Apakah Cuti Sakit Tetap Digaji?

Ekasulistiyana.web.id – Apakah seorang pekerja masih berhak mendapatkan gaji meskipun sedang cuti sakit? Ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Kesehatan memang harus menjadi prioritas utama bagi setiap individu, namun bagaimana dengan kebutuhan hidup sehari-hari?

Pengertian Cuti Sakit

Pengertian Cuti Sakit

Cuti sakit adalah hak setiap karyawan untuk beristirahat dari pekerjaannya karena alasan kesehatan. Ketika seseorang sakit, kurang tepat untuk dipaksa untuk bekerja karena kondisi kesehatannya yang sedang buruk.

Apakah Cuti Sakit Digaji?

Apakah Cuti Sakit Digaji?

Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai cuti sakit. Namun, pada umumnya, karyawan yang mengalami sakit dan harus mengambil cuti sakit akan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada.

Gaji Penuh atau Gaji Sebagian?

Beberapa perusahaan memberikan gaji penuh pada karyawan yang mengambil cuti sakit, namun ada juga yang memberikan gaji sebagian atau bahkan tidak memberikan gaji sama sekali. Hal ini tergantung pada peraturan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Ketentuan Gaji Cuti Sakit

Untuk menghindari salah persepsi, maka perlu diketahui ketentuan yang berlaku pada cuti sakit. Berikut adalah variasi ketentuan yang biasa diterapkan oleh perusahaan:

Ketentuan Penjelasan
Gaji penuh Karyawan akan mendapatkan gaji penuh selama mengambil cuti sakit.
Gaji sebagian Karyawan akan mendapat sebagian gaji dari jumlah yang biasa ia dapatkan, misalnya 50% atau 70% gaji.
Tidak digaji Karyawan tidak akan mendapatkan gaji selama mengambil cuti sakit.

Kewajiban Dokumen Dalam Mengambil Cuti Sakit

Kewajiban Dokumen Dalam Mengambil Cuti Sakit

Untuk mengambil cuti sakit, karyawan harus memenuhi kewajiban untuk mengumpulkan dokumen yang menjadi persyaratan perusahaan. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

Surat Keterangan Dokter

Salah satu persyaratan utama untuk mengambil cuti sakit adalah dengan melengkapi surat keterangan dokter. Surat ini harus memuat informasi mengenai diagnosis, pengobatan, dan perkiraan waktu pemulihan. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa cuti sakit yang diambil karyawan memang benar-benar diperlukan dan tidak disalahgunakan.

Pengajuan Cuti Sakit

Karyawan juga harus mengajukan permohonan cuti sakit ke atasan langsungnya dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Ketika cuti sakit sudah disetujui, Karyawan harus kembali ke pekerjaannya pada tanggal yang ditentukan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Cuti sakit adalah hak setiap karyawan untuk beristirahat dari pekerjaannya karena alasan kesehatan. Meskipun perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, pada umumnya karyawan yang mengambil cuti sakit akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, karyawan juga harus memenuhi kewajiban yang ditentukan perusahaan dalam mengajukan cuti sakit, termasuk pengumpulan dokumen yang diperlukan.

5 Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Apakah Cuti Sakit Tetap Digaji

  • 1. Undang-Undang Ketentuan Kerja

    Menurut Pasal 81 Undang-Undang Ketentuan Kerja, pekerja yang sedang sakit berhak atas cuti sakit dengan tetap menerima upah/gaji selama 12 bulan dalam satu tahun kalender.

  • 2. Dokumen Pendukung

    Agar bisa mendapat cuti sakit dengan tetap digaji, pekerja harus menyertakan dokumen medis yang menjelaskan kondisi sakitnya. Dokumen tersebut akan menjadi bukti bagi perusahaan untuk memberikan cuti sakit.

  • 3. Maksimal Lama Cuti

    Maksimal lama cuti sakit yang bisa diterima oleh pekerja adalah 12 bulan. Jika kondisi sakit masih memerlukan cuti setelah 12 bulan, maka perusahaan tidak lagi wajib membayarkan gaji selama cuti sakit.

  • 4. Syarat Kepuasan

    Pekerja yang ingin mendapat cuti sakit dengan tetap digaji harus memenuhi syarat kepuasan yang telah ditentukan oleh perusahaan, seperti memberikan pemberitahuan sakit secara tepat waktu dan menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

  • 5. Batas Maksimal Bayaran

    Batas maksimal bayaran yang bisa diterima oleh pekerja selama cuti sakit adalah 100% dari gaji yang seharusnya diterima. Jika perusahaan memberikan bayaran yang lebih dari 100%, maka mereka tidak diwajibkan untuk melakukannya.

FAQs: Apakah cuti sakit tetap digaji?

1. Apakah pekerja masih digaji saat mengambil cuti sakit?

Ya, pekerja masih digaji saat mengambil cuti sakit. Hal ini sesuai dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Pekerja berhak mendapatkan penggantian upah selama menjalankan hak cuti”.

2. Berapa lama cuti sakit yang dapat diambil oleh pekerja?

Berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengambil cuti sakit maksimal 12 hari dalam satu tahun kalender.

3. Apakah cuti sakit dapat diambil berturut-turut?

Ya, cuti sakit dapat diambil berturut-turut jika kondisi kesehatan pekerja memang memerlukan pemulihan yang cukup lama. Namun, hal ini harus diatur dan disepakati dengan pengusaha atau pemberi kerja.

4. Bagaimana prosedur pengambilan cuti sakit?

Pekerja harus memberitahukan kepada pengusaha atau atasan langsung tentang kebutuhan untuk mengambil cuti sakit. Selain itu, pekerja juga harus memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja memerlukan cuti sakit dan berapa lama cuti yang diperlukan. Setelah itu, pengusaha atau atasan langsung harus memberikan persetujuan dan mengatur pengganti tugas pekerja selama pekerja menjalani cuti sakit.

5. Apakah hak cuti sakit dapat dicabut oleh pengusaha?

Tidak, pengusaha tidak berhak mencabut hak cuti sakit yang sudah diberikan kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Hak cuti yang sudah diberikan tidak dapat dicabut kecuali atas persetujuan bersama antara pengusaha dan pekerja atau organisasi perburuhan yang mewakili pekerja”.

Jadi, jangan ragu untuk mengambil cuti sakit jika memang memerlukan waktu untuk pemulihan yang cukup. Ingatlah bahwa pekerja berhak mendapatkan hak cuti sakit dan tetap digaji selama menjalankan hak cuti tersebut.

Hak Cuti Bagi Karyawan/Pekerja Yang Sakit dan Berapa Gajinya? | Video

Leave a Comment