Lapor Kemana Jika Gaji Tidak Dibayar?

Ekasulistiyana.web.id – Ketika bekerja, gaji yang diterima menjadi suatu hal yang sangat penting. Namun, terkadang ada perusahaan yang tidak membayar gaji dengan tepat atau bahkan tidak membayar sama sekali. Apabila hal ini terjadi, karyawan berhak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah informasi tentang prosedur dan lembaga yang dapat membantu ketika gaji tidak dibayar dengan tepat.

Berikut adalah pembahasan terkait Gaji Tidak Dibayar Harus Lapor Kemana:

1. Kewajiban Perusahaan Membayar Gaji Karyawan

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan memiliki kewajiban untuk membayar gaji kepada karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Hal ini diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib membayar upah yang telah disepakati kepada pekerja/buruh paling lambat satu bulan sekali dan paling lama tujuh hari kerja setelah jatuh tempo pembayaran upah”.

2. Konsekuensi Hukum atas Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji Karyawan

Jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan perjanjian kerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dapat diberikan antara lain denda, pencabutan izin usaha, dan dalam kasus yang lebih serius, pemilik atau pengurus perusahaan dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara.

3. Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Karyawan Jika Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan

Jika karyawan mengalami masalah ketidakmampuan perusahaan membayar gaji, maka karyawan harus melakukan beberapa langkah. Langkah-langkah ini meliputi:

  • Menanyakan secara baik-baik kepada pihak perusahaan tentang alasan mengapa gaji belum dibayar. Terkadang ada kelalaian administrasi atau kesalahan teknis dalam pembayaran gaji.
  • Jika perusahaan tidak memberikan jawaban yang memuaskan, karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja setempat atau Serikat Pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum.
  • Jika langkah-langkah di atas tidak membuahkan hasil, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut hak gaji yang belum dibayar.

4. Pentingnya Mencatat dan Membuat Bukti Terkait Pembayaran Gaji

Sebagai karyawan, sangat penting untuk selalu mencatat dan membuat bukti terkait pembayaran gaji untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini. Karyawan harus selalu mencatat tanggal pembayaran, jumlah yang dibayarkan, dan pihak yang melakukan pembayaran.

5. Kesimpulan

Perusahaan harus memenuhi kewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Jika terjadi masalah ketidakmampuan perusahaan membayar gaji, maka karyawan harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menuntut haknya. Sebagai karyawan, selalu penting untuk mencatat dan membuat bukti terkait pembayaran gaji.

3 CARA MENUNTUT GAJI YANG TIDAK DIBAYAR! | Video

FAQ: Gaji Tidak Dibayar Harus Lapor Kemana?

FAQ: Gaji Tidak Dibayar Harus Lapor Kemana?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan?

Banyak karyawan yang mengalami masalah dengan pembayaran gaji. Jika gaji tidak dibayar oleh perusahaan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak HRD atau manajemen perusahaan untuk mencari tahu alasan mengapa gaji tidak dibayar.

Jika tidak ada jawaban yang memuaskan atau perusahaan tidak memberikan solusi yang baik, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan masalah ini ke instansi terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Bagaimana Proses Pelaporan Gaji Tidak Dibayar ke Disnaker?

Proses pelaporan gaji tidak dibayar ke Disnaker dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pengaduan yang tersedia di kantor Disnaker atau melalui website resmi Disnaker. Isi formulir tersebut dengan data pribadi dan informasi mengenai perusahaan yang belum membayar gaji.

Setelah formulir diisi, Disnaker akan melakukan investigasi dan jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pengaduan Pekerja/Buruh.

Apa Sanksi yang Diberikan kepada Perusahaan yang Tidak Membayar Gaji?

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji adalah berupa denda sebesar 5% dari total gaji yang belum dibayar dan bunga sebesar 3% dari jumlah gaji yang belum dibayar per bulannya.

Jika perusahaan terbukti melanggar aturan dalam waktu yang berulang, maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apakah Karyawan Bisa Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Jika Gaji Tidak Dibayar?

Ya, karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika perusahaan tidak membayar gaji. Namun, sebaiknya karyawan mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang lebih sederhana, seperti melalui Disnaker atau melalui serikat pekerja atau asosiasi profesi karyawan.

Jika sudah melakukan upaya-upaya tersebut namun masalah belum terselesaikan, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bantuan pengacara atau penasihat hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Sudah Bangkrut dan Tidak Mampu Membayar Gaji?

Jika perusahaan sudah bangkrut dan tidak mampu membayar gaji, maka karyawan dapat mengajukan klaim gaji ke Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri setempat. Pengajuan klaim gaji harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberhentian kerja atau tanggal ditutupnya usaha perusahaan.

Setelah klaim gaji diajukan, maka Pengadilan akan melakukan proses verifikasi dan jika klaim dinyatakan sah, maka karyawan akan mendapatkan ganti rugi dari Badan Penjaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Leave a Comment