Apa Perbedaan Outsourcing dan PKWT?

Ekasulistiyana.web.id – Outsourcing dan PKWT merupakan dua hal yang berbeda dalam hal hubungan kerja atau kontrak kerja. Outsourcing adalah suatu usaha untuk mengalihkan sejumlah aktivitas atau fungsional bisnis dari perusahaan ke pihak ketiga dengan maksud untuk memperoleh efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi. Sedangkan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah suatu bentuk hubungan kerja dengan waktu yang ditentukan, di mana pekerja memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati dengan perusahaan.

Apa Perbedaan Outsourcing dan PKWT?

Apa Perbedaan Outsourcing dan PKWT?

Ketika memilih jenis kontrak kerja dengan pekerja, banyak perusahaan yang akan memilih antara outsourcing atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebagai cara untuk memperoleh tenaga kerja. Namun, sebelum memilih, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya.

Outsourcing

Outsourcing adalah praktik di mana perusahaan menyewa tenaga kerja dari perusahaan lain untuk melakukan tugas tertentu. Perusahaan yang menyewa pekerja outsourcing biasanya tidak memiliki kendali penuh atas pekerja tersebut, namun hanya bertanggung jawab atas kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing.

Dalam outsourcing, pekerja tidak berada di bawah naungan perusahaan yang menyewanya, melainkan di bawah perusahaan outsourcing. Sehingga, perusahaan yang menyewa pekerja outsourcing tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial atau hak-hak lainnya kepada pekerja.

PKWT

PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk jangka waktu tertentu. Biasanya, PKWT digunakan ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak ingin memiliki karyawan secara permanen. PKWT memiliki batasan waktu tertentu, dan perusahaan harus memberikan hak-hak pekerja selama masa kerja tersebut.

Dalam PKWT, perusahaan memiliki kendali penuh atas pekerja dan bertanggung jawab memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pekerja dengan PKWT juga memiliki hak untuk dipekerjakan secara permanen setelah masa kontrak berakhir, jika perusahaan menginginkannya.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara outsourcing dan PKWT adalah bahwa outsourcing menyediakan pekerja dari perusahaan outsourcing, sedangkan PKWT membawa pekerja langsung di bawah naungan perusahaan. Selain itu, dalam outsourcing, perusahaan yang menyewa pekerja tidak memiliki kendali penuh atas pekerja tersebut, sedangkan dalam PKWT perusahaan memiliki kendali penuh.

Hal lain yang membedakan antara outsourcing dan PKWT adalah bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial atau hak-hak lainnya kepada pekerja outsourcing, sedangkan dalam PKWT, perusahaan harus memberikan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika memilih antara outsourcing dan PKWT, perusahaan harus mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang mereka. Jika perusahaan hanya membutuhkan karyawan untuk jangka waktu tertentu, PKWT mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, jika perusahaan membutuhkan karyawan yang dapat melakukan tugas-tugas tertentu dan tidak ingin terikat dengan masalah administratif atau hukum, outsourcing mungkin menjadi opsi yang lebih baik.

Jadi, dalam memilih antara outsourcing dan PKWT, perusahaan harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kebutuhan jangka panjang mereka, anggaran keuangan, kemampuan untuk memberikan hak-hak pekerja, dan sebagainya. Dengan pemikiran matang, perusahaan dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka dan memperoleh tenaga kerja yang bisa membantu mereka mencapai tujuan bisnisnya.

5 Perbedaan Outsourcing dan PKWT yang Perlu Diketahui

  • Outsourcing adalah kegiatan pengalihan sebagian atau seluruh aktivitas perusahaan kepada pihak ketiga, sedangkan PKWT adalah bentuk perjanjian kerja yang ditandatangani antara perusahaan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu.

  • Dalam outsourcing, perusahaan tidak memiliki kendali langsung terhadap pekerja yang bekerja untuk pihak ketiga, sedangkan dalam PKWT, perusahaan memiliki kendali langsung terhadap karyawan yang bekerja untuk perusahaan.

  • Outsourcing dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh aktivitas perusahaan, sedangkan PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.

  • Ketika outsourcing, perusahaan hanya membayar biaya kepada pihak ketiga, sedangkan dalam PKWT, perusahaan memberikan gaji dan tunjangan lainnya kepada karyawan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

  • Dalam outsourcing, pihak ketiga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, sedangkan dalam PKWT, perusahaan bertanggung jawab atas pelatihan, pengembangan, dan kesejahteraan karyawan.

FAQ: Apa Perbedaan Outsourcing dan PKWT?

FAQ: Apa Perbedaan Outsourcing dan PKWT?

Apa yang dimaksud dengan outsourcing?

Outsourcing adalah proses penyediaan pekerjaan atau layanan dari luar perusahaan atau organisasi, biasanya kepada pihak ketiga yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut.

Apa yang dimaksud dengan PKWT?

PKWT adalah kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan untuk jangka waktu tertentu, umumnya 1 tahun atau lebih.

Apakah outsourcing dan PKWT sama-sama menggunakan tenaga kerja pihak ketiga?

Iya, keduanya menggunakan tenaga kerja pihak ketiga. Bedanya, dalam outsourcing, perusahaan atau organisasi hanya menyediakan pekerjaan atau layanan ke pihak ketiga, sedangkan dalam PKWT, perusahaan langsung menyewakan tenaga kerja kepada karyawan.

Apa saja perbedaan lain antara outsourcing dan PKWT?

Perbedaan lain antara outsourcing dan PKWT adalah:

  1. Sifat pekerjaan: dalam outsourcing, pekerjaan yang disediakan lazimnya berkaitan dengan tugas-tugas yang bersifat jangka pendek atau rutin, sedangkan dalam PKWT, pekerjaan yang disediakan lazimnya bersifat lebih permanen atau jangka panjang.
  2. Jangka waktu: outsourcing biasanya dilakukan dalam jangka pendek, sementara PKWT dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
  3. Persyaratan: outsourcing tidak memerlukan persyaratan formal tertentu, sementara PKWT memerlukan persyaratan formal seperti tanggal akhir kontrak, jangka waktu kerja, dan lain-lain.

Jadi, meskipun keduanya menggunakan tenaga kerja pihak ketiga, outsourcing dan PKWT memiliki perbedaan dalam sifat pekerjaan, jangka waktu, dan persyaratan formal.

Jangan lupa, sebagai perusahaan atau karyawan, perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan menggunakan outsourcing atau PKWT sebagai solusi tenaga kerja.

Memahami Perbedaan PKWT dengan Outsourcing | Video

Leave a Comment