Berapa Gaji Tentara yang Sudah Pensiun?

Ekasulistiyana.web.id – Setelah bertugas selama bertahun-tahun, para tentara pada akhirnya memutuskan untuk memasuki masa pensiun. Tentu saja, termasuk salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besaran gaji yang akan diterima oleh tentara yang sudah memutuskan untuk pensiun. Simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Pangkat Gaji Pokok (per bulan)
Letnan Dua Rp 5.000.000,-
Letnan Satu Rp 5.500.000,-
Kapten Rp 6.000.000,-
Mayor Rp 6.500.000,-
Letnan Kolonel Rp 7.000.000,-
Kolonel Rp 7.500.000,-
Brigadir Jenderal Rp 8.000.000,-
Mayor Jenderal Rp 8.500.000,-
Letnan Jenderal Rp 9.000.000,-
Jenderal Rp 10.000.000,-

Adapun besaran gaji yang diterima oleh tentara yang sudah memasuki masa pensiun berbeda-beda tergantung dari pangkat dan masa kerja yang telah dijalani oleh mereka. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, gaji pokok tertinggi yang diterima oleh seorang jenderal adalah sekitar Rp 10.000.000,- per bulan, sedangkan yang terendah adalah sekitar Rp 5.000.000,- per bulan untuk pangkat letnan dua.

Namun tidak hanya itu saja, para tentara yang sudah memasuki masa pensiun juga menerima beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang semuanya akan tergantung pada keputusan pemerintah.

Berikut adalah pembahasan mengenai gaji tentara yang sudah pensiun:

  • Perhitungan Gaji Tentara yang Sudah Pensiun

    Gaji yang diterima oleh tentara yang sudah pensiun tentu berbeda dengan gaji yang diterima saat masih aktif bertugas. Perhitungan gaji tentara yang sudah pensiun bisa dilihat dari beberapa faktor, seperti pangkat terakhir, masa kerja, dan golongan.

  • Gaji Pensiun Berdasarkan Pangkat

    Gaji pensiun tentara berdasarkan pangkat terakhir yang diemban. Semakin tinggi pangkat, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima. Misalnya saja, seorang tentara dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel bisa mendapatkan gaji pensiun sekitar Rp 8-10 juta per bulan. Sementara itu, seorang tentara dengan pangkat terakhir Jenderal bisa mendapatkan gaji pensiun mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

  • Gaji Pensiun Berdasarkan Masa Kerja

    Gaji pensiun tentara juga bisa ditentukan dari masa kerja. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima. Sebagai gambaran, tentara yang sudah pensiun dengan masa kerja 30 tahun bisa mendapatkan gaji pensiun sekitar Rp 7-8 juta per bulan.

  • Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan

    Gaji pensiun tentara juga ditentukan dari golongan. Terdapat tiga golongan dalam gaji pensiun tentara, yaitu golongan I, II, dan III. Golongan I merupakan golongan dengan gaji pensiun terbesar, sedangkan golongan III merupakan golongan dengan gaji pensiun terkecil. Sebagai contoh, untuk golongan I, seorang tentara dengan pangkat terakhir Mayor dan masa kerja 30 tahun bisa mendapatkan gaji pensiun sekitar Rp 12-14 juta per bulan.

  • Kesimpulan

    Perhitungan gaji pensiun tentara tergantung dari pangkat terakhir, masa kerja, dan golongan. Semakin tinggi pangkat, semakin lama masa kerja, dan semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima. Penting bagi tentara yang sudah pensiun untuk mengetahui besaran gaji pensiun yang diterima agar dapat membuat perencanaan keuangan yang tepat.

  • Informasi mengenai gaji pensiun tentara yang dijelaskan di atas dapat berubah sesuai dengan aturan yang berlaku di masa depan.

    Momen Jokowi Singgung Gaji Pensiunan TNI yang Kecil | Video

    Berapa Gaji Tentara yang Sudah Pensiun?

    Berapa Gaji Tentara yang Sudah Pensiun?

    Apa itu gaji pensiun tentara?

    Gaji pensiun tentara adalah gaji yang diterima oleh seorang tentara setelah memasuki masa pensiun dari dinas militer.

    Berapa besar gaji pensiun tentara?

    Besarnya gaji pensiun tentara tergantung pada pangkat terakhir seorang tentara ketika masih aktif bertugas serta masa kerja yang telah dihabiskannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran gaji pensiun ditentukan sebesar 50% dari gaji berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja terakhir.

    Apakah gaji pensiun tentara dikenakan pajak?

    Ya, gaji pensiun tentara dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya gaji pensiun serta status kekayaan dan tanggungan yang dimiliki oleh mantan tentara tersebut.

    Bagaimana cara mengajukan gaji pensiun tentara?

    Untuk mengajukan gaji pensiun tentara, mantan tentara harus mengajukan permohonan kepada instansi terkait. Biasanya, instansi yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang berwenang dalam urusan pensiun.

    Pangkat Terakhir Besaran Gaji Pensiun (dalam persentase)
    Jenderal/Panglima/ Laksamana 80%
    Mayjen/Marsekal Muda/Laksda 75%
    Kolonel/Lt. Kolonel/Komodor 70%
    Mayor/Lt. Kolonel/Komodor Muda 65%
    Kapten/Mayor Muda/Lt. Komodor 60%
    Letnan Dua / Letnan Muda / Kapten Muda 55%

    Dari tabel di atas, dapat dilihat besaran gaji pensiun tentara berdasarkan pangkat terakhir.

    Leave a Comment