Apakah NPWP Pribadi Bisa di Hapus?

Ekasulistiyana.web.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak. Terkadang, ada kondisi di mana seseorang ingin menghapus NPWP-nya, khususnya bagi yang memiliki NPWP pribadi. Namun, apakah hal itu memungkinkan?

Apakah NPWP Pribadi Bisa Dihapus? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Apakah NPWP Pribadi Bisa Dihapus? Simak Penjelasannya Berikut Ini

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identifikasi pajak yang cukup penting bagi setiap warga negara yang ingin memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini, NPWP berguna sebagai sarana identifikasi dan pengendalian atas pemenuhan kewajiban pajak seseorang.

Meski demikian, terkadang ada beberapa orang yang ingin menghapus NPWP pribadinya. Apakah hal tersebut mungkin dilakukan? Berikut ini akan dijelaskan mengenai apakah NPWP pribadi bisa dihapus dan bagaimana prosedur menghapus NPWP tersebut.

Apakah NPWP Pribadi Bisa Dihapus?

Jawaban singkatnya adalah TIDAK. NPWP pribadi tidak bisa dihapus dengan mudah. Sebagai suatu identitas pajak, NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sebelum menerbitkan NPWP, DJP memeriksa terlebih dahulu dokumen dan informasi pribadi dari calon Wajib Pajak. Setelah dipenuhi semua persyaratan, maka DJP akan menerbitkan kartu NPWP untuk Wajib Pajak tersebut.

Hampir semua Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sulit untuk menghapusnya. Menghapus NPWP tidak hanya membutuhkan persyaratan yang rumit tetapi juga harus memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menghapus NPWP di antaranya adalah:

  • Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat atau kriteria untuk memiliki NPWP
  • Wajib Pajak meninggal dunia
  • NPWP diterbitkan oleh DJP secara tidak sah
  • Wajib Pajak menjadi badan usaha dan telah memiliki NPWP badan usaha
  • Wajib Pajak menjadi karyawan dan telah memiliki NPWP sebagai karyawan

Jika Anda ingin menghapus NPWP pribadi, maka Anda harus memenuhi salah satu kriteria di atas. Namun, perlu diingat bahwa menghapus NPWP pribadi sulit dan membutuhkan proses yang panjang dan rumit. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan untuk menghapus NPWP pribadi Anda.

Prosedur Menghapus NPWP Pribadi

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria di atas dan memiliki keinginan untuk menghapus NPWP pribadi, maka Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh DJP. Prosesnya sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP pribadi
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan meninggal (jika Wajib Pajak meninggal dunia), atau akta pendirian badan usaha (jika Wajib Pajak menjadi badan usaha)
  3. Menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen pendukung ke kantor pajak terdekat
  4. Menunggu proses penghapusan NPWP oleh DJP

Proses penghapusan NPWP pribadi membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dipastikan kapan akan selesai. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan untuk menghapus NPWP pribadi Anda.

Kesimpulan

NPWP pribadi adalah identitas pajak yang penting bagi setiap Warga Negara Indonesia. Menghapus NPWP pribadi tidaklah mudah dan membutuhkan prosedur yang rumit serta persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi, jika Anda ingin menghapus NPWP pribadi, pastikan Anda mempertimbangkan dengan matang dan memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan di atas.

5 Fakta Apakah NPWP Pribadi Bisa di Hapus

  • 1. NPWP pribadi tidak bisa dihapus secara langsung oleh pemiliknya

  • 2. NPWP pribadi bisa dihapus jika sudah tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut

  • 3. Penghapusan NPWP pribadi harus melalui proses administratif yang cukup rumit

  • 4. NPWP pribadi yang sudah dihapus tidak bisa digunakan kembali

  • 5. Jangan mengabaikan NPWP pribadi meski tidak digunakan, karena bisa berdampak pada status pajak Anda

  • Apakah NPWP Pribadi Bisa Dihapus?

    Apakah NPWP Pribadi Bisa Dihapus?

    Apa itu NPWP?

    NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebagai identitas pajak bagi Wajib Pajak yang terdiri dari individu maupun badan usaha.

    Mengapa seseorang ingin menghapus NPWP?

    Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin menghapus NPWP pribadi, antara lain:

    • Tidak lagi memerlukan NPWP karena sudah tidak memiliki sumber penghasilan yang wajib dikenakan pajak
    • Meninggal dunia
    • Mengganti kewarganegaraan
    • Mengganti status menjadi Warga Negara Asing (WNA)

    Apakah NPWP Pribadi bisa dihapus?

    NPWP pribadi bisa dihapus jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    1. Membuat surat permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat NPWP terdaftar, surat harus diisi dengan data diri secara lengkap. (Surat penghapusan NPWP dapat diunduh dan diisi melalui website DJP Online)
    2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP yang akan dihapus.
    3. Melampirkan bukti-bukti pendukung seperti surat keterangan kematian atau bukti mengganti kewarganegaraan/WNA, atau surat keterangan tidak memiliki penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

    Setelah memenuhi syarat dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP, proses penghapusan NPWP akan dilakukan oleh petugas KPP dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa NPWP pribadi bisa dihapus dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh DJP.

    Kalimat Penutup

    Demikianlah penjelasan mengenai apakah NPWP pribadi bisa dihapus. Penting bagi Anda untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada agar penghapusan NPWP bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sudah terlanjur buat NPWP tapi tidak lapor, Apa akibatnya ?! | Video

    Leave a Comment