Kenapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI? – Penjelasan Lengkap

Ekasulistiyana.web.id – Jika Anda pernah melihat kendaraan milik TNI melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus atau parkir sembarangan, mungkin Anda bertanya-tanya mengapa polisi tidak menindaknya. Ini karena ada aturan hukum yang mengatur hubungan antara polisi dan TNI.

Kenapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI?

  • Undang-Undang Pokok Tentang Kekuasaan Kepolisian menyatakan bahwa kepolisian mempunyai kewenangan mengatur, mengawasi, dan memberi perintah dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Namun, TNI tunduk pada peraturan perundang-undangan tersendiri yang mengatur mengenai kewenangan dan tanggung jawab TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara yang harus senantiasa menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Menurut Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Operasional dan Kegiatan Tertentu yang Berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Negara oleh Tentara Nasional Indonesia, tugas pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional serta kegiatan tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban negara oleh TNI dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Pertahanan.

  • Dalam hal pelanggaran tata tertib lalu lintas, Polisi bertanggung jawab menegakkan hukum. Namun, ketika pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi atau tugas-tugas yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, penegak hukum harus mempertimbangkan kewenangan dan tanggung jawab TNI dalam menjalankan tugas negara.

  • Hal ini terkait dengan konsep dualisme dalam sistem hukum Indonesia, di mana TNI memiliki yurisdiksi militer dan Polisi memiliki yurisdiksi sipil. Karena itu, dalam prakteknya, penegak hukum seperti Polisi harus bekerja sama dengan TNI dan mempertimbangkan kewenangan masing-masing lembaga dalam menegakkan hukum.

  • Namun, hal ini bukan berarti TNI bebas melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas. Sebaliknya, TNI seperti halnya warga negara biasa harus tetap patuh pada tata tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Masih Banyak yang Keliru! ini Perbedaan Polisi Militer PM Dengan Provos TNI Beserta Tugas Tugasnya | Video

Kenapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI?

Kenapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI?

Sebagai salah satu institusi negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun pejabat negara. Namun, ada satu hal yang sering menjadi pertanyaan, yaitu mengapa Polisi tidak bisa menilang TNI? Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum terkait masalah ini.

1. Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan TNI?

TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri dari tiga angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI merupakan institusi negara yang bertanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi masyarakat dari ancaman dalam maupun luar negeri.

2. Mengapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI?

Polisi tidak bisa menilang TNI karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI merupakan kewenangan internal TNI yang dilakukan oleh pengadilan militer. Oleh karena itu, Polisi tidak dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan militer, termasuk melakukan penilangan terhadap anggota TNI yang melanggar aturan lalu lintas.

3. Apa Sanksi yang Diberikan kepada Anggota TNI yang Melanggar Aturan Lalu Lintas?

Sanksi yang diberikan kepada anggota TNI yang melanggar aturan lalu lintas diatur dalam peraturan disiplin TNI. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, penurunan pangkat, penahanan gaji, hingga pemecatan dari jabatan TNI. TNI juga memiliki sistem internal yang ketat dalam menegakkan disiplin, sehingga setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya akan ditindak tegas dengan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

4. Apakah Ada Pengecualian dalam Menilang Anggota TNI?

Ada pengecualian dalam beberapa kasus tertentu, dimana anggota TNI dapat ditindak oleh Polisi ketika melakukan pelanggaran yang tidak terkait dengan tugas keamanan atau operasi militer. Contohnya adalah ketika anggota TNI mengemudikan kendaraan pribadi di jalan raya dan melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Namun demikian, kasus ini masih menjadi perdebatan dan tidak diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

5. Apakah Kewenangan Polisi dan TNI Berbeda?

Ya, kewenangan Polisi dan TNI memang berbeda walaupun tujuannya sama yaitu menjaga keamanan negara dan masyarakat. Polisi memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan masyarakat umum, sedangkan TNI memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional termasuk mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Polisi dan TNI memiliki sistem hukum dan peraturan yang berbeda, serta penerapan hukum yang berbeda pula.

Kesimpulannya, Polisi tidak bisa menilang TNI karena diatur dalam peraturan disiplin TNI yang memberikan kewenangan penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI kepada pengadilan militer. Meskipun begitu, TNI memiliki sistem internal yang ketat dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan, sehingga tetap menjaga keselamatan dan tata tertib di lingkungannya.

Leave a Comment