Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan?

Ekasulistiyana.web.id – Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah segala bentuk tambahan kekayaan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan dapat berupa gaji, upah, honorarium, bonus, jasa, hadiah, dan sebagainya. Penghasilan juga mencakup capital gain, bunga, royalti, sewa, dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU pajak penghasilan?

Apa yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU pajak penghasilan?

Penghasilan adalah komponen penting dalam UU pajak penghasilan. Namun, seringkali orang tidak memahami arti dan definisi dari penghasilan tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pengertian penghasilan menurut UU pajak penghasilan.

Pengertian Penghasilan

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan ini bisa merupakan uang, barang, maupun jasa, dan selama memenuhi kriteria tersebut, maka dianggap sebagai penghasilan yang harus dikenakan pajak.

Tidak Semua Penghasilan Dikenakan Pajak

Meskipun naiknya penghasilan bisa menjadi kabar baik bagi seseorang, namun tidak seluruh jenis penghasilan dihitung sebagai objek pajak. Menurut Pasal 17 UU PPh, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

Jenis Penghasilan Ketentuan
Penghasilan yang diselesaikan dengan dasar agama, kesusilaan, dan sosial kemasyarakatan Tidak dikenakan pajak
Penghasilan dari kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tidak dikenakan pajak
Penghasilan dari hibah atau warisan Tidak dikenakan pajak
Penghasilan dari tabungan dan deposito Mendapat pembebasan pajak penghasilan sampai dengan batas tertentu

Besarannya Tergantung pada Besaran Penghasilan

Tingkat pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak berbeda-beda, tergantung dari besaran penghasilan yang diperoleh. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar pula persentase pajak yang wajib dibayarkan. Dalam hal ini, Pasal 17 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tahunan (Rp) Tarif Pajak (Persen)
Kurang dari atau sama dengan 50 juta 5%
Lebih dari 50 juta sampai dengan 250 juta 15%
Lebih dari 250 juta sampai dengan 500 juta 25%
Lebih dari 500 juta 30%

Kesimpulan

Dengan demikian, pengertian penghasilan menurut UU pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Namun, tidak semua jenis penghasilan dihitung sebagai objek pajak. Besaran pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak tergantung dari besaran penghasilan yang diperoleh, yang diatur dalam tarif pajak yang berbeda-beda.

Apa yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU pajak penghasilan?

  • Pengertian Penghasilan Menurut Pasal 4 UU Pajak Penghasilan

    Penghasilan menurut Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dalam bentuk apapun dan dari jenis apapun.

  • Jenis-Jenis Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan

    Ada dua jenis penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan, yaitu:

    1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
    2. Penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
    1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
    2. Penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
  • Contoh Penghasilan yang Dikenai Pajak

    Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan:

    • Gaji atau upah dari pekerjaan
    • Penghasilan dari jasa
    • Penghasilan dari investasi
    • Penghasilan dari penyewaan properti
    • Penghasilan dari pekerjaan bebas
    • Gaji atau upah dari pekerjaan
    • Penghasilan dari jasa
    • Penghasilan dari investasi
    • Penghasilan dari penyewaan properti
    • Penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Contoh Penghasilan yang Tidak Dikenai Pajak

    Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan:

    • Tunjangan keluarga
    • Uang pensiun
    • Hadiah dari keluarga dan saudara tidak langsung
    • Asuransi kesehatan
    • Bunga deposito di bawah Rp 7,5 juta/tahun
    • Tunjangan keluarga
    • Uang pensiun
    • Hadiah dari keluarga dan saudara tidak langsung
    • Asuransi kesehatan
    • Bunga deposito di bawah Rp 7,5 juta/tahun
  • Potongan Pajak Penghasilan

    Pemerintah memberlakukan potongan Pajak Penghasilan (PPh) pada penghasilan yang dikenai PPh. Potongan PPh ini berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan.

  • Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan?

    Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan?
    Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan?

    1. Apa definisi penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan?

    Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau keperluan lainnya dalam bentuk uang atau bukan uang.

    2. Apa saja jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan?

    Jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan antara lain gaji atau upah, honorarium, komisi, jasa, tunjangan, bonus, gratifikasi, hadiah, sewa, royalti, bunga, keuntungan dari pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

    3. Apakah penghasilan dari luar negeri juga termasuk penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan?

    Ya, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak juga termasuk dalam kategori penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan. Wajib Pajak yang berdomisili di Indonesia wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.

    4. Apakah seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak harus dilaporkan dalam SPT?

    Ya, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Wajib Pajak yang tidak melaporkan seluruh penghasilannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

    5. Mengapa penting untuk melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT?

    Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Selain itu, pelaporan yang tepat dan benar akan memudahkan dalam penghitungan pajak yang harus dibayar dan dapat menghindari sanksi dan denda dari pihak pajak.

    Jadi, sebagai Wajib Pajak, penting untuk memahami definisi dan jenis penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan serta melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT dengan benar dan tepat waktu.

    Jadi, sebagai Wajib Pajak, penting untuk memahami definisi dan jenis penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan serta melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT dengan benar dan tepat waktu.

    Simak Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Video

    Leave a Comment