Apakah Outsourcing Ada Pesangon?

Ekasulistiyana.web.id – Outsourcing atau pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih oleh perusahaan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah perusahaan yang melakukan outsourcing memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena dampak dari pengalihan pekerjaan tersebut?

Apakah Outsourcing Ada Pesangon?

Apakah Outsourcing Ada Pesangon?

Outsourcing merupakan praktik bisnis di mana perusahaan/instansi menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan aktivitas tertentu yang seharusnya dilakukan oleh internal perusahaan/instansi tersebut. Kegiatan outsourcing ini dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, keuangan, pemasaran, dan sebagainya.

Selama ini, banyak perusahaan yang menggunakan outsourcing sebagai alternatif untuk menghemat biaya dan mengoptimalkan kinerja. Namun, banyak juga yang bertanya-tanya apakah outsourcing memiliki pesangon atau tidak.

Pengertian Pesangon

Pesangon merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) tanpa dengan alasan yang tepat. Pesangon ini diberikan atas dasar UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha. Besarannya pun berbeda-beda tergantung lama kerja dan gaji pokok karyawan.

Outsourcing dan Pesangon

Sebenarnya, outsouring dan pesangon adalah dua hal yang berbeda dan tidak berhubungan satu sama lain. Pesangon diberikan kepada karyawan yang di-PHK dari perusahaan, sedangkan outsourcing adalah penggunaan jasa pihak ketiga oleh perusahaan/instansi. Jadi, walaupun seorang karyawan melakukan pekerjaan yang di-outsourcing, dia tidak berhak atas pesangon jika terjadi PHK karena perusahaan/instansi bukanlah tempat dia bekerja secara langsung.

Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan dalam praktik outsourcing, yaitu mengenai hak-hak karyawan yang bekerja pada perusahaan jasa outsourcing tersebut. Karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan jasa outsourcing harus mendapat perlindungan hukum dan hak-haknya seperti upah, jaminan sosial, dan lain-lain. Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kontrak Kerja dalam Outsourcing

Ketika suatu perusahaan melakukan outsourcing, biasanya akan dibuat kontrak kerja antara perusahaan dengan pihak ketiga yang akan melakukan pekerjaan tersebut. Dalam kontrak kerja ini, akan diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mengenai ganti rugi jika terjadi pelanggaran atau konflik dalam pelaksanaannya.

Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan jasa outsourcing, kontrak kerja juga menjadi acuan dan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan jasa outsourcing untuk membuat kontrak kerja yang jelas dan terperinci agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik dalam pelaksanaannya.

Kesimpulan

Outsourcing dan pesangon adalah dua hal yang berbeda dan tidak berhubungan langsung. Karyawan yang bekerja pada perusahaan/instansi yang melakukan outsourcing tidak berhak atas pesangon jika terjadi PHK. Namun, bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan jasa outsourcing, penting untuk memperhatikan hak-haknya yang diatur dalam kontrak kerja dan UU Ketenagakerjaan.

5 Fakta Apakah Outsourcing Ada Pesangon?

  • Outsourcing adalah suatu metode bisnis di mana perusahaan mengontrak pihak ketiga untuk menjalankan suatu tugas atau operasi bisnis.

  • Dalam kaitannya dengan pesangon, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai hak pekerja dalam kontrak outsourcing.

  • Jika kontrak outsourcing berakhir, maka perjanjian antara perusahaan dan pihak ketiga tersebut harus diakhiri.

  • Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan outsourcing, maka karyawan tersebut berhak atas pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Namun, jika perusahaan membayar biaya kontrak outsourcing tersebut secara langsung kepada pihak ketiga, maka karyawan outsourcing tersebut tidak berhak atas pesangon.

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu outsourcing?

Outsourcing adalah kegiatan memindahkan sebagian atau seluruh proses bisnis suatu perusahaan ke perusahaan lain untuk menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi.

2. Apa yang dimaksud dengan pesangon?

Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau dipecat secara tidak adil.

3. Apakah perusahaan outsourcing wajib memberikan pesangon?

Ya, perusahaan outsourcing wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang ketenagakerjaan.

4. Bagaimana cara menghitung jumlah pesangon yang harus diterima?

Jumlah pesangon yang harus diterima oleh karyawan dihitung berdasarkan masa kerja, usia, dan gaji terakhir sebelum diberhentikan.

5. Apakah perusahaan outsourcing dapat menghindari kewajiban memberikan pesangon?

Tidak, perusahaan outsourcing tidak dapat menghindari kewajiban memberikan pesangon karena hal ini diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan dan melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi hukum.

Jadi, bagi karyawan yang di-PHK oleh perusahaan outsourcing harus mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai karyawan agar tidak dirugikan.

Daftar Pertanyaan Interview kerja yang sering ditanyakan Lengkap dengan contoh menjawabnya. | Video

Leave a Comment