Kerja 3 Bulan Dapat THR Berapa? Temukan Jawabannya di Sini

Ekasulistiyana.web.id – Bagi sebagian orang, tunjangan hari raya (THR) bisa menjadi salah satu sumber dana tambahan untuk mempersiapkan perayaan hari raya. Namun, berapa besar THR yang akan diterima jika seseorang hanya bekerja selama 3 bulan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Artikel yang Panjang Tentang Kerja 3 Bulan Dapat THR BerapaTunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya. THR ini biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan sejenisnya. Jumlah THR yang diberikan tentunya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan dan juga lama kerja karyawan tersebut.Ketika seseorang hanya bekerja selama 3 bulan, maka akan muncul pertanyaan tentang berapa besar THR yang akan diterima. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu ketentuan THR menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh berhak atas upah yang layak dan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha setiap pekerjaan meliputi upah pokok dan tunjangan. Salah satu tunjangan yang harus diberikan oleh pengusaha adalah THR.Kembali ke pertanyaan awal, berapa besar THR yang akan diterima oleh seseorang yang hanya bekerja selama 3 bulan? Jawabannya adalah tergantung dari perusahaan tempat si karyawan bekerja. Kebijakan mengenai THR untuk karyawan dengan lama kerja di bawah 1 tahun bisa berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Ada perusahaan yang memberikan THR secara penuh, ada pula yang memberikan THR secara proporsional.Pemberian THR secara penuh artinya karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang sama seperti karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan pemberian THR secara proporsional artinya karyawan hanya akan mendapatkan THR berdasarkan perhitungan jumlah bulan kerja dari total 12 bulan. Sebagai contoh, jika karyawan bekerja selama 3 bulan, maka ia hanya akan mendapatkan 25% dari jumlah THR yang seharusnya diterimanya jika ia bekerja selama 12 bulan.Untuk lebih jelasnya, bisa kita lihat pada contoh tabel di bawah ini:

Lama Kerja Jumlah THR
1 bulan 8,33%
2 bulan 16,67%
3 bulan 25%
4 bulan 33,33%
5 bulan 41,67%
6 bulan 50%
7 bulan 58,33%
8 bulan 66,67%
9 bulan 75%
10 bulan 83,33%
11 bulan 91,67%
12 bulan 100%

Dari tabel di atas, bisa dilihat bahwa karyawan yang hanya bekerja selama 3 bulan akan mendapatkan THR sebesar 25% dari jumlah THR yang seharusnya diterimanya jika ia bekerja selama 12 bulan.Sebagai kesimpulan, jumlah THR yang akan diterima oleh seseorang yang hanya bekerja selama 3 bulan tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Ada perusahaan yang memberikan THR secara penuh, ada pula yang memberikan THR secara proporsional. Jika perusahaan memberikan THR secara proporsional, maka karyawan yang bekerja selama 3 bulan akan mendapatkan THR sebesar 25% dari jumlah THR yang seharusnya diterimanya jika ia bekerja selama 12 bulan.

Berapa Jumlah THR yang Didapatkan dari Kerja 3 Bulan?

  • Banyak perusahaan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan selama setahun. Namun, bagaimana jika karyawan hanya bekerja selama 3 bulan dalam setahun?

  • Meskipun bekerja selama 3 bulan, sebenarnya karyawan masih berhak menerima THR. Namun, jumlah yang diterima tentu akan berbeda dengan karyawan yang bekerja selama satu tahun penuh.

  • Untuk menghitung jumlah THR yang diterima, biasanya perusahaan akan memperhatikan masa kerja karyawan. Perhitungan THR untuk karyawan yang bekerja selama 3 bulan sebenarnya cukup sederhana, yaitu:

  • Masa Kerja Jumlah THR
    1 bulan 1/12 x gaji bulanan
    2 bulan 1/6 x gaji bulanan
    3 bulan 1/4 x gaji bulanan
  • Sebagai contoh, jika karyawan tersebut memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5 juta dan bekerja selama 3 bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah:

  • Jumlah THR = 1/4 x Rp 5 juta = Rp 1.250.000,-

  • Namun, perlu diingat bahwa hitungan THR di atas merupakan aturan minimal yang harus diberikan oleh perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memberikan THR untuk karyawan yang bekerja selama 3 bulan dengan jumlah yang lebih besar.

  • Jadi, meskipun hanya bekerja selama 3 bulan, karyawan masih berhak menerima THR dengan jumlah yang seimbang dengan masa kerjanya. Penting bagi karyawan untuk memahami haknya terkait THR dan tidak ragu untuk bertanya kepada manajemen perusahaan jika ada ketidakjelasan terkait hal ini.

  • SAYA BAGIKAN TIPS PENGALAMAN PRIBADI DITERIMA PT WINGS GROUP | Video

    Kerja 3 bulan dapat THR berapa?

    Kerja 3 bulan dapat THR berapa?

    THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan atas kinerja yang telah diberikan dalam setahun. THR biasanya diberikan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri dan Natal. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sih THR yang akan diterima oleh karyawan yang baru bekerja 3 bulan?

    Bagaimana Perhitungan THR?

    Sebelum membahas berapa besar THR yang akan diterima oleh karyawan yang baru bekerja 3 bulan, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu perhitungan THR. Perhitungan THR tidaklah sulit, yaitu:

    Gaji Pokok 1 + Uang Makan/Transport/Perumahan 1 + Tunjangan Tetap Lainnya 1 = Total Penghasilan Bruto 2 ÷ 12 × Jumlah Bulan Kerja 3 = THR yang Diterima

    Keterangan:

    1. Total penghasilan bruto adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap lainnya.
    2. Bagi yang menerima luaran, maka total penghasilan bruto adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap lainnya beserta uang luaran.
    3. Jumlah bulan kerja adalah lama bekerja dalam setahun, jika bekerja selama setahun penuh maka jumlah bulan kerja adalah 12 bulan.

    Berapa Besar THR untuk Karyawan yang Baru Bekerja 3 Bulan?

    Berdasarkan perhitungan di atas, maka THR yang akan diterima oleh karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan akan dihitung sebagai berikut:

    Gaji Pokok 1 + Uang Makan/Transport/Perumahan 1 + Tunjangan Tetap Lainnya 0 = Total Penghasilan Bruto 1 ÷ 12 × Jumlah Bulan Kerja 3 = THR yang Diterima

    Dapat dilihat bahwa jika seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan, maka THR yang akan diterima adalah sebesar 1/12 dari total penghasilan bruto. Jadi, besarnya THR yang akan diterima tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang didapat oleh karyawan.

    Kesimpulan

    Setelah membaca pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang baru bekerja 3 bulan akan menerima THR sebesar 1/12 dari total penghasilan bruto yang didapat. Oleh karena itu, bagi karyawan yang baru bekerja, penting untuk mengetahui besaran penghasilan bruto yang akan didapat agar dapat memperkirakan besarnya THR yang akan diterima.

    Leave a Comment