Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?

Ekasulistiyana.web.id – Pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan kepada individu yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.

Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi

Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau orang pribadi. PPh berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut. PPh Pasal 21 juga dikenakan atas imbalan kerja seperti bonus, tunjangan, uang lembur dan asuransi kesehatan yang diterima oleh karyawan.

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja, dihitung berdasarkan tarif pajak yang ditentukan oleh pemerintah. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah 5% – 30% tergantung pada besaran penghasilan karyawan. Pihak pengusaha atau pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan sebelum dibayarkan kepadanya.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak pembeli kepada penjual atas penghasilan yang diterima karena menjual barang atau jasa tertentu. PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi yang dilakukan oleh badan usaha yang menjual barang atau jasa tertentu kepada pihak lain.

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan. Tarif pajak yang berlaku saat ini berkisar antara 0,5% hingga 2,5%. Pihak pembeli harus melakukan pemotongan PPh Pasal 22 dari pembayaran yang dilakukan kepada penjual dan membayarkan ke pihak berwenang.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pengusaha atau pihak pembeli kepada pihak yang membayar sewa atau royalti atas penghasilan yang diterima dari penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak paten, merek dagang atau hak cipta. PPh Pasal 23 juga dikenakan atas penghasilan dari dividen.

Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Tarif pajak yang berlaku saat ini berkisar antara 1,5% hingga 15%. Pihak pengusaha atau pembeli harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dari pembayaran yang dilakukan kepada pihak yang menerima pembayaran dan membayarkan ke pihak berwenang.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak pengusaha atau pemberi jasa kepada pihak penerima jasa atas penghasilan yang diterima dari penjualan jasa yang diberikan. PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan dari jasa.

Tarif PPh Pasal 25 berkisar antara 2% hingga 4%. Pihak pengusaha atau pemberi jasa harus melakukan pemotongan PPh Pasal 25 dari pembayaran yang dilakukan kepada pihak penerima jasa dan membayarkan ke pihak berwenang.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak pengusaha atau badan usaha kepada pihak lain atas penghasilan yang diterima dari pihak lain tersebut. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito, surat berharga, dan investasi lainnya.

Jumlah PPh Pasal 26 ditetapkan berdasarkan tarif pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tarif pajak yang berlaku saat ini adalah 20%. Pihak pengusaha atau badan usaha harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dari pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain dan membayarkan ke pihak berwenang.

Pajak Penghasilan Pribadi merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah dan sangat penting untuk membiayai kebutuhan negara. Oleh karena itu, setiap individu atau badan usaha harus mematuhi aturan dan kewajiban dalam membayar Pajak Penghasilan Pribadi.

Apa Itu Pajak Penghasilan Pribadi?

  • Pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada penghasilan individu atau wajib pajak yang berasal dari berbagai sumber pendapatan, seperti gaji, upah, hadiah, hibah, bunga bank, dan sebagainya.

  • Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi?

  • Untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Hitung total penghasilan kena pajak Anda dalam 1 tahun
    • Kurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak atau dikenakan tarif PPh final
    • Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    • Hitung tarif pajak sesuai dengan golongan tarif yang berlaku
    • Kalikan tarif pajak dengan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP
    • Hitung total penghasilan kena pajak Anda dalam 1 tahun
    • Kurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak atau dikenakan tarif PPh final
    • Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    • Hitung tarif pajak sesuai dengan golongan tarif yang berlaku
    • Kalikan tarif pajak dengan penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP

    Apa Saja Jenis-jenis Pajak Penghasilan Pribadi?

  • Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan pribadi, yaitu:

    • PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) untuk wajib pajak pegawai
    • PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli barang
    • PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari investasi
    • PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) untuk wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah
    • PPh Final (Pajak Penghasilan Final) untuk wajib pajak yang penghasilannya sudah dikenakan pajak dengan tarif final
    • PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) untuk wajib pajak pegawai
    • PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli barang
    • PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari investasi
    • PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) untuk wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah
    • PPh Final (Pajak Penghasilan Final) untuk wajib pajak yang penghasilannya sudah dikenakan pajak dengan tarif final

    Apa Dampak Tidak Membayar Pajak Penghasilan Pribadi?

  • Tidak membayar pajak penghasilan pribadi dapat berdampak pada:

    • Kehilangan hak-hak sosial seperti hak memilih dan hak mendapatkan pelayanan publik
    • Denda administratif dan bunga
    • Penyitaan harta benda
    • Sanksi pidana berupa kurungan atau denda
    • Jejak kriminal dalam catatan perpajakan
    • Kehilangan hak-hak sosial seperti hak memilih dan hak mendapatkan pelayanan publik
    • Denda administratif dan bunga
    • Penyitaan harta benda
    • Sanksi pidana berupa kurungan atau denda
    • Jejak kriminal dalam catatan perpajakan

    Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi?

    Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi?

    Pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dibayarkan oleh individu atas penghasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

    Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan Pribadi?

    Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu yang ditentukan oleh pemerintah wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Batas penghasilan tersebut disebut sebagai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan Pribadi?

    Ada dua jenis pajak penghasilan pribadi, yaitu:

    1. PPh 21, pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak perusahaan pada saat pembayaran gaji atau honor.
    2. PPh 22, pajak penghasilan yang dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa.

    Bagaimana Cara Membayar Pajak Penghasilan Pribadi?

    Ada beberapa cara untuk membayar pajak penghasilan pribadi, yaitu:

    1. Melalui e-Filing, yaitu pengisian dan pengajuan SPT melalui online.
    2. Menggunakan formulir SPT Tahunan dan membayar langsung ke kantor pajak terdekat.
    3. Melalui ATM yang memiliki fitur pembayaran pajak.

    Jangan lupa untuk membayar pajak penghasilan pribadi tepat waktu dan secara benar, agar terhindar dari sanksi dan denda yang dapat diberikan oleh pihak pajak.

    Simak Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Video

    Leave a Comment