22% PPh: Penjelasan dan Contoh Penghitungan

Ekasulistiyana.web.id – Pajak Penghasilan (PPh) 22% merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan tarif 22% dari total penghasilannya. PPh 22% ini merupakan bagian dari pajak final, yang artinya jumlah pajak yang harus dibayar sudah final dan tidak lagi dipotong atau dikreditkan dari pajak yang harus dibayar di masa depan.

22% PPh Apa yang Perlu Anda Ketahui

22% PPh Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan. Salah satu bentuk pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Ada banyak jenis PPh, salah satunya adalah PPh 22. Apa itu PPh 22 dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu PPh 22?

PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang tidak dikenakan PPN dan diterima oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). PPh 22 ini dikenakan pada transaksi jual-beli atau pembelian barang dan jasa. Namun, ada beberapa jenis transaksi yang tidak dikenakan PPh 22, seperti jual-beli saham di bursa efek, jual-beli properti, dan beberapa jenis transaksi lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 22?

PPh 22 dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 22% dengan nilai transaksi. Contohnya, jika Anda membeli barang senilai Rp10.000.000, maka PPh 22 yang harus dibayarkan adalah Rp2.200.000 (22% x Rp10.000.000).

Wajib Pajak yang melakukan transaksi jual-beli atau pembelian barang dan jasa yang dikenakan PPh 22 harus melakukan pemotongan pajak sebesar tarif pajak yang berlaku dengan cara memotong sejumlah uang dari pembayaran yang dibayarkan kepada pihak yang menerima pembayaran. Kemudian, uang yang telah dipotong pajak tersebut harus disetorkan ke Kas Negara melalui bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak dalam Mengurus PPh 22?

Sebagai Wajib Pajak yang melakukan transaksi jual-beli atau pembelian barang dan jasa yang dikenakan PPh 22, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:

  • Melakukan pemotongan pajak sebesar tarif pajak yang berlaku;
  • Melakukan pelaporan PPh 22 dalam SPT Masa PPh 22;
  • Menyetorkan uang yang telah dipotong pajak ke Kas Negara melalui bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Memiliki Sertifikat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika melakukan transaksi jual-beli atau pembelian barang dan jasa yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Bagaimana Cara Menghindari Sanksi Akibat Pelanggaran PPh 22?

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak yang baik, penting untuk memahami kewajiban perpajakan dan melaksanakannya dengan baik. Berikut beberapa cara untuk menghindari sanksi akibat pelanggaran PPh 22:

  • Memahami kewajiban perpajakan dan melakukan pelaporan dengan benar dan tepat waktu;
  • Memiliki bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Menggunakan jasa konsultan pajak untuk mendapatkan saran dan masukan dalam mengurus perpajakan;
  • Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan mengenai PPh 22 yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan.

  1. Pengertian 22% PPh

    22% PPh adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha.

  2. Siapa yang Dikenai 22% PPh?

    22% PPh dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha, seperti karyawan atau pekerja profesional yang menerima penghasilan dari perusahaan atau pemberi kerja.

  3. 22% PPh vs PPh Pasal 21

    22% PPh berbeda dengan PPh pasal 21 yang umumnya dikenakan kepada karyawan atau pekerja profesional dengan tarif yang bervariasi mulai dari 5% hingga 30%. Perbedaan lainnya adalah 22% PPh dikenakan atas penghasilan bruto, sedangkan PPh pasal 21 dikenakan atas penghasilan neto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak dan pengurangannya.

  4. 22% PPh untuk Penghasilan di Luar Negeri

    Jika wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha memiliki penghasilan dari luar negeri, maka tarif PPh yang dikenakan adalah 22% dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

  5. Mengajukan Surat Keterangan Penghasilan (SKP)

    Sebagai wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha, Anda bisa mengajukan Surat Keterangan Penghasilan (SKP) ke instansi pajak setempat untuk menghindari dikenakan tarif 22% PPh pada penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Penjelasan Umum

Penjelasan Umum

Apa itu 22% PPh?

22% PPh merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak dengan tarif 22%.

Siapa yang harus membayar 22% PPh?

22% PPh harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan penghasilan bruto tahunan di atas Rp. 4.800.000.000 atau Wajib Pajak Badan (WPB) yang penghasilannya melebihi ambang batas tertentu.

Bagaimana cara menghitung 22% PPh?

22% PPh dihitung dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif 22%.

Pembayaran dan Pelaporan

Pembayaran dan Pelaporan

Kapan jatuh tempo pembayaran 22% PPh?

22% PPh dibayarkan secara teratur setiap bulan atau setiap triwulan, tergantung pada status kepatuhan perpajakan WP.

Bagaimana cara melaporkan 22% PPh?

22% PPh dilaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan.

Apa sanksi jika tidak membayar 22% PPh?

Ada sanksi administratif dan sanksi pidana yang akan diterapkan atas WP yang tidak membayar atau mengalami keterlambatan dalam membayar 22% PPh.

Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pajak terdekat jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang 22% PPh.

Terima kasih sudah membaca FAQs 22% PPh Apa?

Membuat Laporan Daftar Gaji Karyawan | Video

Leave a Comment