Apa Itu PPh Pasal 21? – Info Pajak

Ekasulistiyana.web.id – PPh pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang wajib dipungut setiap bulannya pada penghasilan karyawan atau pegawai tetap setelah dikurangi dengan beberapa pengurang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPh Pasal 21 ini termasuk ke dalam pajak final, artinya sudah tidak dapat dikreditkan lagi pada saat menghitung pajak penghasilan pada tahun berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 21: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pajak Penghasilan Pasal 21: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawainya. Dasar hukum PPh Pasal 21 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Siapa yang Harus Menanggung PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 harus ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha yang membayar penghasilan kepada karyawannya. Penghasilan yang dimaksud adalah segala macam uang dan/atau tunjangan yang diterima oleh karyawan, baik dalam bentuk gaji, upah, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, bonus, dan sebagainya.

Cara Menghitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, tarif tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Tarif PPh Pasal 21
≤ Rp 50.000.000,- 5%
> Rp 50.000.000,- sampai dengan ≤ Rp 250.000.000,- 15%
> Rp 250.000.000,- sampai dengan ≤ Rp 500.000.000,- 25%
> Rp 500.000.000,- 30%

Contoh perhitungan PPh Pasal 21:Seorang karyawan bernama Andi menerima gaji bersih Rp 10.000.000,- per bulan. Berapakah PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaannya?Pertama-tama, hitung penghasilan bruto Andi dalam setahun:Rp 10.000.000,- x 12 = Rp 120.000.000,-Kedua, tentukan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk penghasilan bruto Rp 120.000.000,-:Rp 50.000.000,- x 5% + (Rp 120.000.000,- – Rp 50.000.000,-) x 15% = Rp 12.750.000,-Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaan Andi adalah Rp 12.750.000,- per tahun.

Cara Membayar PPh Pasal 21

Setelah PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan karyawan, perusahaan harus menyetor pajak tersebut ke kas negara melalui bank yang ditunjuk oleh DJP. Setoran PPh Pasal 21 harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pajak dipotong.

Kesimpulan

PPh Pasal 21 adalah pajak yang wajib dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawannya. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh DJP, dan harus disetor ke kas negara melalui bank yang ditunjuk oleh DJP. Dengan memahami cara menghitung dan membayar PPh Pasal 21, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang PPh Pasal 21

  • PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawainya.

  • PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan atau pegawai. Penghasilan bruto ini termasuk gaji, tunjangan, bonus, insentif, dan segala bentuk pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan atau pegawai.

  • Penyediaan bukti potong PPh Pasal 21 merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Bukti potong ini harus diberikan kepada karyawan atau pegawai selambat-lambatnya 1 bulan setelah penerimaan penghasilan. Bukti potong ini berfungsi sebagai bukti bahwa PPh Pasal 21 sudah dipotong dan sudah dibayarkan kepada pihak yang berwenang.

  • PPh Pasal 21 harus dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tidak dibayarkan pada tanggal yang ditentukan, maka pihak yang terkena wajib membayar sanksi administrasi yang besarannya diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.

  • Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, maka tarif pajak PPh Pasal 21 sekarang adalah sebesar 5% hingga 30%, tergantung dari jumlah penghasilan karyawan atau pegawai.

  • PPh Pasal 21: Apa yang perlu diketahui?

    PPh Pasal 21: Apa yang perlu diketahui?

    Apa itu PPh Pasal 21?

    PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

    Siapa yang wajib membayar PPh Pasal 21?

    Penanggung pajak atau pihak yang membayar penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebelum membayarkan penghasilan tersebut kepada penerimanya. Pihak yang membayar penghasilan dapat berupa perusahaan, instansi pemerintah, atau pihak lain yang membayar penghasilan dalam bentuk gaji, honorarium, upah, tunjangan, atau pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

    Berapa besar tarif PPh Pasal 21?

    Tarif PPh Pasal 21 tergantung pada besaran penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Tarif yang berlaku untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

    • Penghasilan hingga Rp. 50 juta/tahun: 5%
    • Penghasilan di atas Rp. 50 juta/tahun hingga Rp. 250 juta/tahun: 15%
    • Penghasilan di atas Rp. 250 juta/tahun: 25%

    Bagaimana cara membayar PPh Pasal 21?

    Pembayaran PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan langsung oleh pihak yang membayar penghasilan. Pihak yang membayar penghasilan wajib menyetor PPh Pasal 21 tersebut ke kas negara melalui bank yang ditunjuk paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.

    Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban PPh Pasal 21 agar tidak terkena sanksi dan denda dari pihak pajak. Semoga informasi di atas bermanfaat!

    Judul Pembahasan: FAQs PPh Pasal 21: Apa yang Perlu Diketahui?

    PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Tetap Gaji Bulanan | Video

    Leave a Comment