Ciri-Ciri Usaha dalam Bentuk Koperasi yang Perlu Diketahui

Ekasulistiyana.web.id – Memiliki usaha dalam bentuk koperasi memiliki banyak manfaat, baik untuk anggota maupun masyarakat sekitar. Namun, untuk membangun koperasi yang sukses, penting untuk mengenali ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas ciri-ciri usaha koperasi yang perlu diketahui.

Ciri-Ciri Usaha dalam Bentuk Koperasi

Ciri-Ciri Usaha dalam Bentuk Koperasi

Koperasi merupakan bentuk usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau anggota yang memiliki tujuan bersama untuk memajukan diri sendiri serta anggotanya. Berikut adalah ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi:

No Ciri-ciri Koperasi
1 Anggota adalah pemilik
2 Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
4 Pengelolaan dilakukan secara demokratis
5 Keuntungan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa
6 Pendidikan dan pelatihan dilakukan kepada anggota
7 Saling membantu dan kerjasama antar anggota
8 Menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar

Ciri-ciri usaha koperasi yang tercantum di atas menggambarkan tujuan utama koperasi, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota dan memajukan diri sendiri. Oleh karena itu, dalam mengelola koperasi, penting untuk mengikuti prinsip-prinsip tersebut agar koperasi dapat berkembang dengan baik dan memberi manfaat bagi semua pihak.

Ciri-ciri Usaha dalam Bentuk Koperasi

  • Kepemilikan bersama

    Ciri utama dari koperasi adalah kepemilikan bersama, dimana anggota koperasi memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan mengelola usaha koperasi. Tidak ada satu anggota pun yang memiliki hak istimewa.

  • Tujuan sosial

    Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara bersama-sama melalui usaha yang dilakukan. Oleh karena itu, koperasi tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

  • Pengelolaan demokratis

    Anggota koperasi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan usaha koperasi. Biasanya, keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dari seluruh anggota koperasi.

  • Pendanaan bersama

    Modal untuk mengembangkan usaha koperasi diperoleh dari simpanan wajib dan sukarela yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian, kepemilikan modal tidak hanya terpusat pada satu atau beberapa individu saja.

  • Pengembalian keuntungan kepada anggota

    Keuntungan yang diperoleh dari usaha koperasi tidak hanya dinikmati oleh satu atau beberapa individu saja, tetapi dibagi secara adil kepada seluruh anggota koperasi sesuai dengan jasa dan kontribusinya dalam mengembangkan usaha koperasi.

  • Bersifat mandiri

    Koperasi harus mampu mengelola usahanya sendiri tanpa tergantung pada pihak lain, termasuk pemerintah atau perusahaan besar. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang cukup untuk bersaing di pasar.

  • Pengembangan anggota

    Koperasi tidak hanya berfokus pada pengembangan usahanya saja, tetapi juga pada pengembangan anggota. Koperasi memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh koperasi.

Media Video Pembelajaran Ekonomi “Ciri-ciri dan Prinsip Koperasi” | Video

Apa saja ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi?

Apa saja ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi?

1. Beranggotakan minimal 20 orang

Salah satu ciri koperasi adalah beranggotakan minimal 20 orang. Anggota koperasi dapat berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki kesamaan dalam peningkatan kesejahteraan anggota.

2. Demokrasi dalam pengambilan keputusan

Koperasi memiliki sistem pengambilan keputusan yang demokratis. Setiap anggota berhak memberikan suara dengan prinsip satu anggota satu suara. Keputusan diambil berdasarkan mayoritas suara.

3. Modal bersama dan pemilikan bersama

Modal dalam koperasi berasal dari sumbangan anggota yang jumlahnya setara dan setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pemilikan koperasi.

4. Usaha mandiri dan otonom

Koperasi merupakan usaha yang mandiri dan otonom, dimana anggota dapat mengendalikan dan mengurus koperasi tanpa campur tangan dari pihak manapun dalam urusan internal koperasi.

5. Peningkatan kesejahteraan anggota

Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota. Dalam koperasi, keuntungan yang dihasilkan akan dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusi masing-masing anggota dalam koperasi.

6. Pendidikan, pelatihan dan informasi

Koperasi memberikan pendidikan, pelatihan dan informasi kepada anggotanya terkait usaha koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota.

7. Kebersamaan

Pada koperasi, terdapat kebersamaan antara anggota dalam menjalankan usaha koperasi. Kebersamaan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam pembagian tugas dan tanggung jawab serta dalam berbagi informasi dan pengalaman.

8. Saling membantu

Prinsip saling membantu menjadi ciri khas koperasi. Anggota koperasi membantu satu sama lain dalam menjalankan usaha koperasi untuk mencapai tujuan bersama.

9. Mengutamakan kepentingan anggota

Koperasi mengutamakan kepentingan anggota di atas kepentingan individu maupun kelompok. Keuntungan yang dihasilkan berorientasi pada kesejahteraan anggota sekaligus sebagai pengembangan usaha koperasi.

Itulah beberapa ciri-ciri usaha dalam bentuk koperasi. Dengan memahami ciri-ciri tersebut diharapkan masyarakat dapat mengenal koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Leave a Comment