Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Ekasulistiyana.web.id – Penghasilan tidak kena pajak adalah pendapatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya, setiap pendapatan yang diterima oleh seseorang harus dikenakan pajak penghasilan. Namun, ada beberapa jenis pendapatan yang dianggap tidak kena pajak dan tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara. Setiap penghasilan yang diperoleh harus dikenakan pajak. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak terkena pajak, yaitu penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena telah diatur dan dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak. Lalu, apa saja jenis penghasilan yang tidak kena pajak? Simak penjelasannya di bawah ini:

Penghasilan Tidak Kena Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak

Menurut Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

Jenis Penghasilan Besaran Batasan
Uang makan dan uang saku Maksimal 10% dari penghasilan bruto
Uang lelah atau upah lembur Maksimal 1% dari penghasilan bruto
Tunjangan keluarga Maksimal 4,5% dari penghasilan bruto
Penghasilan dari bunga simpanan di bank Maksimal Rp 6 juta per tahun
Penghasilan dari bunga deposito Maksimal Rp 6 juta per tahun
Pensiun dan santunan 100% dari penghasilan neto
Penghasilan yang diterima oleh peserta didik atau mahasiswa Maksimal 1,2 juta per bulan
Sewa hasil pengusahaan Maksimal Rp 60 juta per tahun
Penghasilan dari penjualan surat berharga Tidak dikenakan pajak
Penghasilan lain yang tidak termasuk penghasilan kena pajak Tertera dalam undang-undang pajak

Manfaat Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dengan adanya penghasilan tidak kena pajak, para wajib pajak akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Meningkatkan investasi di Indonesia
  • Meningkatkan kegiatan usaha

Namun, wajib pajak harus tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam undang-undang pajak. Jangan sampai penghindaran pajak malah membuat diri sendiri dan negara merugi. Oleh karena itu, pahami dengan baik mengenai penghasilan tidak kena pajak dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Kesimpulan

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena telah diatur dan dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak. Beberapa jenis penghasilan tidak kena pajak antara lain uang makan dan uang saku, uang lelah atau upah lembur, tunjangan keluarga, penghasilan dari bunga simpanan di bank, pensiun dan santunan, penghasilan yang diterima oleh peserta didik atau mahasiswa, sewa hasil pengusahaan, penghasilan dari penjualan surat berharga, dan penghasilan lain yang tidak termasuk penghasilan kena pajak. Para wajib pajak harus tetap memenuhi kewajiban pajak yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang pajak.

  • Apa itu penghasilan tidak kena pajak?

    Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerimaan penghasilan tidak kena pajak biasanya berupa tunjangan, subsid, imbalan atau penghasilan lainnya yang bersifat sosial atau dalam rangka tugas negara.

  • Contoh penghasilan tidak kena pajak

    Beberapa contoh penghasilan tidak kena pajak antara lain: tunjangan keluarga, tunjangan hari tua, tunjangan kesehatan, subsidi BBM, PPH Pasal 21 atas jaminan kesehatan, imbalan pernikahan, dan sebagainya. Namun, jumlah dan jenis penghasilan yang tidak kena pajak dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku.

  • Bagaimana cara melaporkan penghasilan tidak kena pajak?

    Penerima penghasilan tidak kena pajak tidak perlu melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan. Namun, penerima penghasilan tidak kena pajak tetap wajib melaporkan penghasilan yang diterima dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, meskipun tidak dikenakan pajak.

  • Apakah penghasilan tidak kena pajak berlaku untuk semua orang?

    Tidak semua orang memiliki hak untuk menerima penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak diberikan kepada orang-orang yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pegawai negeri sipil, penerima pensiun, dan sebagainya. Namun, peraturan mengenai penghasilan tidak kena pajak dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing negara.

  • Apakah penghasilan tidak kena pajak sama dengan penghasilan neto?

    Tidak, penghasilan tidak kena pajak berbeda dengan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang diterima dikurangi dengan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Sedangkan penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Penghasilan tidak kena pajak atau non-taxable income adalah jenis penghasilan yang tidak dikeluarkan pajak oleh pemerintah. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hadiah, warisan, dan beberapa jenis tunjangan.

1. Apa saja jenis-jenis penghasilan tidak kena pajak?

Jenis-jenis penghasilan tidak kena pajak antara lain:

  • Hadiah, seperti hadiah dari anggota keluarga, hadiah pernikahan, dan hadiah ulang tahun
  • Warisan, seperti warisan dari keluarga atau kerabat
  • Tunjangan tertentu, seperti tunjangan anak atau tunjangan kesehatan
  • Beasiswa dan hibah akademik
  • Penghasilan dari investasi yang diatur oleh pemerintah

2. Apakah penghasilan tidak kena pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT)?

Penghasilan tidak kena pajak tidak perlu dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, jika seseorang menerima hadiah atau hadiah uang tunai yang melebihi batas tertentu, maka ia harus melaporkannya pada SPT sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

3. Apakah penghasilan tidak kena pajak sama dengan penghasilan bebas pajak?

Tidak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sedangkan penghasilan bebas pajak adalah penghasilan yang dibebaskan dari pajak dengan batasan atau syarat tertentu. Contohnya adalah penghasilan dari investasi kecil atau penghasilan dari pekerjaan di daerah tertentu yang diatur oleh pemerintah.

Jadi, penghasilan tidak kena pajak adalah jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Namun, jika seseorang menerima hadiah atau hadiah uang tunai yang melebihi batas tertentu, maka ia harus melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Penghasilan tidak kena pajak berbeda dengan penghasilan bebas pajak yang dibebaskan dari pajak dengan batasan atau syarat tertentu.

Menghitung Penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Video

Leave a Comment