Siapa yang Berhak Membubarkan Koperasi?

Ekasulistiyana.web.id – Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun, dalam prakteknya, tidak semua koperasi berjalan dengan baik dan ada beberapa kasus di mana koperasi harus dibubarkan. Lalu, siapa yang berhak untuk membubarkan koperasi?

Siapa yang Berhak Membubarkan Koperasi?

  • Menteri

  • Badan Pengawas Koperasi

  • Pengadilan

  • Koperasi itu sendiri

  • Koperasi merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan tujuannya. Untuk mengatasinya, ada beberapa pihak yang berhak membubarkan koperasi tersebut.

  • Menteri

  • Menteri Koperasi dan UKM memiliki wewenang untuk membubarkan koperasi yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • Badan Pengawas Koperasi

  • Badan Pengawas Koperasi memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi. Jika ditemukan koperasi yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, Badan Pengawas Koperasi dapat membubarkan koperasi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • Pengadilan

  • Apabila terdapat sengketa antara anggota koperasi atau antara koperasi dengan pihak lain yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dapat diajukan ke pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah koperasi tersebut dapat dibubarkan atau tidak. Hal ini diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • Koperasi itu sendiri

  • Jika koperasi merasa bahwa tidak mungkin untuk melanjutkan kegiatan usahanya, koperasi tersebut dapat membubarkan diri sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Jadi, terdapat beberapa pihak yang berhak untuk membubarkan koperasi. Masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan wewenang yang diatur dalam undang-undang. Koperasi yang ingin terus berjalan dan berkembang sebaiknya memastikan agar selalu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang untuk menghindari pembubaran yang tidak diinginkan.

    Tidak sanggup bayar hutang koperasi, Tenang..mas… | Video

    Siapa yang Berhak Membubarkan Koperasi?

    Siapa yang Berhak Membubarkan Koperasi?

    Pengertian Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Alasan Pembubaran Koperasi

    Koperasi dapat dibubarkan baik secara sukarela maupun paksa. Alasan paksa meliputi:1. Koperasi yang tidak melaksanakan kegiatan usaha atau tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut sejak berdiri.2. Koperasi yang dinyatakan bangkrut.3. Koperasi yang dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.4. Koperasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Siapa yang Berhak Membubarkan Koperasi?

    Secara hukum, yang berwenang membubarkan koperasi adalah Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Koperasi dan UKM. Namun, sebelum melakukan pembubaran, Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang diberi kuasa harus melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu.

    Tahapan Pemeriksaan Sebelum Membubarkan Koperasi

    Tahapan pemeriksaan terhadap koperasi yang akan dibubarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang diberi kuasa meliputi:1. Pemeriksaan administrasi.2. Pemeriksaan penyusunan dan pengawasan kegiatan usaha, tata kelola, serta laporan keuangan dan hasil usaha.3. Pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban keanggotaan dan kepatuhan kepada prinsip koperasi.4. Pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setelah tahapan pemeriksaan dilakukan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup bahwa koperasi tersebut layak untuk dibubarkan, maka Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan pembubaran koperasi.

    Penutup

    Secara singkat, pembubaran koperasi dapat dilakukan baik secara sukarela maupun paksa. Yang berwenang membubarkan koperasi adalah Menteri Koperasi dan UKM atau pejabat yang diberi kuasa, tetapi harus melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan apakah koperasi tersebut layak untuk dibubarkan atau tidak.

    Leave a Comment