pribadi adalah sebesar Rp 4.800.000 per tahun. Jika penghasilan yang diterima melebihi batas tersebut, maka wajib pajak harus melaporkan pajak tersebut melalui SPT tahunan.

Bagaimana Cara Membayarkan PPh 23 Atas Nama Orang Pribadi?

Untuk membayarkan PPh 23 atas nama orang pribadi, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

No Tahapan Keterangan
1 Hitung Penghasilan Hitung penghasilan yang diterima dalam setahun
2 Hitung PPh 23 Hitung besarnya PPh 23 yang harus dibayarkan
3 Lengkapi Formulir SPT Lengkapi formulir SPT tahunan dan kirim ke Direktorat Jenderal Pajak
4 Bayar PPh 23 Bayar PPh 23 ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui e-Filing

Kesimpulan

PPh 23 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemotong pajak pribadi maupun Badan Usaha kepada pihak ketiga atas penghasilan yang diterima. Pajak ini bisa dibayarkan atas nama orang pribadi, asalkan penghasilan yang diterima tidak melebihi batas tertentu. Jika penghasilan melebihi batas tersebut, wajib pajak harus melaporkan pajak melalui SPT tahunan dan membayarnya ke Kantor Pajak atau melalui e-Filing.

5 Fakta Menarik tentang Apakah PPh 23 Bisa Atas Nama Orang Pribadi

  • 1. PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang bersumber dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.

  • 2. PPh 23 dapat dikenakan atas nama orang pribadi jika memiliki penghasilan dari sewa atau penggunaan berbagai macam jenis barang seperti gedung, mesin, mobil, alat berat dan lainnya.

  • 3. Pemotongan PPh 23 atas nama orang pribadi harus dilakukan oleh pihak yang membayar sewa atau penggunaan barang tersebut.

  • 4. Besarnya tarif PPh 23 atas nama orang pribadi sebesar 2% dari bruto atau sebelum melakukan pemotongan PPN.

  • 5. Wajib Pajak yang membayar PPh 23 atas nama orang pribadi harus melaporkan besarnya PPh 23 yang telah dipotong pada formulir SPT Masa PPh 23 bulanan dan tahunan.

  • FAQs: Apakah PPh 23 Bisa atas Nama Orang Pribadi?

    FAQs: Apakah PPh 23 Bisa atas Nama Orang Pribadi?

    1. Apa itu PPh 23?

    PPh 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima oleh pihak non WP (Wajib Pajak) yang berupa sewa, royalty, atau honorarium.

    2. Apakah orang pribadi dapat membayar PPh 23 atas namanya sendiri?

    Tidak, karena yang menjadi subjek pajak PPh 23 adalah pihak non WP. Artinya, PPh 23 harus dibayarkan oleh orang atau badan yang tidak terdaftar sebagai WP. Jadi, jika seseorang telah terdaftar sebagai WP, maka dia tidak dapat membayar PPh 23 atas namanya sendiri.

    3. Siapa yang harus membayar PPh 23 atas nama pihak non WP?

    Penanggung pajak atas pemotongan PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan tersebut. Jadi, jika penghasilan tersebut diterima oleh orang pribadi, maka pihak yang wajib membayar PPh 23 adalah orang yang membayar penghasilan tersebut, seperti perusahaan atau instansi yang memberikan royalti atau honorarium.

    4. Berapa tarif PPh 23?

    Tarif PPh 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pihak non WP. Namun, tarif tersebut dapat dikurangi atau bahkan dibebaskan jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara asal penghasilan tersebut.

    5. Apa konsekuensi jika tidak membayar PPh 23?

    Jika tidak membayar PPh 23, maka pihak yang membayar penghasilan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Selain itu, jika terbukti melanggar, pihak tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana.

    Jadi, bagi Anda yang ingin membayar PPh 23, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai WP, atau jika Anda menerima penghasilan namun tidak terdaftar sebagai WP, pastikan bahwa pihak yang membayar penghasilan tersebut yang akan membayar PPh 23.

    APA SAJA YANG DIKENAKAN PPH 23 DAN BAGAIMANA CARA LAPORNYA? | BISNIS | DCONSULTING | Video

    Leave a Comment